Revisi UU MD3 telah disahkan. Kini DPR tak boleh dikritik oleh siapa pun. Demikian rekomendasi bunyi UU MD3 hasil revisi tersebut. Setiap orang yang nekat melanggar ketentuan ini, jangan kecewa atau heran bila akhirnya harus berhadapan dengan hukum.Â
Tidak hanya itu, kini DPR pun memiliki hak imunitas terhadap hukum. Ini capaian yang luar biasa: anggota DPR menghasilkan produk hukum yang ternyata mampu melindungi diri mereka dari jerat hukum bahkan ketika anggota DPR melanggar hukum. Konsekuensi logisnya, ada area dalam wilayah Indonesia yang tak tersentuh hukum.Â
Revisi UU MD3 menjadikan DPR sebagai lembaga yang melebihi Tuhan. Tuhan, pemilik kesempurnaan saja bisa dan bersedia dikritik. Tentu bukan karena Tuhan salah atau tidak bijak. Bandingkan dengan keadaan DPR pasca pengesahan revisi UU MD3. Padahal DPR dalam track recordnya tak luput dari berbagai kasus pelanggaran etik dan hukum. Lalu mengapa tak boleh dikritik? Apakah ini indikator matinya nurani yang murni para anggota DPR?