Mohon tunggu...
Audi Kania Ramadhan
Audi Kania Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemanfaatan Media Sosial dalam Berdakwah di Masa Covid-19

23 Mei 2020   23:34 Diperbarui: 23 Mei 2020   23:40 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada saat ini, beberapa negara di dunia sedang menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 atau yang lebih di kenal dengan Covid-19 dan pandemi ini  telah resmi diumumkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Awalnya virus Covid-19 ini muncul berasal dari kota Wuhan di China, yang kemudian virus Covid-19 ini menyebar luas ke hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang berusaha secara intensif untuk menerapkan kebijakan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan eskalasi jumlah kasus positif Covid-19. Dengan diterapkannya sistem PSBB membuat kantor, sekolah dan juga tempat ibadah harus ditutup, sehingga kegiatan tersebut harus dilakukan di rumah masing-masing. Virus Covid-19 ini sangat membawa dampak bagi setiap negara yang mengalaminya, terutama bagi umat muslim. Kegiatan berdakwah yang biasanya dilakukan di tempat ibadah  harus ditiadakan, sehingga kegiatan ini beralih ke media sosial.

Di era globalisasi ini dimana teknologi dan informasi sudah berkembang sangat pesat di masyarakat. Masyarakat dengan mudah untuk mengakses berbagai macam informasi dengan menggunakan smartphone yang biasa digunakan sehari-hari. Media sosial itu sangat penting bukan hanya untuk berkomunikasi dengan orang yang jauh, tetapi media sosial juga bisa menjadi sarana media yang tepat untuk berdakwah.

Dikutip dari laman Hidayatullah.com (23/05) Melaksanakan tugas dakwah adalah kewajiban bagi setiap muslim. Setiap pribadi muslim yang telah baligh dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban untuk mengemban tugas dakwah. Setiap individu dari umat Islam dianggap sebagai penyambung tugas Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassallam untuk menyampaikan dakwah. Apapun profesi dan pekerjaan seorang muslim, tugas dakwah tidak boleh dia tinggalkan. Setiap muslim berkewajiban untuk menyampaikan dakwah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa dakwah adalah jalan hidup seorang mukmin yang senantiasa mewarnai setiap perilaku dan aktifitasnya.

Dikutip dari laman Hidayatullah.com (23/05) "Katakanlah: "Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik." (QS:Yusuf : 108).

Dikutip dari lama Hidayatullah.com (23/05) Dalam ayat diatas, seorang mukmin mengikuti tuntunan Rasulullah atas dasar bashirah yaitu ilmu dan keyakinan. Ini artinya dakwah merupakan tuntutan iman, yang jika seorang mukmin meninggalkan kewajiban dakwah berarti ada masalah dengan keimanannya.

Jadi, pada saat pandemi ini media sosial menjadi sarana yang tepat untuk berdakwah. Berdakwah bisa dilakukan via berbagai macam sarana media, saat ini aplikasi Zoom bisa menjadi pilihan untuk berdakwah, karena sekarang ini aplikasi Zoom sedang banyak digunakan untuk melakukan kegiatan baik itu untuk kegiatan kantor, sekolah dan bahkan untuk berdakwah. Tidak hanya aplikasi Zoom, berdakwah juga bisa dilakukan via Youtube dan media sosial lainnya. Sudah banyak Ustadz-ustadz yang mengganti kajiannya di media sosial.

Tentunya kegiatan ini dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran Virus Covid-19, dan dengan digunakannya media sosial sebagai sarana untuk berdakwah bisa mendukung kemajuan digital dan menemani masyarakat agar tetap melakukan sosial distancing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun