Mohon tunggu...
Audy Astika Dewi
Audy Astika Dewi Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi

Yogyakarta - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Halalkah Investasi Saham?

23 Juni 2019   20:25 Diperbarui: 23 Juni 2019   20:55 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy


Apa itu investasi saham?
Menurut Subroto (1986), investasi saham adalah pemilikan atau pembelian saham perusahaan oleh suatu perusahaan lain atau perorangan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan tambahan diluar pendapatan dari usaha pokoknya.

Banyak yang belum mengetahui tentang Investasi saham. Mungkin bagi sebagian orang yang belum mengerti tentang pasar modal, menganggap bahwa pasar modal terutama dalam investasi saham merupakan sesuatu yang haram karena menurut sebagian orang, investasi saham adalah judi. Namun, jika ditelusuri lebih lanjut mengenai investasi saham dalam perspektif islam, investasi saham tentu diperbolehkan. Yuk simak penjelasan berikut.

Di Indonesia tentunya sudah diterapkan pasar modal berbasis syariah, namun banyak orang yang belum mengetahui tentang hal tersebut. Kebanyakan orang takut untuk berinvestasi dikarenakan anggapan bahwa jual beli saham itu haram. Dengan adanya pasar modal berbasis syariah tentunya memberikan kesempatan kepada umat muslim untuk berinvestasi saham sesuai dengan ketentuan syariah tanpa merasa khawatir mengenai anggapan bahwa investasi saham itu haram. Pada pasar modal syariah ini, memberikan kesempatan kepada investor untuk menanamkan dananya pada perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Ketentuan yang harus diperhatikan dalam berinvestasi di pasar modal syariah yaitu :

1. Larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan atau gharar. 

Dalam hal ini berinvestasi  saham diharuskan menggunakan analisis-analisis saham dan pengetahuan mengenai saham yang jelas. Investasi saham dapat dikatakan haram apabila dalam jual beli saham tidak berdasarkan analisis yang jelas atau hanya sekedar bermain saham.

2 .Instrumen efek yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal baik secara dzatnya maupun akadnya. 

Dalam pasar modal syariah ini, diharuskan menanamkan modal pada perusahaan yang tidak ada unsur haram, seperti riba, maysir, gharar dll.
Lalu apa yang membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal konvesional?
Perbedaannya yaitu ada pada :

  1. Akadnya ketika bertransaksi saham
  2. Pengelolaan perusahaan atau yang menerbitkan saham
  3. Cara penerbitan saham.

Dalam prinsip syariah, dari semua point diatas harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah. DSN MUI telah menyatakan bahwa berinvestasi saham itu halal asalkan harus sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwa saham ada yang syariah dan ada yang tidak. Tidak semua saham halal untuk diperjual belikan. Saham syariah harus mempunyai kriteria tertentu. Apabila saham tersebut telah mempunyai kriteria dalam ketentuan syariah, maka saham tersebut  masuk dalam kategori efek saham syariah. Dan apabila saham tidak memenuhi beberapa kriteria syariah, maka saham tersebut tidak masuk dalam efek syariah.

Apakah keunggulan dari investasi saham? Keunggulan dari investasi saham yaitu :

1. Modal investasi saham relatif kecil
Mungkin kebanyakan orang berpikir bahwa investasi modalnya harus besar, namun pada kenyataannya, investasi saham tidak harus mempunyai modal besar, dikarenakan investasi saham tidak selalu memerlukan modal yang besar. Investasi saham ini dapat dijangkau oleh masyarakat menengah, karena harga setiap lot saham tentunya terjangkau. Hanya bermodalkan 100 ribu saja, bisa untuk membeli beberapa lot saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun