Mohon tunggu...
ATIK KUSMARDIYAH
ATIK KUSMARDIYAH Mohon Tunggu... Akuntan - Mulai berkarya dari sebuah tulisan..........

"Tujuanku bukanlah jadi lebih baik dari yang lain. Tapi jadi lebih baik dari diriku yang sebelumnya." -Dr Wayne W. Dyer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Pengelola Keuangan Daerah dalam mewujudkan Good Governance

10 Januari 2020   15:28 Diperbarui: 15 Januari 2020   10:46 2460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Doc.ASN Pemkot Pontianak

Pemerintah Daerah adalah Lembaga negara yang mempunyai tujuan utama  melayani masyarakat. Kesejahteraan masyarakat menjadi indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Pada pelaksanaannya pengelolaan keuangan daerah merupakan penggerak utama dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan lainnya. Menurut Mamesah (1995:45) "keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dimulai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan". Dapat disimpulkan bahwa keuangan daerah adalah hak dan kewajiban pemerintah daerah berupa uang maupun barang. Hak merupakan sumber penerimaan yang digunakan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan daerah kepada masyarakat berupa pendapatan dan pembiayaan daerah, sedangkan kewajiban pemerintah daerah adalah pengeluaran atas  belanja dan pembiayaan  daerah yang digunakan dalam  pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Good Governance dalam pelaksanaan pemerintahan, merujuk pada suatu sistem manajemen  sesuai prinsip demokrasi, dimana pemerintah sebagai pelayan publik bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat dengan melaksanakan pengelolaan sistem dan keuangan, disiplin terhadap anggaran terlepas dari kepentingan  yang dapat merugikan negara. Tata Kelola Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Proses dalam sebuah pengambilan keputusan menyangkut kepentingan masyarakat dan melibatkan masyarakat. 

Dalam menjalankan amanah masyarakat, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)  melaksanakan tugas secara sinergi dalam rangka pengelolaan keuangan daerah. DPRD menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan realisasi APBD. Dewan Perwakilan Rakyat  selaku wakil rakyat  ikut mengawasi pelaksanaan anggaran dan memastikan bahwa realisasi anggaran digunakan untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat. 

Pengelolaan keuangan daerah merupakan  alur perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan, dan harus dijalankan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.  Tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Adapun unsur-unsur Pengelola keuangan daerah terdiri dari:

  • Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah
  • Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah
  • Inspektorat Daerah sebagai Pengawas Pengelola keuangan daerah yang bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah
  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus menjabat Bendahara Umum Daerah
  • Kepala Organisasi Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran/Barang yang dapat melimpahkan wewenang terkait pengeluaran daerah kepada Kuasa Pengguna Anggaran
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan  Organisasi Perangkat Daerah
  • Bendahara penerimaan dan pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah
  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Pelaksanaan keuangan Daerah tidak terlepas dari proses pengadaan Barang dan Jasa, dan unsur-unsur pelaksana pengadaan barang dan jasa terdiri dari:

  • Pengguna Anggaran 
  • Kuasa Pengguna Anggaran
  • Pejabat Pembuat Komitmen
  • Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
  • Kelompok Kerja Pemilihan atau Pokja 
  • Pejabat Pengadaan.
  • Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)

Pelaksana pengadaan barang dan jasa juga mempunyai tugas dan kewenangan sesuai Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tugas dan Kewenangan setiap profesi dalam penyelenggaraan pemerintahan mempunyai batasan yang diatur dalam sebuah peraturan. .  Proses penetapan  pejabat pengelola keuangan dipilih secara profesional sesuai dengan pertimbangan kapabilitas jabatan, dengan harapan setiap pejabat pengelola paham atas tugas dan kewenangannya. Pada prinsipnya kewenangan pejabat pengelola keuangan daerah adalah ex-effisio dari jabatan administrasi yang diembannya, contohnya: Pengguna Anggaran adalah ex-efficio pada jabatan seorang Kepala Dinas. Disamping pengaturan itu, terdapat beberapa tugas dari pengelola keuangan yang dapat didelegasikan sesuai peraturan yang berlaku, contohnya: Kuasa Pengguna Anggaran adalah penerima tugas sekaligus sebagian atau seluruhnya dari kewenangan Pengguna Anggaran. Dari pengaturan tentang aturan kewenangan inilah setiap pejabat pengelola keuangan daerah dituntut lebih memperhatikan batasan kewenangan yang melekat pada jabatannya. 

Penyalahgunaan kewenangan menjadi penyebab utama setiap kasus kerugian daerah. Pelanggaran terhadap kewenangan inilah yang menjadi awal kasus etika profesi pengelola keuangan daerah maupun pengadaan barang/Jasa yang berakibat pada kerugian daerah. Peran Audit Internal dan eksternal sebagai Pemeriksa dan Pengawas keuangan daerah menjadi sangat penting dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi tidak kalah penting sebagai lembaga independen yang mendorong dan sebagai pendorong agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Kasus yang banyak berkembang dalam pengelolaan keuangan daerah adalah banyaknya oknum pemerintah daerah yang tidak lagi mengedepankan etika profesi sebagai penyelenggara negara karena tidak lagi mengutamakan kepentingan masyarakat tetapi lebih mementingkan kepentingan pribadi maupun sekelompok orang.  Praktik pelanggaran etika profesi pemerintah daerah yaitu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menjadi headline setiap pemberitaan  media . Selama tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 terdapat 124 kasus Kepala Daerah terjerat kasus korupsi (sumber data KPK  2019), diantaranya kasus pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan anggaran, perizinan, pungutan dan kasus lainnya.  Adanya kasus pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah  merupakan kegagalan pelaksanaan Good Governance dalam pemerintahan. Birokarsi menjadi alasan oknum pemerintah daerah melakukan pelanggaran etika profesi secara tersistem. Rantai komando dalam birokrasi menyebabkan setiap kasus korupsi, kolusi dan nepotisme banyak melibatkan penguasa daerah dan jajaran dibawahnya. 

Tantangan bagi pengelola keuangan dari era orde lama, orde baru sampai dengan reformasi, bahwa setiap penyelenggara negara harus patuh kepada prinsip, peraturan dan kode etik profesi sebagai pengelola keuangan. Dimana tujuan negara dalam menyejahterakan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai perwujudan Good Government Governance dapat tercapai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun