Mohon tunggu...
Aulia Faradilla Adi
Aulia Faradilla Adi Mohon Tunggu... Insinyur - Naval Architecture

Green Addict

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pembuatan Paspor di Solo (Surakarta)

6 Januari 2020   10:03 Diperbarui: 6 Januari 2020   10:12 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika ingin berpergian ke luar negeri atau perjalanan antar negara. Paspor juga diperlukan sebagai persyaratan untuk bekerja bagi penulis.

Sebelum membuat paspor baru, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan antara lain :

  1. E-KTP asli dan fotokopinya.
  2. Akta kelahiran asli atau Ijazah asli dan fotokopinya.
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.

Simpan dengan baik dokumen tersebut, lalu mendaftar online dengan cara :

  1. Membuka halaman antrian.imigrasi.go.id.
  2. Membuat akun dengan memasukkan email dan password.
  3. Setelah berhasil Log in, pilih lokasi kantor imigrasi yaitu di Unit Layanan Paspor (ULP) Surakarta yang berada di JL. Ir. Soekarno, Komplek Ruko Saraswati No.6-7, ( Solo Baru ), Madegondo, Grogol, Sukoharjo 57552.
  4. Pilih Buat Permohonan.
  5. Pada halaman Registrasi Permohonan Antrian, pilih tanggal maka akan muncul kuota yang tersedia di tanggal tersebut, lalu memasukkan waktu dan jumlah pemohon. Klik Lanjut.
  6. Download bukti pendaftaran antrian yang berisi barcode yang nantinya ditunjukkan kepada Petugas Unit Kerja.

Selesai mendaftar online, yang harus dilakukan adalah:

  1. Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal dan waktu pada bukti pendaftaran antrian. Pendaftaran tidak boleh diwalkilkan.
  2. Membawa dokumen yang telah dipersiapkan dan disimpan dengan baik.
  3. Menunjukkan bukti pendaftaran antrian ke Petugas Unit Kerja.
  4. Melakukan pendaftaran, lalu petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan wawancara perihal tujuan pemohon membuat paspor baru.
  5. Untuk perihal bekerja, biasanya petugas meminta Surat Keterangan dari kantor tempat berkerja atau Dinas Ketenagakerjaan.
  6. Setelah dinyatakan lolos wawancara, naik ke lantai 2 untuk mengisi formulir dan berfoto.
  7. Petugas akan memberi tahu tata cara membayar biaya pembuatan paspor baik melalui ATM atau teller bank.
  8. Paspor akan jadi dalam waktu 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran pembuatan paspor dan pengambilan paspor bisa diwakilkan oleh keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga pemohon.

Terima Kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun