Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu sebagai berikut :Â
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya da masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.Â
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan masyarakat.Â
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.Â
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.Â
Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Fenomena pada koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang surut.Â
Saat ini pertanyaannya adalah "Mengapa koperasi sulit berkembang?" Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ini.Â
Berikut beberapa kendala yang menyebabkan lesunya koperasi terhadap kemajuan ekonomi bangsa, diantaranya yaitu :Â
1. Kurangnya partisipasi anggota.Â
2. Tingat sosialisasi dan partisipasi anggota koperasi masih rendah.Â
3. Manajemen koperasi yang belum profesioanal.Â