Mohon tunggu...
Audrey Renata
Audrey Renata Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

15 Mei 2019   20:07 Diperbarui: 15 Mei 2019   20:07 3980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

            Apabila masyarakat tidak mengetahui tentang dampak, bahaya bagi kesehatan (khususnya alat produksi), akibat psikologis kepada korban, dan sebagainya, maka pelaku akan menganggap tindakan kekerasan seksual adalah sebuah "mainan". Kedua, kurang tegasnya hukum dalam masyarakat serta keamanan lingkungan. Apabila dalam suatu lingkungan tempat tinggal (misal: perumahan), tidak ada hukum yang ditetapkan, maka masyarakat akan merasa bebas dalam melakukan segala hal. Hal ini yang dapat memicu "laki-laki hidung belang" melakukan tindakan tercela seperti ini. Keamanan dalam lingkungan tempat tinggal juga perlu diperhatikan, bisa dengan cara memberi petugas keamanan (security), memasang portal, dan melakukan kegiatan ronda malam.

            Ketiga, kurang berlakunya hukum di Indonesia. Banyak yang mengatakan "hukum tajam kebawah, tumpul keatas". Apabila prinsip seperti ini terus terjadi, bagaimana kita bisa menerapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Perlu diingat bahwa pelaku tidak hanya dari kalangan menengah kebawah yang tidak memiliki ekonomi cukup, melainkan dapat dilakukan oleh kaum menengah keatas seperti pejabat, kepala direksi, dan sebagainya. Kaum menengah keatas dapat melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan dengan bebas, karena mereka akan berpikir bahwa dengan uang mereka dapat membayar pengacara dan bebas dari hukuman penjara. Untuk itu, Komnas Perempuan juga harus segera memberi perlakuan yang adil bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan. Jika Ia bersalah, hukumlah, maka perempuan di Indonesia akan merasa sangat dilindungi.

BAB III

REFLEKSI

3.1       Pemaknaan Penulis

            Berdasarkan makalah Kekerasan Seksual terhadap Perempuan yang telah ditulis oleh penulis, dapat dikaitkan dengan nilai 4C yang dihidupi oleh KBKL SMA Kolese Loyola. Yang pertama yaitu compassion, apabila masyarakat Indonesia bisa menghidupi nilai dan jiwa kekeluargaan, maka tidak akan ada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Perempuan memiliki hakikat dan derajat yang sama dengan laki-laki, sudah seharusnya perempuan dilindungi, bukan disakiti. Melecehkan perempuan sama halnya dengan melecehkan citra Allah. Kedua, conscience, kita semua tahu bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang tercela, tindakan yang melawan hukum, adat, norma, dan agama. Kita sudah diberikan oleh Tuhan hati nurani untuk memilih mana yang baik dan mana yang buruk.

            Ketiga, competent, penulis yakin bahwa semua KKL merupakan anak yang berpendidikan, anak yang berkompeten, dan anak yang memiliki pengetahuan luas. Dari kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang sudah sangat sering terjadi di Indonesia, KKL bisa mengadakan sosialisasi kepada warga sekitar mengenai bahaya, dampak, dan juga hukuman-hukuman yang akan dikenakan saat melakukan tindakan ini. KKL bisa membagikan pengetahuan mengenai pentingnya alat reproduksi, kesehatan, dan juga penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkan dari kekerasan seksual. Keempat, commitment, KBKL sendiri harus memiliki komitmen untuk tidak melakukan tindakan tercela ini, memiliki komitmen untuk melindungi sesama teman perempuan kita, untuk membagikan edukasi kepada masyarakat, dan menjaga keamanan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Apabila semua nilai-nilai 4C dapat dihidupkan oleh KBKL dan masyarakat Indonesia, maka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dapat dipadamkan. Mari kita wujudkan dari hal terkecil di sekitar kita. Lindungi teman perempuanmu, mereka datang untuk diperlakukan selayaknya manusia, bukan untuk dicela dan disakiti.

BAB IV

PENUTUP

4.1       Kesimpulan

            Kekerasan seksual menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai simbol kesucian dan kehormatan, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Ini membuat perempuan korban seringkali bungkam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun