Mohon tunggu...
Atika Hidayati
Atika Hidayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Dian Nuswantoro

Saya Atika, Mahasiswa Komunikasi Universitas Dian Nuswantoro Semarang Minat dalam bidang Media

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPSDM Migas Kuatkan Pengetahuan tentang Assessment Quantity Accounting System untuk SKK Migas Perwakilan KalSel

28 November 2022   15:19 Diperbarui: 28 November 2022   15:27 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minyak dan gas bumi seperti diketahui mempunyai tiga jargon utama yaitu padat modal, padat teknologi risiko tinggi. Adanya modal yang tinggi membuat perusahaan harus menekan losses yang kerap terjadi industry migas ini. Losses adalah penyusutan bahan bakar migas dapat merugi hingga ratusan milyar dan dapat berdampak pada profit perusahaan.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengingat pentingnya implementasi penghitungan jumlah minyak dan gas bumi mengadakan pelatihan Assessment Quantity Accounting System kepada SKK Migas Perwakilan Kalimantan -- Sulawesi selama dua minggu yang dimulai pada Senin (21/11/22)

Dokpri
Dokpri

Mohammad Hasan Syukur, Pemimpin Pelatihan ini menjelaskan tujuan pelatihan ini untuk perusahaan di sektor migas.

"Peserta yang mengikuti pelatihan ini diharapkan agar bisa melakukan perhitungan minyak dan gas, baik yang ada di tangki ataupun di perpipaan meliputi materi Pengetahuan Crude Oil, Coaching di Tempat Kerja, Karakteristik Produk Gas, Sampling Gas, dan Analisis Mutu Gas," ungkapnya.

Ia menambhakan bahwa kebenaran perhitungan sangatlah diperlukan untuk menghindari perbedaan pengukuran antara penerimaan dengan pengiriman yang disebut Discrepansi atau loss / gain dalam operasi arus minyak.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun