Mohon tunggu...
Atikah Savitri
Atikah Savitri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Atas Kesehatan Pada Masa Pandemi Covid-19

26 November 2020   14:40 Diperbarui: 26 November 2020   14:46 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, nampaknya semua masyarakat di dunia sepakat bahwa hak atas kesehatan fisik merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. 

Hak atas kesehatan yang sebelumnya dipandang hanya sekedar urusan pribadi terkait dengan nasib masing-masing individu, kini telah berubah pandangan menjadi suatu hak hukum yang tentunya dijamin oleh setiap negara sejak adanya pandemi Covid-19. 

Wabah Covid-19 dengan jenis virus SARS-Cov-2 ini pertama kali dideteksi kemunculannya di Wuhan Tiongkok dan kini telah menyebar luas ke seluruh belahan dunia.  

Di tengah pandemi Covid-19 yang telah menyebar hampir ke seluruh wilayah termasuk di negara Indonesia ini, menjadikan pemerintah harus bertindah cekatan dalam mengeluarkan berbagai kebijakan yg benar agar dapat menjalankan kewajibannya untuk menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun pada realitanya di negara Indonesia sendiri masih memiliki banyak kendala atas hal tersebut, sebagai contoh beberapa RS rujukan Covid-19 memiliki sedikit banyak permasalahan seperti akses informasi yang minim, kekurangan sarana dan prasarana penunjang pelayanan kesehatan, bahkan sampai kekurangan tenaga medis. 

Padahal, akses terhadap pelayanan kesehatan adalah hal yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia secara keseluruhan.[1] Prinsip dasar terhadap pemenuhan hak atas kesehatan berdasarkan General Comment Nomor 14 Tahun 2000 negara wajib memerhatikan ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan kualitas atas layanan kesehatan kepada masyarakat. 

Persiapan dan penanganan yang minim dari negara berdampak pada tidak terkontrolnya angka penyebaran, penularan, serta penanganan Covid-19 di masyarakat. 

Perlindungan rakyat dari wabah pandemi covid-19 adalah wujud nyata dari pemenuhan hak atas kesehatan. Hak yang terdekat dengan hak atas hidup, yang telah dijamin dalam konstitusi Negara (UUD 1945) khususnya dalam Pasal 28H ayat (1).Pelaksanaan hak ini harus memenuhi empat prinsip yaitu Ketersediaan,Aksesibiitas,Penerimaan, dan juga Kualitas. Menurut pasal 12(2) huruf d Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights-ICESCR) serta Paragraf 12(b) Komentar Umum Nomor 14 mengenai Pasal 12 ICESCR, yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005, negara wajib mengupayakan perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri, pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik, penyakit lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan, serta penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis. Hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 4 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) serta Pasal 9(3) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.[2]

 

Melanggar hak asasi manusia tentang kesehatan merupakan pelanggaran HAM karena pemerintah telah dianggap lalai dan/atau abai terhadap kewajibannya. Pemerintah memiliki hak untuk membuat dan melaksanakan peraturan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Sedangkan, kewajibannya adalah memperhatikan kesehatan masyarakat dan memberikan bantuan sosial. Memperhatikan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam kondisi ini salah satunya dengan memberikan tes sebanyak-banyaknya kepada seluruh masyarakat. Di sisi lain, pemerintah berhak membuat dan melakukan penegakan peraturan tersebut dengan berkewajiban memperhatikan kesehatan masyarakat dan mengendalikan wabah serta memberikan bantuan sosial akibat kebijakan pencegahan Covid-19. Dalam menangani situasi wabah saat ini, Indonesia bisa mengacu pada pedoman kapasitas sistem kesehatan International Health Regulation (IHR) 8 Core Capacities milik organisasi kesehatan dunia (WHO). Pedoman tersebut bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan pembiayaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah(APBD). Penguatan dinas kesehatan, penguatan pelaksanaan pelayanan primer dan rujukan baik darurat maupun intensif dalam menyiapkan kapasitas kesehatan. IHR 8 Core Capacities yang dimaksud meliputi poin legislasi dan kebijakan, koordinasi, surveilans, respons, kesiap siagaan, komunikasi risiko, sumber daya manusia tenaga kesehatan, dan ketersediaan laboratorium. Dalam menyiapkan kapasitas sistem kesehatan pun, harus dilakukan pendekatan lintas sektor yang menekankan pada sektor kesehatan masyarakat, manajemen kedaruratan, pengendalian perbatasan, pelabuhan, bandara dan imigrasi, serta transportasi.

 

Masalah yang terjadi di masa pandemi bukanlah masalah yang bisa di anggap sepele, karena masalah dari kesehatan ini bisa menjadi awal dari segala masalah hak-hak atas manusia lainnya. Contohnya pun bisa merambat didalam perekonomian negara, banyaknya angka pengangguran yang terjadi dan juga angka kemiskinan menjadi meningkat. Banyak lapangan pekerjaan yang tutup, banyak usaha dari masyarakat kecil juga mengalami kebangkrutan. Efek dari kesehatan sendiri bisa menyebabkan manusia menjadi brutal karena tingkat ekonomi yang menurun menjadi manusia menghalalkan cara untuk mencukupi kebutuhan kesehariannya. Pemerintah yang di anggap sebagai wakil dari rakyat, yang mengakomodir masyarakat di negara itu sendiri harus cepat tanggap akan hal itu. Bagaimana tetap melihat kesejahteraan masyarakatnya melalui kebijakan yang di buat tanpa melanggar protokol-protokol kesehatan yang telah di buatnya. Pemerintah sebagai tempat penampung aspirasi dan juga sebagai tempat penyelesaian masalah yang kompleks bagi warga negara harus menjadi garda terdepan bagi masyarakat itu sendiri agar hak asasi manusia dalam bidang kesehatan itu sendiri tetap tercukupi dan terpenuhi dengan baik.                                                                                          

 

 

 

Penulis:

  • Atikah Savitri
  • M.Rusly Firmansyah 

 

Referensi:

UUD 1945 Pasal 28H ayat 1

UU No.11 Pasal 12 tentang Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

General Comment Nomor 14 Tahun 2000

https://www.amnesty.id/covid-19-dan-hak-asasi-manusia/

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun