Mohon tunggu...
Asyifa FitrahAwalia
Asyifa FitrahAwalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

your only live once

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Politik Islam

17 Juni 2021   22:49 Diperbarui: 17 Juni 2021   23:31 1337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik berasal dari bahasa Yunani/Latin yaitu Politicus/Politicos artinya Relating to citizen yaitu sesuatu sesuatu yang berhubungan dengan warga negara dan warga kota. Sedangkan dalam kamus bahasa Indonesia kata politik diartikan sebagai segala urusan dan Tindakan (kebijakan, siasat) yang berkaitan dengan pemerintahan. Maka dari itu politik dapat diartikan dengan tiga pemahaman, yaitu:

  1. Pengetahuan terhadap kenegaraan
  2. Segala urusan dan Tindakan tehadap pemerintahan atau negara lain
  3. Kebijakan, cara bertindak dalam mengalami suatu masalah

Dalam bahasa arab kata politik yaitu Al-Siyasah yang berarti mengatur, mengandalikan, mengurus, atau membuat keputusan, mengatur kaum, memerintah, dan memimpin. Maka dari itu politik dapat didefinisikan sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembentukan keputusan, khususnya dalam negara. Sehingga politik islam merupakan upaya pengapaian keputusan dengan mengindahkan ketentuan yang telah digariskan dalam ajaran agama islam.

Paradigma sistem politik islam dari berbagai kelompok:

  1. Kelompok Pertama: berpendapat bahwa islam adalah agama yang seraba lengkap karena ukan hanya mengatur urusan ibadah manusia dengan tuhan, melainkan juga mengajarkan urusan keduniawian. Dalam hal ini, sitem politik dan ketatanegaraan dalam islam adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan sebab dalam ajaran agama islam banyak sekali yang mesti diteladani sebagaiman Rasullullah SAW mencontohkannya dimadinah. Beberapa tokoh yang mendukung gagasan ini ialah Abu A'la Maududi.
  2. Kelompok Kedua: sebagai anti tesa terhadap gagasan dari kelompok pertama yang memiliki pendapat bahwa Islam dengan urusan politik serta ketatanegaraan tidak memilki hubungan sama sekali, sehingga dikatakan bahwa politik dan ketatanegaraan murni hasil pemikiran dari manusia bukan dari ajaran agama.
  3. Kelompok Ketiga: merupakan kelompok/golongan yang mencoba untuk mengakomodir pertentangan antara kedua kelompok sebelumnya, yang memilki pandangan bahwa islam adalah agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat sistem kehidupan termasuk politik dan ketatanegaraan, namun hanya dalam bentuk seperangkat etika dalam membangun politik dan bernegara.

Ketika berbicara tentang politik islam maka politik ini didasarkan dari nilai-nilai berikut:

  • Keharusan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan umat, seperti dalam (Q.S 23:52) "Dan sesungguhnya umat kalian ini umat yang satu, dan aku adalah Tuhan kalian maka bertaqwalah kepada Ku" maka jika ingin meimplemetasikan politik islam harus berorientasi menwujudkan persatuan dan kesatuan umat
  • Keharusan mesyawarah dalam menyelesaikan maslah-masalah ijtihadiyah (Q.S 42:38, 3:159) "dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah" "ajaklah mereka bermusyawarah dalam setiap urusan terutama urusan-urusan yang sifatnya ijtihadiyah" dengan demikian dalam politik islam musyawarah merupakan nilai yang sangat penting dalam politik islam.
  • Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil (Q.S 4:58)
  • Keharusan mentaati Allah SWT, Rasul, dan Ulil Amri (Q.S 4:59)
  • Keharusan mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat (Q.S 49:9) "jika ada dua kelompok dalam kalangan orang beriman mereka berkonflik maka damaikanlah"
  • Keharusan memperhatikan kedaulatan negara dan larangan agresi dan invensi (Q.S 2:190)
  • Mementingkan perdamaian daripada permusuhan (Q.S 8:61)
  • Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam bidang pertahanan dan keamanan (Q.S 8:60)
  • Keharusan menepati janji (Q.S 16:91)
  • Keharusan mengutamakan bangsa-bangsa (Q.S 49:13)
  • Mengupayakan peredaran harta dalam seluruh lapisan masyarakat (Q.S 59:7)
  • Keharusan mengikuti prinsip-prinsip dalam pelaksanaan hukum

Ruang lingkup sistem politik islam (Siyasah Islamiyah) terbagi menjadi tiga yaitu Siyasah Dusturiyah dan Siyasah Dauliyah serta Siyasah Maliyah. 

Lalu Kontribusi umat islam dalam sistem politik di Indonesia itu sebenarnya sudah sangat banyak dan jika dilihat dari sejarah yang sudah ada pada kemerdekaan kontribusi umat islam yang lebih besar hingga pasca kemerdekaan sehingga terbentuknya partai-partai politik yang berasaskan islam, dan partai-partai nasionalis yang berbasiskan umat islam, sikap proakrif tokoh-tokoh politik islam dan umat islam dalam terwujudnya keutuhan NKRI, dan juga menerima Pancasila sebagi azas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dinegara ini islam juga sudah membentuk budaya bernegara, ideologi tentang jihad, dan control sosial yang terarah dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan. Selain itu partisipasi masyarakat yang cukup tinggi dalam event-event politik kenegaraan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun