Mohon tunggu...
Politik

Mantan Tersangka KPK, Diinginkan Presiden Sebagai Kepala BIN?

9 September 2016   22:06 Diperbarui: 9 September 2016   22:10 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa yang tidak kenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Lembaga negara yang telah banyak mengungkapkan kasus-kasus penyelewengan yang merugikan negara. Dipenjara dan disita harta kekayaannya jika telah terbukti sebagai tersangka sekaligus menjadi tahanan KPK.

Tetapi hal tersebut tidak dirasakan oleh Budi Gunawan (BG) yang setahun silam telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Status tersangka yang membuat ia batal menjadi Kapolri yaitu orang nomor satu di korps Bhayangkara. Beberapa bulan setelah itu, pemberitaan tentang Budi Gunawan (BG) tidak terdengar lagi seolah-olah tidak pernah terjadi masalah apapun saat itu. Mungkin ada hikmah dibalik peristiwa silam itu bagi Budi Gunawan (BG)? 

Ya, nampaknya memang seperti itu yang dirasakan oleh Budi Gunawan (BG). Gagal menjadi Kapolri tidak menutup kemungkinan bagi Budi Gunawan untuk mendapatkan jabatan lainnya. Setelah diangkatnya Tito Karnavian sebagai Kapolri saat ini, secara diam-diam ternyata Budi Gunawan diangkat sebagai Wakapolri untuk mendampingi Tito Karnavian pada 22 April 2015.

 Belum genap satu tahun menjabat sebagai Wakapolri, Budi Gunawan (BG) kembali ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kepala BIN untuk menggantikan Sutiyoso. Presiden mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk mengantarkan surat pengajuan tersebut ke Pimpinan DPR . Munculnya kabar tersebut membuat publik bertanya-tanya tentang keputusan  Jokowi untuk menunjuk Kepala BIN.

Menurut Pratikno, pergantian ini adalah proses regenerasi biasa. Apalagi, tidak ada periodesasi yang harus diikuti oleh pemerintah tentang masa jabatan seorang Kepala BIN.  

Yang jelas, Presiden tidak bisa memberitahukan kepada publik tentang keputusannya ini secara khusus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pastinya sudah mempertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan nama Budi Gunawan sebagai Kepala BIN kepada DPR.

Pro dan kontra terjadi dari berbagai kalangan untuk menanggapi pemberitaan di pilihnya Budi Gunawan (BG) sebagai calon tunggal Kepala BIN saat ini.

Dilihat dari kontra terhadap keputusan Presiden datang dari Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim tidak setuju dengan dipilihnya Budi Gunawan sebagai Kepala BIN. Ia mengatakan bahwa jika ingin menggantikan Sutiyoso ada baiknya posisi itu diberikan kepada pejabat BIN yang ada.

Berbeda pula pendapat dari Hifdzil Alim, ada Effendi Simbolon selaku anggota Komisi 1 DPR dari fraksi PDIP mendukung penuh keputusan Presiden, ia tidak mempermasalahkan kasus Budi Gunawan yang pernah menjadi tersangka KPK.

Hingga saat ini berbagai kalangan masih bertanya-tanya terhadap keputusan Presiden Joko widodo yang memilih Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala BIN menggantikan Sutiyoso. Menurut saya, masyarakat bisa menilai baik buruk mengenai pemberitaan di negeri kita ini. Beberapa masyarakat yang menganggap Budi Gunawan tidak layak menjadi Kepala BIN dikarenakan sempat sebagai tersangka KPK. 

Tetapi kita harus tetap menghargai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena seorang kepala negara sudah menimbang suatu persoalan sebelum diumumkan kepada publik dan ingin memberikan yang terbaik untuk negeri ini. Banyak prestasi yang diraih Budi Gunawan mungkin menjadi salah satu pertimbangan Presiden, dan kita bisa menilai baik buruknya kinerja seseorang setelah ia menjabat, lalu melihat seperti apa pengabdiannya untuk negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun