Dr. Ira Alia Maerani ; Atiya Zulfana Fashih
Dosen FH Unissula ; Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK Unissula
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak Asasi Manusia berlaku kapanpun dimanapun dan kepada siapapun, tidak dapat diganggu gugat dan dicabut. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Dalam Islam definisi hak asasi manusia yang diutarakan oleh ahli, yaitu: A. Mansur Efendi “hak manusia adalah hak milik bersama umat manusia yang diberikan Tuhan untuk selama hidupnya”. Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa HAM adalah fasilitas yang tuhan berikan kepada manusia yang diantara manusia tersebut memiliki fasilitas yang sama.
Menurut Dr. Syekh Syaurat Hussain terdapat dua macam HAM jika dilihat dari huquuqul ‘ibad, yaitu yang Pertama: HAM yang keberadaannya dapat diselenggarakan disuatu Negara(Islam). Kedua: Ham yang keberadaannya tidak secara langsung dapat dilaksanakan oleh suatu Negara.Hak-hak pertama yang disebut sebagai hak legal, sedangkan hak yang kedua disebut sebagai hak moral. Perbedaan keduanya hanya terletak pada masalah pertanggungjawaban di depan suatu Negara Islam. Adapun masalah sumber asal, filsafat, dan pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT itu sama.Aspek khas konsep HAM dalam Islam adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan suatu peanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya.
Secara universal, pada hakikatnya misi Rosulullah SAW adalah untuk menegakkan HAM. Beliau dalam setiap kesempatan selalu mendahulukan hak dan kewajiban asasi manusia. Keadilan sebagai ciri HAM adalah tuntunan jelas yang tercantum dalam Al-Qur’an. Dalam hubungan dengan HAM, dari ajaran pokok tentang hablum min Alllah dan hablum min al-nas, muncul dua konsep hak, yakni a manusia (haq a -insan) dan hak Allah. Setiap hak saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia dan juga sebaliknya. Konsep Islam mengenai kehidupan manusia ini didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syari at-Nya sebagai tolok ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga negara.
Oleh karena itu, konsep Islam tentang HAM berpijak pada Tauhid, yang pada dasarnya; didilamnya mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia yang oleh Harun Nasution disebut sebagai ide perkemaklukan. Ide perikemakhlukan memuat nilai-nilai kemanusiaan dalam arti sempit. Ide perikemakhlukan mengandung makna bahwa manusia tidak boleh sewenangwenang terhadap sesama makhluk termasuk juga pada binatang dan alam sekitar.
Berdasarkan tingkatannya, Islam mengajarkan tiga bentuk hak asasi manusia, yaitu:
- Pertama hak darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, menyebabkan kematian.
- Kedua_hak hajy (hak sekunder), yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak elementer.
- Ketiga,hak tahsiny, yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Di samping nilai--nilai dasar dan prinsip-prinsip HAM itu ada dalam sumber ajaran Islam, yakni Al-Qur'an dan Hadis, juga terdapat dalam praktik-praktik kehidupan Islam. Atas dasar itu, Islam mengajarkan bahwa pandangan Allah semua manusia adalah sama derajat. Yang membedakan hanya ketakwaannya. Oleh karena itu, jika harkat dan martabat setiap manusia harus dipandang dan dinilai sebagai cermin, maka penghargaan terhadap harkat dan martabat kepada maing-masing manusia secara pribadi adalah suatu amal kebajika yang memiliki nilai kemanusiaan universal.