Mohon tunggu...
Asyifa FitrahAwalia
Asyifa FitrahAwalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

your only live once

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salah Kaprah Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

14 Juni 2021   12:40 Diperbarui: 14 Juni 2021   12:52 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada seseorang bukan melekat baik pada hukum atau pun konstitusi sebab hak ini melekat memang pada mediumnya yaitu manusia untuk kebaikan dan memenuhi kebutuhan minimumnya, hak asasi manusia juga bisa dikatakan sebagai hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras, agama, bahasa atau status lainnya. Dua nilai kunci menjadi dasar konsep hak asasi manusia. Yang pertama adalah "martabat manusia" dan yang kedua adalah "persamaan". Hak asasi manusia sebenarnya adalah definisi (percobaan) dari standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. Itulah sebabnya hak asasi manusia didukung oleh hampir semua budaya dan agama di dunia. Orang-orang pada umumnya setuju bahwa kekuasaan negara atau sekelompok individu tertentu tidak boleh tidak terbatas atau sewenang-wenang. Tujuannya harus menjadi yurisdiksi yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan semua individu dalam suatu negara.

Pada umumnya banyak yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu dimiliki sejak manusia lahir tapi sebenarnya hak asasi itu tumbuh karena ada hak-hak lainnya yang harus dipatuhi oleh seseorang bahkan saat menusia tersebut belum lahir, seperti hak yang melekat dalam bentuk waris atau bisa juga seperti hak seseorang ketika sudah meninggal, contoh-contoh ini masih berhak mendapatkan haknya. Hal ini terbentuk untuk memenuhi atau meningkatkan batas minimum dari martabat manusia, jadi segala sesuatu yang membuat manusia ini bermartabat ini disebut sebagai hak dan dalam kontek yang lebih besar disebut sebagai hak asasi manusia (HAM).

Hal yang menjadi mispersepsi pada masyarakat, ini seperti terkadang suatu individu atau kelompok orang menganggap bahwa mereka memiliki hak asasi manusia namun mereka menolak untuk memberlakukan hak-hak tersebut ke orang-orang yang mereka tidak suka atau benci seperti berbeda pendapat, pandangan politik, latar belakang sosial, hingga orientasi seksual. Jadi, kalau ada orang yang berada dalam posisi korban maka sebagaian masyarakat mengcek dulu seperti; dia kelompok saya atau bukan, teman saya atau bukan, jadi yang biasanya banyak membuat masyrakat mispersepsi terhadap Hak Asasi Manusia, ialah:

  1. banyak diantara masyarakat yang tidak mau mengakui Hak Asasi individu lain yang mereka tidak suka, tapi kalau masyarakat tersebut mengalami pelanggaran Hak Asasi manusia maka mereka bilang kalau mereka menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Banyak Orang yang berpikir bahwa Hak Asasi Masnusia (HAM) iharus tunduk kepada kepentingan Nasional, padahal dalam konteks sejara manusia dan sejarah nasionalisme itu merupakan 2 hal yang berbeda. Sebab Manusia dan hak asasi melekat pada manusia sejak manusia ada dimuka bumi, namun nasionalisme baru ditemukan 3-4 adab belakangan ini, jadi sebelum ada nasionalisme/negara Hak Asasi Manusia sudah ada dan sebenarnya nasionalisme merupakan konsep untuk memastikan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) itu terpenuhi oleh setiap individu.
  3. Hak Asasi Manusia tidak boleh melampaui adat dan nilai kultural, padahal sebenernya nilai kultural merupakan bagian dari Hak Asasi  bukan digunakan untuk merepresi Hak Asasi yang lain, karena banyak orang yang menggunakan nilai kultural atau agama untuk merepresi Hak Asasi oang lain, secara umum Hak Asasi itu seharusnya dilindungi dengan nilai-nilai yang ada.

Hal-hal ini yang sering sekali menjadi mispersepsi dilingkungan masyarakat sehingga terjadilah penyalahgunaan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Sebagian kalang, maka dari itu perlu pemahaman yang lebih mendalam terhadap masyarakat dengan melakukan sosialisasi dilingkungan agar tidak terjadi lagi mispersepsi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun