Beberapa waktu lalu dunia persilatan (baca;perauditan) digegerkan dengan pemberitaan kasus suap Auditor BPK dalam kasus E-KTP. Kasus tersebut menambah deretan catatan hitam kasus suap terhadap auditor, sebut saja Kasus Suap audit BPK atas Pemerintah Kota Bekasi (2010)- Auditor BPK ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menerima suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Kasus Suap WDP (Wajar Dengan Pengecualian) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Tomohon (2007), Kasus suap Mulyana W Kusuma terhadap Auditor BPK (2004), Kasus Suap Auditor BPKP dalam joint audit pengawasan di Kemendikbud (2009).
Bahwa sederatan kasus suap yang menimpa beberapa auditor tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip etika profesi, atau kemudian, boleh saja kita sebut sebagai “Fraud dalam audit”
Fraud dalam Audit
Bahwa merupakan tanggung jawab auditor dalam memerangi Fraud (baca:kecurangan). Apakah pelaksanaan audit yang diterapkan saat ini efektif dalam memerangi Fraud? Apakah pelaksanaan audit itu sendiri terbebas dari Fraud? Untuk menjawab efektivitas audit dalam memerangi Fraud, maka seyogyanya pelaksanaan audit itu sendiri harus terbebas dari Fraud.
Apa itu Fraud? Sebenarnya tidak ada definisi fraud resmi dan standar yang jelas. Chartered Global Management Accountant (CGMA) menyebutkan:
“There is no universal definition of Fraud. But It essentially involves using deception to make a personal gain dishonestly for oneself and/or create a loss for another.”
Menurut Kamus Hukum, mengartikan Fraud (Inggris) = Fraude (Belanda) sebagai kecurangan = Frauderen/verduisteren (Belanda) : menggelapkan. Sedangkan dalam Wikipedia (en.wikipedia.org), memberikan definisi Fraud sebagai berikut:
a fraud is a deception made for personal gain or to damage another individual. In criminal law, fraud is the crime or offense of deliberately deceiving another in order to damage them – usually, to obtain property or services unjustly. Fraud can be accomplished through the aid of forged objects. In the criminal law of common law jurisdictions it may be called “theft by deception,” “larceny by trick,” “larceny by fraud and deception” or something similar.
Yang kemudian dapat diterjemahkan (tidak resmi) sebagai berikut:
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun keuntungan dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat dicapai melalui pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”, “pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.
Bagaimana caranya mengidentifikasi; apakah suatu tindakan tergolong fraud atau tidak, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
- Adanya tindakan yang disengaja;
- Terdapat unsur kecurangan;
- Menimbulkan Keuntungan pribadi atau kelompok atau kerugian dipihak lain.