Mohon tunggu...
Emmanuel Astokodatu
Emmanuel Astokodatu Mohon Tunggu... Administrasi - Jopless

Syukuri Nostalgia Indah, Kelola Sisa Semangat, Belajar untuk Berbagi Berkat Sampai Akhir Hayat,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bicara Manis tentang Beda Pendapat

7 Mei 2021   16:34 Diperbarui: 7 Mei 2021   16:38 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Ada banyak kasus dan diberitakan dimana terkandung suatu beda pendapat. Beda pendapat terjadi dalam atau justru menjadi sebab adanya Adu pendapat, Tukar pendapat, dalam Sidang pengadilan ada Debat. Sementara ada Diskusi, ada Rapat dan juga omong-omong untuk mengambil kesepakatan atau sekedar untuk tukar pendapat mungkin ada persamaan persepsi terhadap sesuatu hal.

Banyak orang merasa tidak nyaman, tidak senang dengan perbedaan itu. Apa lagi perbedaan pendapat dalam kebersamaan. Dalam kebersamaan yang sudah nyaman ada keseragaman tiba tiba ada perbedaan pendapat. Mudah bicara biicara manis tentang beda pendapat, Tetapi bagaimana sebenarnya untuk bisa menikmati beda pendapat.

BEKASI, KOMPAS.com -Konflik Jemaah Dilarang Bermasker di Masjid Bekasi, Pemuda Arogan Jadi "Duta Masker". Konflik akibat larangan bermasker di Masjid Al Amanah, Tanah Apit, Medan Satria, Kota Bekasi, telah berakhir damai. Kedua belah pihak, yakni Roni Oktavian sebagai korban dan Ustaz Abdul Rahman serta seorang pemuda bernama Nawir sudah berbaikan.

Wartawan dikantor MUI pun sempat menulis : Goyangan Erotis Dewi Perssik di Televisi Bikin Geram MUI jpnn.com, JAKARTA  

Pasti ada para petinggi MUI beda pendapat dengan pimpinan TV tetapi tidak terjadi adu pendapat ketika wartawan menulis berita itu. Namun ada kejadian "geram" itu yang menjadi bahan berita.

Berbeda nada berita sorotan Negarawan Gerindra yang terkenal suara kritisnya kali ini tentang Diskusi yang sudah agak basi-berita tentang Test ASN KPK.  Fadli Son seperti biasa sebagai negarawan yang kritis berpendapat, tetapi toh tidak membuat langkah hukum terhadap Test itu. Tetapi biarkan itu marilah langsung saja yang lebih seru adalah :

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU KPK hasil revisi tetap sah dan konstitusional. Para hakim MK menilai proses revisi UU KPK telah sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar hal tersebut, MK menolak gugatan yang diajukan beberapa mantan pimpinan KPK dalam perkara 79/PUU-XVII/2019. Mereka yang mengajukan adalah mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dkk yang mempersoalkan proses revisi (uji formil) UU KPK karena dianggap bermasalah. Tetapi ada satu Hakim yang beda pendapat.

Hakim MK tersebut adalah Wahiduddin Adams. Ia dengan tegas berbeda pendapat dengan delapan Hakim Konstitusi yang lain. Hakim Konstitusi dari unsur DPR itu pun memaparkan alasan kenapa dia memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). (kumparanNEWS)

Kejadian realita menjadi berita dan topik opini. Tulisan ini bukan mau masuk bahas (bagaimana bisa ??) semua berita itu. Awalnya hanya terkesan ada beda kesan dari para pembaca terhadap banyak tulisan saya sebelum ini. Yang menjadi pilihan ada yang kurang pembaca, bila adapun sekedar 'menarik'. Ada yang bukan pilihan justru panen nilai inspiratif. Tulisan itu juga beberapa saya bagikan kepada teman WA. Ada seorang teman yang selalu cepat berbicara alternatip dari setiap lontaran saya. Padahal dia ini dari muda menjadi kader binaan saya dalam diskusi kelompok kepemudaan saat itu. Dia ini yang mendorong saya menulis ini : Bagaimana saya menikmati beda pendapat?

(satu)  Memahami Konteks beda pendapat dengan melihat pada kesempatan mana terjadi beda pendapat itu. Seperti dalam kasus-kasus dimuka masing-masing mempunyai sifat tersendiri. Sebut saja : (a) Debat untuk kebenaran berdasarkan bukti/realita (b) Diskusi tentang sebuah opini, menyusun pelbagai perspektif, menguji pendapat (c) Omong omong bersama teman untuk mengambil keputusan/kesamaan pendapat untuk satu tindakan.

Dari pelbagai peluang terjadinya beda pendapat itu terdapat tujuan atau target, yang nanti akan menentukan sikap. Target itu bisa disebut saja : (a)Kesepakatan  (b) Keputusan diambil atas dasar kompromi, saling menguntungkan  win-win Solution (c) Ditunda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun