Namun sesungguhnya dibalik itu semua berbagai macam kelemahan-kelemahan konstitusi hasil amandemen sesungguhnya telah mengalami kekaburan, inkonsistensi, kekacauan struktur serta sistemasisasi pasal-pasal dan pasal yang juga multi-interpretatif, hingga tak heran saat ini hal tersebut sesungguhnya telah menimbulkan instabilitas hukum dan politik. Konstitusi yang seharusnya menjadi norma tertinggi pasca amandemen telah mengalami kelemahan-kelemahan yang dinilai belum menyentuh kepentingan dan aspirasi rakyat. Sehingga konstitusi pasca amandemen tidak dapat berlaku sebagai konstitusi yang hidup. Sehingga bagaimana mungkin proses penegakan hukum dan demokrasi dapat terwujud jika Konstitusi yang notabene sebagai lambang Hak Bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri telah mengalami sebuah krisis pasca amandemen.
Pasca pemilu 2019 bisa saja menjadi langkah tepat dan awal yang baik dalam memperbaiki segala lini, termasuk membuat sebuah keputusan akan mau dibawa kemana arah penegakan hukum dan demokrasi ini? Karena bagaimanapun bangsa ini harus bisa menentukan jalanya sendiri denga road map yang jelas dan terarah. Karena sebagaimana yang dikatakan Peter Drucker seorang pakar dan praktisi manajemen bahwa cara paling mudah untuk menganalisis masa depan adalah dengan menciptakanya. Pendapat tersebut sangatlah progresif dan hanya dapat dilakukan oleh Presiden serta jajaran kabinetnya.