Mohon tunggu...
KOMUNITAS ATMA JAYA MOVEMENT
KOMUNITAS ATMA JAYA MOVEMENT Mohon Tunggu... Jurnalis - Media Informasi Kegiatan Komunitas AJM UAJY

Dikelola Oleh Divisi Multimedia Komunitas AJM UAJY Instagram @ajmuajy Official e-mail: komunitas-ajm@uajy.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Hanya Sekedar Kata

9 Desember 2021   14:35 Diperbarui: 9 Desember 2021   14:37 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia atau yang sering kita kenal dengan HAM merupakan suatu hak yang dimiliki dan berlaku untuk setiap orang yang bersifat universal dan dilindungi oleh hukum.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Lalu, kapan Istilah HAM dikenal luas oleh masyarakat? Bahwasannya pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan hari pengesahan hak asasi manusia, hal ini diawai dengan adanya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Indonesia menjadi salah satu negara yang termasuk ikut andil dalam meratifikasi beberapa perjanjian multilateral atau kovenan yang meliputi kovenan hak sipil, hak ekonomi sosial dan budaya, dan lain sebagainya. Namun, apakah dengan pengesahan HAM ini dapat menciptakan kondisi rakyat di suatu negara benar-benar terjamin? Apakah penegakan HAM di Indonesia sudah berjalan dengan semestinya? Dan tindakan apa yang seharunya kita ambil dalam proses penegakan HAM sebagai generasi muda? 

 

Kasus pelanggaran HAM merupakan kalimat yang tak asing bagi kita karena hampir di setiap harinya beredar berita tentang HAM, melalui surat kabar serta media sosial lainnya. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM dilakukan dengan cara dan motif yang beragam, contohnya perdagangan manusia, eksploitasi anak, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Meskipun Undang-Undang Tentang HAM telah banyak di keluarkan oleh pemerintah, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, dalam pelaksanaanya masih kurang terealiasasi dengan baik. Sehingga pelanggaran HAM masih terjadi. Pelanggaran HAM ini bisa terjadi kapanpun, kepada siapapun dan dilakukan oleh siapapun. Oleh karena itu, kita sebagai manusia perlu memperhatikan betul mengenai HAM dan tindakan-tindakan untuk penegakannya.

 

Sebuah contoh tentang pelanggaran HAM ini terjadi Indonesia. Adanya Kasus yang terjadi di Universitas Negeri Surakarta (UNS) ini masih menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat di Indonesia dan hingga kini masih belum menemukan titik terang. Korban yang berinisial GE, dinyatakan meninggal usai mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Resimen Mahasiswa pada saat pelatihan diklat. Tak terima, keluarga korban meminta pertanggung jawaban dari pihak Kampus dan meminta bantuan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang dibalik pembunuhan ini sampai memperoleh keadilan. Dari hasil otopsi yang dilakukan, ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan korban ini mengalami mata lebam, bibir berdarah, dan keluar cairan bening di kepala bagian belakang. Mirisnya, pelanggraan HAM ini terjadi di lingkup pendidikan yang seharusnya menjadi sarana untuk belajar. Pelanggaran HAM yang lain masih terjadi lingkup pendidikan, tepatnya di Universitas Riau (Unri). Mahasiswi berinisial L diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen sekaligus Dekan FISIP Unri, Syafri Hayato. Pelecehan tersebut terjadi saat korban sedang melakukan bimbingan kuliah. Usai pelecehan tersebut, korban menjadi diberikan ancaman untuk tidak memberitahukan kepada siapapun atas tindakan yang pelaku lakukan. Tentu, hal ini menyebabkan korban menjadi takut, dan mengalami trauma yang dalam. Akan tetapi, lewat bantuan teman-temannya, korban akhirnya berani untuk mengungkapkan kasus pelecahan tersebut ke publik melalui media sosial. Hasilnya, masyarakat mendukung penuh korban untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

 

Dari contoh-contoh tersebut, kita dapat mengetahui bahwa memang pelanggaran HAM merupakan suatu tindakan yang tidak manusiawi. Korban kebanyakan akan diam ketika menerima tindakan tersebut.Disinilah tugas kita sebagai masyarakat harus berani membela yang tindakan kemanusiaan. Akan tetapi, seringkali kita hanya berani menyuarakan ketidakmanusiawian tersebut pada saat ada kasus-kasus besar saja yang mencuat ke permukaan publik. Seharusnya, kita sebagai masyarakat harus sadar betul bahwa segala hal yang berkaitan dengan HAM adalah sesuatu yang krusial. Kita bisa melihat, dampak yang terjadi apabila pelanggaran HAM ini dilakukan. Tetapi, apa yang seharusnya kita lakukan? Apa yang seharusnya kita perbuat?

 

Dalam melakukan perbuatan, mulailah dari diri sendiri untuk merubah perilaku dan tindakan yang sekiranya merupakan bentuk pelanggaran HAM. Hindari segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi orang lain. Pelajari dengan cermat mengenai HAM yang dimiiliki oleh setiap manusia. Dan yang paling penting berani mengungkapkan segala tindakan atau perilaku orang lain yang kuat dugaanya melakukan pelanggaran HAM. Dengan begitu, segala Peraturan, Undang-Undang, dan Kebijakan yang telah dibuat bukan hanya sekedar pajangan saja. Tetapi, lebih dari itu, kesadaran dari dalam diri sediri untuk memahami bahwa setiap orang memiliki hak yang sama sebagai manusia.

Jangan hanya sekedar berkata-kata, tetapi bertindaklah untuk menegakan HAM dan mencegah pelanggaran HAM di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun