Mohon tunggu...
Rodiah Astuti
Rodiah Astuti Mohon Tunggu... -

Mengawali dari hati yang ikhlas, Bermanfaat untuk orang banyak dan Menjadi pengayom buat keluarga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Proses Seleksi Desa Program PAMSIMAS 2016

25 Mei 2016   15:10 Diperbarui: 25 Mei 2016   17:31 5886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan keberhasilan capaian target Millennium Development Goals sektor Air Minum dan Sanitasi (WSS-MDGs), yang telah berhasil menurunkan separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar pada Tahun 2015. Sejalan dengan itu, di Tahun 2014, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] 2015-2019.

Pemerintah Indonesia telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan komitmennya dengan meluncurkan program nasional Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Tahun 2019 dengan capaian target 100% akses air minum dan sanitasi bagi seluruh penduduk Indonesia. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat.

Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di wilayah perdesaan dan peri – urban.  Untuk mencapai rencana Pemerintah 100% akses air bersih dan sanitasi maka diterapkan strategi sebagai berikut:

  • Membangun masyarakat hidup bersih dan sehat melalui pembangunan sistem air minum dan sanitasi berbasis masyarakat;
  • Mengutamakan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat dalam pembangunan sistem air minum dan sanitasi;
  • Melakukan sharing dana untuk pembangunan Sarana air minum dan kegiatan sanitasi di desa sasaran, apabila desa di danai APBN maka pembiayaan dibagi 70%  berasal dari APBN, 10% berasal dari APBDes dan 20% berasal dari kontribusi Masyarakat baik in – cash atau in – kind. Untuk desa yang di danai APBD maka sharing dana berasal dari APBD sebesar 70%, APBDes sebesar 10% dan Kontribusi in – cash dan in – kind sebesar 20%

Selain itu kriteria desa yang dapat berpartisipasi dalam Program Pamsimas III ini di bagi menjadi 2 kategori yaitu Desa Baru yang berarti belum mempunyai akses air bersih, Desa Perluasan yang berarti sudah ada akses air minum dan masih perlu pengembangan namun masih bisa di kembangkan kapasitasnya baik dari sisi teknis maupun pelayanannya dan kriteria yang terakhir adalah Desa peningkatan, yaitu desa yang sudah pernah mendapatkan bantuan Pamsimas namun kinerja SPAM yang buruk  sehingga perlu mendapatkan bantuan untuk peningkatan kinerja dengan catatan ada penambahan jumlah pemanfaat minimal sebesar 30% dari jumlah pemanfaat semula, serta ada perbaikan kinerja dari sisi kelembagaan dan keuangan.

Proses pemilihan desa untuk program Pamsimas III sebentar lagi akan di laksanakan, bagi desa – desa yang ingin desanya ikut berpartisipasi dalam Program Pamsimas III ada beberapa proses yang dilakukan dalam pemilihan desa sasaran Program Pamsimas III

1. Sosialisasi Tingkat Kabupaten : 

Proses ini dilakukan pada tingkat Kabupaten yang tujuannya untuk menginformasikan pelaksanaan program Pamsimas dan Program air minum yang akan di laksanakan dan di kelola di tingkat wilayah kabupaten, menjaring peminatan bagi desa yang ingin berpartisipasi dalam program Pamsimas, dan memberikan advokasi kepada desa tentang Universal Akses baik di bidang air bersih dan sanitasi. Desa – desa yang diundang dalam Sosialisasi Kabupaten adalah desa yang mengusulkan akses air bersih dan sanitasi pada dokumen RPJM – Des di kegiatan Musrenbang tahun berjalan, daftar desa yang sudah pernah menerima bantuan Pamsimas dan daftar desa rawan air yang tertuang didalam RAD AMPL/Renja SKPD. Peserta yang di undang dalam Sosialisasi Kabupaten ini adalah Kepala Desa, Kader pemberdayaan masyarakat/Kader AMPL, KKM dan BP – SPAMS bagi desa yang pernah terdanai program Pamsimas, Camat dan pertugas Kesehatan/Sanitaian.

2. Sosialisasi Program Tingkat Desa

Sosialisasi tingkat desa dapat di laksanakan sebelum atau sesudah kegiatan Sosialisasi Kabupaten, setelah pemerintah desa menerima informasi mengenai adanya program bantuan air minum dan sanitasi bagi desa. Tujuan dari sosialisasi desa ini adalah menjaring peminatan warga masyarakat desa mengenai partisipasi dalam program bantuan air minum dan sanitasi, serta rencana pemerintah desa dan masyarakat untuk mencapai pelayanan air minum dan sanitasi 100%;menganisa daerah sekitar desa yang rawan air, sosialisasi kontribusi masyarakat baik in – cash ataupun in – kind dan bersedianya merubah prilaku BABS serta menginformasikan tentang sharing dana kegiatan Program Pamsimas jika desa di pilih menjadi desa Pamsimas.

3.Pembentukan dan Penguatan Kader AMPL dan Tim Penyusun Proposal

Pada pemilihan Kader AMPL dapat dilakukan bersama dengan Musyawarah yang di lakukan di desa dan ini di peruntukan bagi desa baru yang akan berpartisipasi dalam program Pamsimas, kader ini bisa di pilih dari kader pemberdayaan masyarakat atau kader yang memahami tentang air bersih dan sanitasi. Selain kader AMPL desa yang ingin berpartisipasi dalam Program Pamsimas juga harus menyusun Tim Penyusun proposal yang terdiri dari Perangkat Desa, Perwakilan dusun atau RW, perwakilan masyarakat/tokoh masyarakat yang paham tentang air bersih dan sanitasi, Bidan dan yang terakhir adalah kader AMPL/KPM, hasil pemilihan ini harus tertuang di sebuah Berita acara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun