Mohon tunggu...
AULIA NURULISMI
AULIA NURULISMI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Bantuan Sosial

1 Agustus 2021   15:07 Diperbarui: 1 Agustus 2021   15:15 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tuntutan jaksa KPK atas kasus juliari batubara menjadi sorotan.

Mantan mentri sosial Juliari Batu Bara hanya dituntut 11 tahun dipenjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan mentri sosial juga dituntut pidana denda Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. Jaksa meyakini mantan mentri sosial telah melakukan korupsi senilai Rp 32,48 miliar terpaut pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang Dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.

Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Noor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Dari pemaparan sedikit yang saya ketahui, tidak adanya ke adilan dalam kasus ini. Disebutkan dalam pasal Pasal 2 ayat (1) UU Noor 31 Tahun 1999. Dalam pasal ini disebutkan seharusnya dihukum 20 tahun atau maksimal seumur hidup, dan dikenakan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1000.000.000,00 ( satu miliah rupiah ). Tetapi keteta[an yang dibuat oleh jaksa kepada mantan mentri sosial ini hanya dituntut 11 tahun dipenjara dan 6 bulan kurungan. Ini sangat tidak memberikan etika yang baik, dan tidak sesuai dengan undang undang yang telah ditetapkan.

Pada tuntutan oleh komisi pemberantasan korupsi kepada mantan mentri sosial terkesan aneh dan ada kejanggalan. Sebab pasal yang menjadi menyebab tuntutan pada pasal 12 huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi sebenarnya memberikan penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda uang sebesar Rp.1 miliar. Tuntutan rendah ini sangat tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia ini.

Korupsi yang telah di lakukan oleh mantan mentri sosial ini termasuk kedalam korupsi yang dilakukan pada dana bencana. Kasus bukan masalah yang sepele, ini bukan main main. Dikarenakan ini menggunakan uang rakyat, apalagi terpaut dana bantuan sosial, bantuan dalam rangka penanganan covid 19 dan memulihkan ekonomi di Indonesia ini. Apalagi yang bisa kita lihat sekarang tingkat kemiskinan melonjak, rakyat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah.

Ini bukan hanya menjadi permasalahan dalam hukum di Indonesia, tetapi juga menjadi masalah dalam masyarakatnya. Rakyat dirugikan, benar benar dirugikan. Apalagi mendengar bahwa tuntutan yang diberikan kepada mantan mentri sosial ini tidak sama sekali mengobati kerugian masyarakat. Ancaman hukuman maksimal yang telah dibuat adalah 20 tahun atau seumur hidup, tetapi mengapa hanya dituntut 11 tahun . Ini sangat jauh sekali dari ancaman maksimal, tuntun yang telah ditetapkan telah gagal menimbangrasa keadilan masyarakat Indonesia yang menjadi korban bantuan sosial covid-19.

Perlu kita ketahui dalam penanganan kasus ini yang masih diperbincangkan. Ada banyak sekali nama nama politikus yang muncul tetapi tidak ada kejelasan dari tindak lanjut kasus tersebut. Hingga para penyidik yang sedang memegang kasus besar seperti kasus bantuan sosial disingkirkan melalui TKW ( Tes Wawasan Kebangsaan ) yang bermasalah secara hukum.

Kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) covid 19 ini merupakan kejahatan yang tidak termaafkan. Karena kasus ini sangat berdampak kepada masyarakatnya itu sendiri. Bagi masyaraktnya yang tidak bisa membeli bahan pangan lalu dikorupsi oleh para politikus. Ini sangat sangat berdampak kapada mereka. dimana mereka tidak mendapatkan bantuan sosial covid-19, kualitas bahan pangan manurun diakibatkan mereka tidak memiliki uang, hingga kualitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.

Seperti yang kita lihat, rendahnya tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada mantan Mentri sosial. Hakim harus mengambil atau memberikan langkah yang baik atau progresif. Yang menguntungkan bagi pihak yang telah dirugikan. 

Dengan menjatuhkan pidana yang sesuai dengan pasal pasal yang ada, dan dihukum secara maksimal agar tidak melanggar yang dimana sesuai dengan etika pemerintahan yang ada. Hukuman yang seharusnya dijatuhkan, adalah dipidanakan penjara seumur hidup kepada mantan mentri sosial yaitu Juliari Batubara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun