Mohon tunggu...
Aulia Anggraini
Aulia Anggraini Mohon Tunggu... Model - IR STUDENT

Targib Tarhib :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Al-Quran Landasan Hukum Humaniter Internasional

20 Oktober 2019   23:51 Diperbarui: 21 Oktober 2019   00:28 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hukum humaniter internasional adalah suatu rangkaian peraturan yang berguna untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia dalam menganani kejahatan dalam peperangan. Dalam kenyataannya masih amat banyak pelanggaran tentang beberapa ketentuan dan perjanjian-perjanjian yang mengikat hak asasi manusia dalam perang, Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang dikuatkan dengan studi literature dan data-data yang yang diperoleh dari buku, jurnal dan beberapa artikel mengenai hukum humaniter dalam perspektif islam. Hasil dari penelitian ini menmbuktikan bahwasanya dalam sejarah penegakkan hukum humaniter telah banyak organisasi dan beberapa pengadilan yang diciptakan untuk meredam korban yang ada akibat kejahtan perang. Serta relasi antara ajaran syariat islam dengan hukum humaniter..

Ambisi yang mengebu-gebu oleh suatu negara yang ingin menguasai negara lain dengan tujuan mencapai kepentingannya sendiri yang secara sepihak sering kali direalisasikan dalam bentuk perang, oleh karena itu perlu adanya sebuah aturan yang tetap mengendalikan, mengatur dan mengawasi berjalannya perang tersebut agar tidak mengakibatkan penderitaan yang berlebihan serta mencegah terjadinya kekejaman yang tidak manusiawi.

Pada awalnya dalam peradaban barat hukum humaniter terlah dirilis pasca perang solferino yang muncul dari rasa prihatin Hendry Dunant yang menyaksikan betapa kejamnya perang solferino tersebut yang merenggut korban hingga 40.000 jiwa yang tak bersalah, sehingga ia pun menuliskan sebuah buku yang berjudul A Memory of Solferino. Seorang ketua dan pengacara dari The Geneva Public Walfare Society (GPWS) tertarik dengan gagasan Dunant. Ia meminta Dunant untuk menyampaikan ide-ide di bukunya dalam pertemuan GPWS, Dunant pun mendapatkan respon yang positif dari berbagai perwakilan negara hingga terbentuklah konvensi jenewa yang menjadi landasan hukum humaniter hingga saat ini.

 Pada hakikatnya manusia menyadari bahwasanya perang akan menghasilkan dampak negatif seperti korban yang berjatuhan, permusuhan yang tak kunjung berakhir, mengacu pada prespektif realisme dalam hubungan internasional yang berasumsi bahwa manusia hanya dipenuhi dengan sifat negatif, egois, serta akan melakukan segala cara demi tercapainya tujuan serta kepentingannya sendiri, oleh karena itu semua orang harus tetap dilindungi Hak Asasinya, baik dalam keadaan damai, maupun perang, untuk mencegah perang yang kejam tanpa mengenal batas. Dalam situasi ini, para pihak dituntut untuk menghormati prinsip kemanusiaan yang tidak hanya di atur dalam konsep hukum humaniter intemasional, tetapi juga dalam Islam.

Jika dilihat dari ketentuan hukum humaniter intemasional dan hukum perang dalam Islam, maka permasalahan yang muncul kemudian adalah pertama, bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan sengketa bersenjata antara hukum humaniter internasional dan hukum Islam? Kedua, implementasi hukum humaniter intemasional dan hukum Islam saat terjadinya sengketa bersenjata?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun