Mohon tunggu...
Atthariq InsanTawakkal
Atthariq InsanTawakkal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Penulis

saya adalah seorang mahasiswa yang memiliki minta di bidang perpajakan dan ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Prinsip Non Diskriminasi dalam Model P3B

3 Oktober 2021   17:07 Diperbarui: 3 Oktober 2021   17:53 980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam hal ini, perlakuan prinsip non diskriminasi dapat diterapkan apabila kegiatan usaha BUT tersebut sama dengan kegiatan usaha perusahaan dalam negeri Indonesia.

Dari penjabaran ayat – ayat pada pasal 24 OECD Model dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda memperlakukan prinsip non-diskriminasi yang merupakan suatu bentuk penegakan hak asasi yang paling mendasar dan merupakan fundamental hukum yang terpenting. Prinsip non-diskriminasi ini dapat diberlakukan dalam kondisi yang spesifik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun