Mohon tunggu...
Astrid Chandra
Astrid Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

A content writer and love to explore more things.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pandemi Melanda, Fintech Berjaya! Arti, Jenis, dan Alasan Fintech Dibutuhkan

5 Agustus 2021   08:29 Diperbarui: 5 Agustus 2021   08:30 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Banyak hal yang telah di digitalisasi karena pandemi. Banyak usaha yang awalnya offline berubah menjadi online. Tidak sedikit juga startup yang terbentuk akibat pandemi ini. Namun digitalisasi tidak hanya terjadi di bidang bisnis saja tetapi juga industri keuangan. Meskipun seluruh aktivitas offline terhenti sementara, namun kebutuhan finansial tetap berjalan dengan konstan. Sehingga memunculkan motivasi untuk mendigitalkan segala kebutuhan finansial masyarakat. 

Fintech (Financial Technology) atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan finansial teknologi merupakan inovasi yang tercipta karena desakan keadaan dan kebutuhan. Secara singkat, fintech adalah jenis perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang berbasis teknologi. 

Inovasi ini memperbolehkan kita untuk tetap melakukan kegiatan atau kebutuhan keuangan tanpa merasa dibatasi oleh keadaan. Kegiatan yang dapat dilakukan seperti pembayaran, peminjaman dana, transfer, dan lain sebagainya dapat dilakukan secara online.

Dilansir dari Konsultanku, Indonesia menjadi tempat yang baik bagi berkembangnya fintech karena jumlah populasi masyarakat "milenial" yang tech savvy lebih mendominasi. Ini berdampak kepada jumlah pengguna internet, handphone, dan perangkat elektronik lainnya. Melihat perkembangan ini, industri fintech mulai bertumbuh dan menempatkan diri di masyarakat. 

Jenis-Jenis Fintech

Melansir dari CNBC Indonesia, ada 2 kategori fintech yang diklasifikasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yakni fintech 2.0 (layanan keuangan digital yang dijalankan oleh lembaga keuangan) dan fintech 3.0 (startup teknologi yang memiliki produk dan atau jasa untuk inovasi keuangan). Berdasarkan inovasinya,fint ech dikategorikan menjadi 4 jenis, yaitu:

1. Peer To Peer Lending Service

    Berfungsi sebagai layanan peminjaman uang. Membantu masyarakat yang membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti membangun sebuah usaha. Fintech ini menjadi wadah pertemuan antara peminjam dan pemberi pinjaman.

2. Payment, Clearing dan Settlement

    Melayani sistem pembayaran baik dari Bank Indonesia maupun industri perbankan lainnya. Fintech ini membantu konsumen melakukan pembayaran dengan mudah. 

3. E-aggregator

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun