Mohon tunggu...
Mochamad AtamiRidwan
Mochamad AtamiRidwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

UU Defamasi: Paradoks Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia dalam Perspektif Libertarianisme

22 April 2021   10:56 Diperbarui: 22 April 2021   11:39 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Referensi 

Mahrus Ali. 2010. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6

Pencemaran Nama Baik Tidak Perlu Hukum Pidana. Diakses melalui https://m.atmajaya.ac.id/web/Konten.aspx?gid=highlight&cid=SAFEnet-Pencemaran-Nama-Baik-Tidak-Perlu-Hukum-Pidana#:~:text=Defamasi%20sendiri%20merupakan%20aturan%20hukum,menghina%20Ratu%20dan%20pemerintahan%20kolonial.

Semakin Banyak Warga Takut Bicara Masalah Politik. Di akses melalui https://saifulmujani.com/semakin-banyak-warga-takut-bicara-masalah-politik/

David Boaz. The Libertarian Mind A Manifesto For Freedom Revised and updated edition of Libertarianism : A Premier. Gato Institute

David Bromwich dan George Kateb. On Liberty John Stuart Mill. New Haven and London: Yale University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun