Mohon tunggu...
Atilla Setyo Putro
Atilla Setyo Putro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang mahasiswa hukum yang gemar bermain dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Magang UPN "Veteran" Jawa Timur: Menyelesaikan Permohonan Peralihan Hak Para Klien di Kantor Notaris/PPAT Ibnu Arly

3 Juni 2022   09:50 Diperbarui: 3 Juni 2022   09:59 956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam memenuhi program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kelompok Mahasiswa UPN “Veteran Jawa Timur melaksanakan magang di Kantor Notaris/PPAT/Pejabat Lelang Kls II Dr. Hr. Ibnu Arly, SH, Mkn. Pelaksanaan magang di kantor tersebut berlangsung selama 4 bulan lamanya, mulai dari 3 Februari hingga 3 Juni 2022.

Permadi Wayu Dwi, seorang notaris dan seorang pegawai di kantor Notaris/PPAT Ibnu Arly dan sekaligus mentor kami selama di kantor mengatakan mahasiswa tidak hanya dibekali pengetahuan dasar mengenai notaris maupun PPAT, tetapi juga praktek diluar lapangan. Salah satunya adalah permohonan peralihan hak.

Peralihan hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 10 Tahun 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997). 

Dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa, ”Pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.”

Pada awal kegiatan magang dibulan februari kami sudah diberi tugas untuk membantu menyelesaikan peralihan hak untuk para klien dari perumahan Bumi Wonorejo Asri. 

Jumlah  Peromohanan peralihan hak yang kami kerjakan berjumlah 120 berkas dan untuk proses peralihan hak dikantor Notaris selama 3 bulan. Namun, dikarenakan proses permohonan yang sangat banyak membutuhkan waktu untuk diselesaikan selama  4 bulan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun