Mohon tunggu...
Asty Megakintani
Asty Megakintani Mohon Tunggu... Lainnya - FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Mahasiswa KKN UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mahasiswa Undip Ajak Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan dan Perangi Penyebaran Berita Bohong (HO

17 Agustus 2020   21:50 Diperbarui: 17 Agustus 2020   22:10 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sosialiasasi mengenai protokol kesehatan dan sanksi pidana bagi penyebar berita bohong | dokpri

Muntilan, Magelang (10/08/2020) -- Mahasiswa Universitas Diponegoro diterjunkan oleh perguruan tinggi untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelaksanaan KKN dilaksanakan pada tanggal 5 Juli -- 15 Agustus 2020. Dikarenakan adanya Covid-19 yang masuk ke Indonesia pada Bulan Maret mengakibatkan semua orang melaksanakan aktivitas sehari-hari berada di dalam rumah untuk menghindari tertular Covid-19 ini. 

Oleh karena itu KKN dilaksanakan di desa masing-masing. Mahasiswa di tuntut melaksanakan dua program kerja untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat berdasarkan dengan ilmu yang sudah di dapat selama masa perkuliahan. Mahasiswa Asty Megakintani dengan dosen pembimbing lapangan dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si.Med., Ph, D melaksanakan KKN di Dusun Santren, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Pada masa pandemi ini masyarakat tidak bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya. Banyak orang yang melakukan pekerjaannya, sekolah, dan aktivitas lainnya semua  dilaksanakan di rumah untuk menghindari tertularnya Covid-19. Covid-19 masih ada di Indonesia sampai sekarang bahkan kasus kenaikan masyarakat yang tertular semakin tinggi setiap harinya. 

Setelah 3 bulan adanya virus ini pemerintah  menerapakan suatu konsep New Normal agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya kembali seperti semula. Dengan berlakunya New Normal terdapat beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjaga masyarakat agar tetap aman ketika melaksanakan kegiatannya masing-masing. Salah satu peraturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai Protokol Kesehatan.

Protokol Kesehatan tersebut harus diterapkan dan di patuhi oleh masyarakat agar masyarakat tetap aman dan tidak tertular Covid-19. Namun dari waktu ke waktu masyarakat tampak acuh tak acuh terhadap Protokol Kesehatan hal tersebut terjadi karena masyarakat sudah mulai terbiasa dengan adanya Covid-19 ini. Salah satunya dapat di lihat di Dusun Santren, Desa Gunungpring sebagian besar masyarakatnya banyak yang tidak patuh akan adanya Protokol Kesehatan. 

Oleh karena itu Mahasiswa UNDIP mengajak masyarakat untuk lebih patuh lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan ini agar semua masyarakat tetap aman dan tidak tertular oleh Covid-19. Hal tersebut disampaikan melalui sosialisasi dengan membahas mengenai Protokol Kesehatan, etika batuk dan bersin dan cara menggunakan masker dengan benar. Sosilasasi tersebut bertujuan agar masyarakat lebih memperhatikan kembali akan pentingnya Protokol Kesehatan. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan ibu-ibu PKK dan perwakilan pemuda dan pemudi yang ada di Dusun Santren. Selain adanya sosialisasi ini juga menyebarkan poster mengenai Protokol Kesehatan di beberapa fasilitas umum yang ada di Dusun Santren.  

Dengan adanya Covid-19 ini banyak berita yang bermunculan terkait dengan Covid-19 ini. Namun kadang berita tersebut tidak benar adanya atau kadang tidak berdasarkan fakta yang ada atau biasa disebut dengan hoax. Dengan adanya berita tersebut tentunya membuat masyarakat menjadi resah dan khawatir. 

Banyak sekali berita-berita yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan atau hanya mencari sensasi saja dengan membuat berita yang membuat resah masyarakat. Jika masyarakat mendapatkan suatu berita padahal berita tersebut tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang ada dan menyebarkan kepada orang lain hal tersebut sangat membahayakan bagi penyebar berita tersebut. Banyak masyarakat yang tidak tahu resiko yang ditanggung bagi penyebar berita bohong (hoax) ini. Pembuat dan penyebar berita bohong ini dapat dikenakan suatu sanksi pidana jika menyebarkan berita bohong tersebut.

Pembuat dan penyebar berita bohong (hoax) tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, pasal 15, pasal 311, pasal 378, pasal 156, pasal 156 a, pasal 157, pasal 310, pasal 311. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, pasal 28, pasal 40, pasal 45, dan pasal 45 B serta Undang-undang nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis menyebutkan dalam pasal 4, pasal 16. 

Oleh karena itu untuk mencegah penyebaran berita bohong ini Mahasiswa UNDIP mengajak masyarakat untuk menangkas penyebaran berita bohong (hoax) ini dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan sanksi pidana penyebaran berita bohong (hoax) melalui sosialisasi yang diadakan pada Selasa (28/07/2020) yang membahas tentang sanksi pidana bagi penyebar berita bohong (hoax). Selain sosialisasi tersebut juga diberikan sebuah brosur untuk mendapatkan informasi yang lebih mendetail lagi mengenai sanksi pidana bagi penyebar berita bohong (hoax).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun