Mohon tunggu...
Athaya Shaumi
Athaya Shaumi Mohon Tunggu... Dokter - student page

mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia 2019

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Isu Aborsi

20 Agustus 2019   05:17 Diperbarui: 20 Agustus 2019   05:33 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

ISU KEDOKTERAN

ABORSI

Oleh: Athaya Shaumi Hermawan

Aborsi. Tindakan untuk menggugurkan seorang janin dalam perut calon ibu ini merupakan isu yang sedang ramai dibicarakan, salah satunya di Amerika Serikat. Baru saja Januari lalu, presiden AS, Donald Trump, ikut mengemukakan pendapatnya mengenai masalah ini.[1] Aborsi memicu debat tanpa akhir: antara pro-choice (memandang perempuan memiliki otoritas terhadap tubuhnya sehingga berhak menentukan kecenderungan dalam reproduksi) dan pro-life (menentang aborsi dengan alasan hak hidup janin).

Sebelum memasuki lebih lanjut pembahasan mengenai pro-life dan pro-choice, saya akan menjelaskan terlebih dahulu arti dari aborsi itu sendiri. Aborsi sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah aksi pengguguran kandungan. Aborsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbagi menjadi dua, yakni aborsi kriminalis yang artinya merupakan aborsi yang dilakukan dengan sengaja dan dikarenakan oleh suatu alasan dan juga bertentangan dengan peraturan undang-undang yang berlaku, serta aborsi legal yang artinya merupakan aborsi yang dilaksanakan sesuai dan sepengetahuan pihak yang berwenang.[2]

Pada sisi pro-choice, aborsi dipandang dapat memberikan wanita hak penuh tentang kapan, bagaimana, dan dengan siapa mereka ingin memulai sebuah keluarga. Wanita juga dipandang dapat memiliki anak yang sesuai dengan keyakinan agama dan moral mereka masing-masing. Aborsi juga merupakan salah satu wujud dari hak asasi manusia seorang wanita untuk memutuskan hal terbaik bagi dirinya maupun keluarganya, serta hak atas seksualitas yang sehat.[3]

Sedangkan pada sisi pro-life, massa yang kontra terhadap aborsi memaparkan, bahwa aborsi merupakan tindakan pembunuhan. Janin yang berada dalam perut calon ibu itu merupakan manusia, oleh karena itu, tidak seharusnya lah aborsi dilakukan karena menentang hak asasi manusia sang janin. Aborsi juga dipercaya dapat berdampak buruk bagi kesehatan sang calon ibu. Beberapa pendukung pro-life juga menganggap penggunaan kontrasepsi merupakan hal yang seharusnya tidak dilakukan karena berlawanan dengan hak asasi manusia sang calon bayi.[4]

Sebetulnya, pendapat umum tentang aborsi sebagai kejahatan yang melawan kehendak Tuhan, merupakan perbuatan dosa, dan yang melakukannya adalah pembunuh, tidak sepenuhnya tepat. Mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016, "aborsi adalah upaya mengeluarkan hasil konsepsi dari dalam rahim sebelum janin dapat hidup di luar kandungan."[5] Artinya, tindakan aborsi seharusnya memang tidak bisa kita golongkan sebagai pembunuhan.

Namun, perdebatan ini bisa meluas sekali apabila kita berbicara tentang penetapan janin sebagai entitas hidup. Kelompok pro-life mempunyai pandangan bahwa menurut hukum biogenesis, orang tua manusia yang mengandung, dan membesarkan janin dalam tubuhnya melalui proses genetik manusia, juga termasuk bagian dari membesarkan manusia itu sendiri. Kehidupan manusia yang terangkai dari berbagai macam tahapan, pada dasarnya berawal dari zigot yang berkembang menjadi embrio, dan bertumbuh menjadi janin, hingga menjadi orang dewasa. Walaupun janin yang kadang tidak terlalu menggambarkan manusia karena mempunyai fitur yang lebih halus dan lebih kecil, tidak serta-merta merupakan lebih kecil dari definisi seorang manusia. Pada saat itulah janin dapat kita sebut sebagai manusia.[6]

Pandangan yang mengatakan aborsi bahaya bagi wanita calon ibu juga tidak sepenuhnya benar. Aborsi jika dilakukan oleh tenaga medis yang tepat, yaitu dokter spesialis kandungan, akan memiliki risiko yang rendah, sama dengan tindakan operasi pada umumnya. Efek samping dari perlakuan aborsi adalah nyeri perut dan kram, mual, muntah-muntah, diare, kemaluan mengeluarkan bercak dan berdarah.[6]

Pada akhirnya, aborsi merupakan tindakan yang masih menuai kontroversi sampai saat ini. Adapun posisi perlakuan aborsi di Indonesia pada saat ini ialah ilegal, namun dengan dua kondisi pengecualian yakni diperbolehkannya perlakuan aborsi apabila dilaksanakan dengan alasan medis, yaitu apabila kehamilan yang berlangsung menganca, dan merugikan nyawa ibu atau beserta sang janin sendiri, dan apabila kehamilan diakibatkan oleh tindak pemerkosaan yang akan membawa trauma berat terhadap sang ibu yang akan berdampak tidak hanya kepada kehidupan sang ibu seterusnya, namun juga kepada kehidupan sang janin ketika bertumbuh besar.[7]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun