Mohon tunggu...
Atep Afia Hidayat
Atep Afia Hidayat Mohon Tunggu... profesional -

Pemerhati sumberdaya manusia dan lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Wabah Ulat Bulu dan “Wabah Pariporno”

14 April 2011   03:44 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:49 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Oleh : Atep Afia Hidayat -

Media cetak, elektronik dan online saat ini sedang rajin menyajikan tayangan ulat bulu dan sidang pariporno. Serbuan ulat bulu telah mengekspansi beberapa daerah di Jawa, bahkan di luar Jawa. Ulat bulu pun telah "menginvasi" wilayah DKI Jaya. Beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) pun bersiaga bahkan telah membentuk Brigade Anti Ulat Bulu. Sebagaimana fenomena ulat bulu yang tiba-tiba "meledak" dan menyebar dengan cepat ke seantero Nusantara, sebenarnya kasus pariporno pun berpeluang untuk "mengekspansi" daerah. Jika ulat bulu menggunakan media tanaman untuk berkembang biak dan menunjukkan eksistensinya, maka pariporno menyebar dengan kecanggihan perangkat teknologi informasi, mulai dari laptop, notebook, komputer tablet, i-pad, hingga beragam HP. Pemberitaan sidang pariporno sendiri sempat mendunia, antara lain masuk di beberapa surat kabar seperti New York Daily News.com, dengan judul berita "Indonesian lawmaker and anti-porn crusader busted for watching porn during parliamentary session"; Belfast Telegraph.co.uk, menyajikan "Anti-porn MP caught on sex websites"; dan Mirror.co.uk, menampilkan "Indonesia anti-porn MP caught on sex websites". Sebagaimana ulat bulu, pariporno berpotensi menjadi wabah, maka DPRD DKI Jakarta pun berupaya menerapkan langkah preventif, antara lain dengan mulai membahas kode etik pornografi, dengan merevisi kode etik yang telah ada sebelumnya. Salah satu poin yang diusulkan dalam kode etik tersebut, bahwa anggota dewan tak diperkenankan mengaktifkan alat komunikasi atau elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan semacamnya agar tidak mengganggu konsentrasi saat rapat. Bagaimanapun semua komponen eksekutif, legislatif dan yudikatif, baik yang berada di pusat atau daerah adalah figur bagi rakyat. Merekalah yang menjadi penggerak utama bagi roda bangsa dan negara ini untuk terus beputar. Mereka adalah pengelola negara, baik menyangkut sumberdaya manusia, sumberdaya alam maupun sumberdaya teknologi. Bagaimana jadinya jika agen pembangunan atau komponen birokrasi tersebut  terlibat porno aksi dan pornografi, apalagi di ruang yang menjadi simbol negara. Apa kata dunia ? Cape deh .... Dengan demikian, perlu ada upaya yang "sangat serius" agar 33 DPRD Propinsi, 398 DPRD Kabupaten, dan 93 DPRD Kota, bebas sidang pariporno. Sangat tepat jika diberlakukan aturan, saat sidang atau rapat berlangsung, semua anggota dewan "dilarang" mengaktifkan alat komunikasi. Ya, wakil rakyat seharusnya fokus pada persoalan rakyat, termasuk yang sedang dibicarakan pada saat rapat atau sidang. Ulat bulu itu menempel di pepohonan, menghabiskan daun yang rimbun, bahkan dengan leluasnya memasuki rumah-rumah penduduk. Kehadiran ulat bulu sangat tidak dikehendaki, walaupun ada yang memiliki warna-warni indah, tetapi tetap saja membuat gatal dan menjijikan. Masyarakat pun sepakat, ulat bulu harus diberantas, sampai tuntas. Begitu pula pariporno, diharapkan jangan terjadi lagi, kapanpun dan dimanapun. Cegah kemunculannya sedini mungkin. Bagaimanapun parlemen adalah salah satu komponen utama bangsa dan negara, begitu pula gedung parlemen termasuk simbol utama bangsa dan negara, jangan biarkan ulat bulu .. ehh maaf .. pariporno "menggerayangi" parlemen. (Atep Afia, pengelola http://www.pantonanews.com). Sumber Gambar : http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2011/04/07/1944238p.jpg

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun