Mohon tunggu...
Asyifa FitrahAwalia
Asyifa FitrahAwalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo

your only live once

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menjaga Keutuhan NKRI dan Peran Warga Negara

14 Juni 2021   03:35 Diperbarui: 14 Juni 2021   06:00 7383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang dikenal sebagai Nusantara, yang memiliki negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke. NKRI juga dikenal sebagai negara yang memiliki keanekaragaman budaya, ras, suku, dan agama yang berbeda-beda sehingga tercermin dalam satu ikatan yaitu "Bhineka Tunggal Ika" yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu juga".

Pada tanggal 6-15 desember 1949, Indonesia sudah mengalami bererapa kali pergantian bentuk negara,sehingga terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian tanggal 27 desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dan berubah menjadi Negara Serikat, lalu bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada 17 Agustus 1950, RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, dan tujuan NKRI adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu pada alinea ke 4 yang berbunyi "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut melaksanakan ketertibandunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social".

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan.Sehingga kita sebagai generasi penerus wajib turut serta dalam usaha membela negara, lalu menjaga sikap dan perilaku dalam mempertahankan NKRI, karena Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Upaya-upaya dalam menjaga keutuhan NKRI

Setiap warga negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mempertahankan keamanan dan pertahanan seperti dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan rakayat dilakukan oleh para Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Isi pasal tersebut juga menunjukkan bahwa patisipasi warga negara sangat penting untuk menjaga keutuhan negara dan berlangsungnya pemerintahan

1. Bela negara secara fisik

Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara bergabung dalam : 

  • Anggota TNI
  • Jajaran Kepolisian RI (Polri)
  • Pelatihan dasar kemiliteran, seperti Rakyat Terlatih (Ratih), pertahanan rakyat semesta (Permesta), dan lain-lain.

2. Bela Negara secara Nonfisik

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, keikutsertaan warganegara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, misalnya:

  • Meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara dengan cara menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak yang kita miliki kepada orang lain.
  • Menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian dalam membangun masyarakat.
  • Berperan serta dalam memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata.
  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain melalui bela negara secara fisik dan bela negara secara non-fisik, peran rakyat dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

1. Lingkungan keluarga

Keluarga merupakan unit terkecil di masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan yang lebih besar. Oleh karna itu, setiap anggota keluarga harus dapat menjaga keamanan dan ketertiban keluarga. Keamanan dan ketertiban keluarga dapat terwujud jika di dalam keluarga ada kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan keluarga, tata krama, dan adat istiadat. Jika itu semua sudah tercapai maka terciptalah kehidupan yang harmonis, rukun dan damai.

2. Lingkungan Sekolah

Di dalam lingkungan sekolah ada tata tertib yang harus ditaati oleh seluruh warga sekolah. Tata tertib di sekolah bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keamanan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Jika semua warga sekolah menaati tata tertib maka keamanan, kenyamanan, dan keberhasilan belajar dapat dicapai. Sebaliknya, bila warga sekolah tidak menaati tata tertib maka akan terjadikekacauan dalam kegiatan belajar mengajar.

3. Lingkungan Masyarakat

Masyarakat merupakan bagian dari suatu negara, sehingga masyarakat dapat memengaruhi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang bersangkutan. Masyarakat yang terdiri atas berbagai individu dengan berbagai sikap dan kehendak akan mengalami kekacauan jika tidak memiliki tata tertib di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat tata tertib  yang mengatur kehidupan bermasyarakat, agar dapat mewujudkanlingkungan yang aman, tertib, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Agar tujuan tersebut dapat dicapai maka semua warga masyarakat harusberpartisipasi dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Berikut merupakan contoh-contoh kegiatan di masyarakat sebagai wujud peran serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:

  • Bergotong-royong membersihkan lingkungan dan sarana prasarana hidup milik umum.
  • Saling menghormati dan bekerja sama.
  • Toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan lain.
  • Ikut melaksanakan ronda malam bagi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun