Mohon tunggu...
Atikah
Atikah Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Magister Ekonomi Syari'ah UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Money

Sensasi Uang Kuno sebagai Mahar dalam Kacamata Islam

24 Februari 2017   02:02 Diperbarui: 24 Juli 2017   13:37 7374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menikah merupakan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam menikah tentu saja banyak hal yang harus dipersiapkan oleh siapa saja yang menjalaninya karena dianggap sebagai suatu hal yang sakral karena merupakan momen yang sangat penting dalam diri seseorang yang biasanya akan dikenang seumur hidupnya. Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah mahar. Mahar merupakan hal wajib yang diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya dimana pelunasan mahar ini dilakukan setelah menikah.

Menurut ulama fiqih mahar dibagi menjadi dua yaitu Mahar Musamma dan Mahar Mitsil (sepadan). Mahar Musamma merupakan mahar yang  sudah disebutkan dan dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Lain halnya Mahar Mitsil yang mana merupakan mahar yang tidak disebutkan besar kadarnya pada saat sebelum atau ketika terjadi pernikahan atau mahar yang diukur dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga yang terdekat seperti mahar saudara perempuan pengantin wanita ataupun dengan ukuran wanita lain yang sederajat. Ukuran ini bisa dilihat dari umurnya, kecantikannya, hartanya, akalnya, agamanya, kegadisan ataupun jandanya. Dan apabila dalam faktor tersebut ditemukan perbedaan maka berbeda pula maharnya, seperti janda yang punya atau tidak punya anak.

Banyak calon pengantin yang akan menikah namun tidak mengetahui tujuan disyariatkannya mahar dalam suatu pernikahan. Hal ini menjadikan orang terkadang asal-asalan dalam menentukan mahar pernikahannya. Terlebih lagi dengan trend yang berkembang di zaman sekarang dimana mahar lebih cenderung menjadi simbol dari suatu pernikahan.

Ketika mahar tersebut diperlakukan sebagai simbol, persoalan yang muncul bukan lagi berkahnya sebuah mahar ataupun ukuran dari besar kecilnya mahar tersebut melainkan menjadi sarat akan nilai-nilai historis dan sensasi dari mahar tersebut. Misalnya saja tanggal lahir dari kedua calon mempelai, tanggal pertama kali bertemu ataupun tanggal dimana pernikahan tersebut digelar, yang mana tanggal-tanggal ini menunjukkan saat yang bersejarah bagi keduanya. Sekilas bahwa pemberian mahar dengan sejumlah uang yang disesuaikan dengan tanggal dan tahun pernikahan atau karena perhitungan-perhitungan tertentu mungkin menjadi sangat istimewa, misalnya saja pernikahan yang akan digelar tanggal 17 juli 2017 dengan mahar Rp170.717. Uang tersebut sengaja dibingkai seperti lukisan dan banyak digunakan sebagai hiasan dinding.

Untuk melengkapi mahar dengan uang Rp170.717 maka pihak laki-laki akan membutuhkan  satu pecahan uang Rp100.000 atau 3 pecahan uang Rp50.000, ditambah 2 pecahan Rp10.000 atau 1 pecahan Rp20.000, ditambah 7 logam Rp100 atau dengan 1 logam RP500 dan 2 logam Rp100 atau dengan 1 logam RP500 dan 1 logam Rp200. Permasalahan yang muncul setelah ini adalah jumlah uang yang masih kurang. 

Berdasarkan nominal uang yang berlaku saat ini, jumlah mahar yang dapat dikumpulkan adalah Rp170.700 karena nominal uang terkecil yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia adalah Rp100. Untuk melengkapi sisa uang Rp17 ini yang harus membutuhkan sedikit pengorbanan karena uang dengan nominal kecil seperti ini sulit didapatkan. Untuk memenuhi kekurangan ini bisa dengan menggunakan uang kuno atau uang zaman dahulu dengan nilai nominal yang dibutuhkan yang bisa didapatkan lewat kolektor barang antik.

Uang sebesar Rp170.700 mungkin masih berlaku saat ini dan mempunyai nilai, namun jika uang ini dibingkai selama 10 atau 20 tahun bisa saja nilainya terkikis zaman dan tidak berlaku lagi sebagai alat transaksi oleh BI. Sehingga hal ini masuk perbuatan mubadzir (perbuatan syetan) seandainya saja setelah pernikahan uang sejumlah itu diberikan anak yatim, maka akan banyak manfaatnya, baik untuk dunia dan akhiratnya.

Belum lagi persoalan yang hukum kadar sebuah mahar menjadi sebuah “kebohongan” karena hakikanya uang Rp17 yang disebutkan pada saat ijab qobul sudah merupakan kertas atau besi logam biasa. Uang logam Rp17 hanya memiliki angka nominal akan tetapi sudah tidak bernilai sebagai alat transaksi atau tidak berlaku sebagai alat pembayaran. Lantas bagaimana mungkin uang itu digunakan untuk membayar mahar? Sudah begitu dikatakan “tunai” saat ijab qobul, sungguh hal ini menjadikan perusak akad mahar yang disebutkan dalam akad.

Untuk membeli uang kuno haruslah ke pengumpul barang antik. Harga unutk menukarkan uang inilah yang menjadi masalah. Apabila kita menukarkan uang lama dengan uang baru maka nilai penukarannya haruslah sama. Namun ketika uang kuno ditukarkan dengan uang saat ini tentulah nilai nominal yang ditukarkan tidak bisa sama karna sama-sama kita tahu bahwa nilai nominalnya sudah sangat jauh berbeda. Uang kuno atau uang kadaluarsa atau uang yang tidak berlaku bukanlah menjadi alat tukar yang sah lagi saat ini.

Menurut Ustadz Ammy Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com) menjelaskan bahwa diantara aturan tukar menukar uang yang sama adalah harus dilakukan secara tunai dengan nilai nominal yang sama. Misalnya, uang Rp10.000 ditukar dengan pecahan Rp2.000. Proses tukar menukar uang pun harus dilakukan dengan tunai, dengan nilai nominal yang sama. Rp10.000 satu lembar, ditukar dengan Rp2.000 sebanyak lima lembar. Jika hanya diserahkan Rp2.000 sebanyak 4 lembar, dan yang satu lembar menyusul, hukumnya dilarang, karena hal ini termasuk dalam transaksi riba. Lain halnya apabila mata uang rupiah ditukarkan dengan mata uang asing. Misalnya, $1 ditukarkan dengan Rp13.000. Hal tersebut boleh-boleh saja asalkan secara tunai. Ini juga sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Bukhari no 2134 yang artinya

Emas ditukar dengan emas adalah riba, kecuali tunai di majlis akad”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun