Mohon tunggu...
Athallah Dhiaulhaq Hareldi
Athallah Dhiaulhaq Hareldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa | Content Writer

Seorang Mahasiswa dan Part Time Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Money

Kota Batu bersandar pada sektor Pariwisata

16 Desember 2021   21:07 Diperbarui: 16 Desember 2021   21:14 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah dalam hal mengatur penerimaan pemerintah. Bentuk penerimaan ini bisa dari pajak. Dalam hal desentralisasi fiskal, pemerintah berusaha mewujudkan pengimplementasian otonomi daerah, yaitu mengelola hasil sumber daya yang dimliki daerah, guna untuk kesejahteraan daerah tersebut. Desentralisasi fiskal merupakan bentuk dari perwujudan otonomi daerah. Sebuah daerah dan pemerintahanya harus berusaha dalam memaksimalkan kemampuannya dalam menaikan pendapatan daerah tersebut, agar kesejahteraan daerah tersebut dapat terbantu meningkat.

Bentuk aktualisasi dari adanya desentralisasi fiskal terlihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam Pengelolaan hasil sumber daya di daerah diperlukan rencana penyusunan yang matang dan strategis. Penyusunan rencana ini adalah kegiatan yang menghasilkan suatu acuan yang sangat penting dalam menyusun program-program kerja, kegiatan, dan langkah-langkah teknis dalam suatu organisasi pemerintah. APBD merupakan rencana pelaksanaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 22 tentang struktur APBD, salah satunya adalah Pendapatan daerah. Pendapatan daerah menjadi bagian penting dalam APBD untuk keberlangsungan pembangunan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan dan Pendapatan lain-lain daerah (Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 22 tentang struktur APBD).

Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu modal dasar pemerintah daerah dalam mendapatkan dana pembangunan dan memenuhi belanja daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Pajak daerah merupakan Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang termasuk sebagai sumber penerimaan terbesar. pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Kota Batu, siapa yang tidak kenal dengan kota ini?. Kota Batu adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Timur. Yang mana kota ini terletak 90 km sebelah barat daya Surabaya dan 15 km sebelah barat laut Malang. Kota Batu berada di jalur yang menghubungkan Malang-Kediri. Dimana Kota Batu ini berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan di sebelah utara serta dengan Kabupaten Malang di sebelah timur, selatan, dan barat. Wilayah kota ini berada di ketinggian 700-2.000 meter dan ketinggian rata-rata yaitu 871 meter di atas permukaan laut dengan suhu udara rata-rata mencapai 11-19 derajat Celsius.

Kota Batu dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Malang, yang kemudian ditetapkan menjadi kota administratif pada 6 Maret 1993. Pada tanggal 17 Oktober 2001, Batu ditetapkan sebagai kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang.

Batu dikenal sebagai salah satu kota wisata terkemuka di Indonesia, karena potensi keindahan alam yang luar biasa. Bahkan kekaguman bangsa Belanda terhadap keindahan dan keelokan alam Kota Batu ini membuat wilayah kota Batu disejajarkan dengan sebuah negara di Eropa yaitu Swiss dan dijuluki sebagai De Kleine Zwitserland atau Swiss Kecil di Pulau Jawa. Bersama dengan Kota Malang dan Kabupaten Malang, Kota Batu merupakan bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya (Wilayah Metropolitan Malang).

Kota Batu merupakan salah satu kota dengan daerah otonomi yang memiliki potensi kekayaan daerah yang besar. Potensi-potensi kekayaan daerah tersebut diberdayakan melalui program-program pembangunan baik jangka pendek maupun program- program jangka panjang. Kita ketahui bahwa Kota Batu merupakan salah satu daerah tujuan pariwisata, sehingga hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah daerah yang selalu berusaha mengembangkan pariwisatanya. Kebijakan pemerintah dalam peningkatan sektor pariwisata kota batu, berdampak pada tumbuhnya tempat- tempat usaha baru. Tumbuhnya usaha-usaha baru dibidang industri pariwisata membuat meningkatnya perekonomian masyarakat Kota Batu, sehingga menyebabkan peluang objek pajak daerah bertambah. Dari berbagai pajak daerah yang ada, objek pajak hiburan merupakan salah satu pajak daerah yang sangat berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Batu. Kota Batu harus mengoptimalkan kebijakan pemerintahannya, yang terkait dengan pajak daerah, khususnya pajak hiburan. Baik dari segi strategi untuk meningkatkan penerimaan pendapatan, pelayanan publik, dan pengelolaan penerimaan pendapatan.

Ekstensifikasi Pajak Daerah

Ekstensifikasi adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningktakan penerimaan Negara yang ditempuh melalui perluasan subjek pajak (Suparmo,2010:72) Pemerintah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah tidak diperbolehkan untuk menambah jenis pajak lain diluar yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 2 ayat 3, tetapi tidak disebutkan larangan untuk menambah subjek pajak atau wajib pajak baru. Berdasarkan SE 51/PJ/2013 kegiatan ekstensikasi dilakukan dengan cara, Mendatangi Wajib Pajak di Lokasi Wajib Pajak, Melalui Pemberi Kerja/ Bendaharawan Pemerintah, atau Mengirimkan surat imbauan Kepada Wajib Pajak.

Ekstensifikasi pajak dalam skala mikro dapat dilakukan dengan fiskus menambah wajib pajak terdaftar dari hasil mencermati adanya wajib pajak fiskus menambah wajib pajak terdaftar dari hasil mencermati adanya wajib pajak yang memiliki obyek pajak untuk dikenakan pajak, namun belum terdaftar dalam administrasinya. Kemudian kalau ekstensifikasi secara makro dapat dilakukan dengan Fiskus mengenakan pajak atas subyek ataupun obyek pajak yang semula belum dikenakan pajak, Ini dilakukan sejalan dengan perkembangan potensi ekonomi, baik melalui perkembangan teknologi industri, perdagangan, transportasi, maupun informasi. Dengan pengkajian yang komprehensif, dapatlah ditentukan subyek ataupun obyek pajak baru yang akan menambah penerimaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun