Sejak berlakunya PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 16 September 2009, No. 46/M-DAG/PER/9/2009 (untuk memudahkan kita sebut “Permendag 46” saja ya), yang mulai diberlakukan efektif sejak tanggal 1 Juli 2010. Permendag 46 ini merupakan perubahan dari PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007, tentang Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan.
Sekedar kilas balik, berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA No.9/M-DAG/PER/3/2006, terhadap SIUP diberikan kelasifikasi sebagai berikut:
- SIUP Kecil (Warna Putih), diberikan untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 200jt
2. SIUP Menengah (warna biru) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.200jt sampai dengan Rp. 500jt
3. SIUP Besar (Warna Kuning) diberikan untuk Perusahaan dengan
kekayaan bersih di atas Rp.500jt
4. SIUP PT. Tbk (warna hijau) diberikan untuk Perusahaan yang
menjual sahamnya pada masyarakat lebih dari 49% dari total saham
yang dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut.
Klasifikasi tersebut sekarang sudah mengalami pergeseran. Berdasarkan Pasal 3 ayat 1,2, dan 3 Permendag 46 tersebut, klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian, Usaha Kecil dan Menengah di ubah menjadi sebagai berikut:
1. Klasifikasi Perusahaan Kecil, adalah untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 50jt sampai dengan maksimum Rp. 500jt; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Klasifikasi Perusahaan Menengah, adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 500jt sampai dengan maksimum Rp. 10 Milyar; tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
3. Klasifikasi Perusahaan Besar adalah perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan serta tempat usaha).
Bagaimana dengan perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang dari Rp. 50jt? Dalam pasal 2 ayat 3 Permendag tersebut disebutkan bahwa selain 3 klasifikasi di atas, maka perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp. 50jt masuk ke dalam kategori Perusahaan Perdagangan Mikro, dan karenanya akan diberikan SIUP MIKRO.
Apa yang dimaksud dengan “Kekayaan Bersih” Perusahaan? Apakah dilihat dari jumlah modal yang disetorkan, ataukah dilihat dari Modal Dasarnya?