Mohon tunggu...
Aulia Putriningtias
Aulia Putriningtias Mohon Tunggu... Mahasiswa - call me lily!

I'm a college student who majoring at Communication Science.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riuh Perseteruan Pemungutan PPN Sembako dan Pendidikan

19 Juni 2021   18:14 Diperbarui: 19 Juni 2021   19:13 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minggu kedua di bulan Juni, sektor ekonomi Indonesia kembali menghebohkan masyarakat dengan isi draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak (RUU KUP). Di dalam draf tersebut, disebutkan bahwa sembako dan pendidikan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ada beberapa barang dan jasa dikatakan bebas PPN. Hal tersebut diatur dalam pasal ayat 2 Undang-Undang no. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Salah satu barang dan jasa yang dikatakan bebas PPN adalah barang sembako yang sangat dibutuhkan masyarakat dan jasa bidang pendidikan.

Namun, draf yang bocor dengan isi bahwa sembako dan pendidikan akan dikenakan PPN pun menuai reaksi tidak menyenangkan. Ungkapan keheranan juga ketidaksukaan akan peraturan yang mungkin akan dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertuang dalam berbagai cuitan di media sosial. 

Meluruskan kesalahpahaman, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia menjabarkan bahwa draf tersebut diperuntukan untuk sembako premium dan jenis pendidikan yang memiliki nilai tinggi dalam menyalurkan dana pendidikan. Pada Senin (14/06/2021) juga, Kemenkeu menjelaskan alasan dibalik memberlakukan pemberian PPN adalah untuk bergotong royong dalam memenuhi kebutuhan yang akan disalurkan kepada yang membutuhkan.

Menanggapi kebocoran draf RUU KUP, tidak seharusnya draf seperti ini bocor begitu saja dan berakhir menjadi topik yang dapat dialihkan. Dengan melihat bagaimana sebagian masyarakat yang mentah-mentah menanggapi kebenaran atas kebocoran draf tanpa menunggu informasi lebih lanjut, hanya membuat hoax bertebaran begitu saja. 

Namun, jika kebocoran tidak terjadi pun masyarakat tidak akan tahu hal-hal yang sedang dirumuskan oleh Kemenkeu sebelum menjadi undang-undang. Sehingga, peran masyarakat dalam kebebasan pendapat pun bisa berjalan. Perlunya konfirmasi dari pihak yang berwenang sangat diperuntukkan untuk hal genting seperti ini, sebab melibatkan masyarakat luas.

Dalam perencanaannya, Kemenkeu berlandaskan bahwa hal ini ditetapkan demi penyaluran dana yang akan digunakan untuk mendapatkan hasil yang sama. Hal tersebut pun dapat disetujui, sebab sembako premium hanya dapat dikonsumsi oleh jumlah terbatas. Sedangkan dalam jasa pendidikan, seluruh warga Indonesia berhak memdapatkan pendidikan. Dengan adanya penyaluran dana ini, diharapkan dapat meratakan pendidikan Indonesia. Sehingga, kesempatan dalam meraih pendidikan pun bisa sama dan tidak ada lagi yang berasalan tidak memiliki dana untuk meraih pendidikan.

Pada Sabtu (19/06), Sri Mulyani menunda pembicaraan dan rancangan terkait sembako premium yang akan dikenakan PPN. Hal tersebut didukung dengan pro dan kontra masyarakat setelah mendengar kebocoran draft, serta menimbang kondisi ekonomi di Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini belum juga stabil.

Jadi, kamu termasuk pro atau kontra dalam menanggapi isu pemberian PPN pada sembako premium dan jasa pendidikan khusus ini?

Sumber:
1. Okezone
2. CNBC Indonesia
3. CNBC Indonesia
4. Tribunnews
5. Online Pajak
6. Klik Pajak

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun