Liga Mahasiawa Nasional untuk Demokrasi (LMND)
WUJUDKAN PENDIDIKAN GRATIS, ILMIAH DAN DEMOKRATIS
    Dalam system pendidikan sekarang, berkembanglah ideologi pasar sebagai konsekuensi dari kebijakan sistem pemerintahan Indonesia yang berpihak pada kapitalisme global. Pendidikan direndahkan posisinya sebagai alat elevasi sosial untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Ilmu direndahkan menjadi deretan angka-angka indeks prestasi (IP). Akses masuk ke pendidikan semakin terbatas karena formasi sosial tidak memungkinkan warga masyarakat kebanyakan (miskin) menginjak bangku sekolah yang lebih tinggi. Kebijakan neoliberalisme sebagai ideologi Negara dalam praktek pemerintah, berimplikasi pada semua lini kehidupan bangsa Indonesia, termasuk dunia pendidikan.
Kampus Merdeka merupakan skenario pembangunan pendidikan nasional yang dijalankan melalui skala pembangunan. Program kampus merdeka, yaitu pembelajaran yang terselenggara 3 semester di luar program studi yang sejatinya hanya akal-akalan pemerintah untuk mengubah perilaku dan kesadaran mahasiswa agar semakin adaptif dengan lingkungan kerja kapitalis yang alienatif dan patuh sebagaimana lingkungan militer (pasal 14-15 permendikbud tahun 2020). Politik pendidikan pemerintah tercermin dalam politik hukum dan politik anggaran. Politik hukum di bidang pendidikan terdapat UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law) cipta kerja, konsep kampus merdeka dan juga 7 program prioritas mentri pendidikan dan kebudayaan ihwal di bidang pendidikan tahun 2021 sekarang ini. Di dlam UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, ikhwal pendidikan masuk ke dalam klaster peningkatan investasi dan kegiatan bisnis. Pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-undang ini merupakan versi yang lebih liberal dari modus penyediaan jasa dalam skema GATS WTO. Misalnya tidak diwajibkannya bagi lembaga perguruan tinggi asing untuk merekrut tenaga kerja local. Parahnya lagi, perguaruan tinggi swasta dimungkinkan berorientasi pada akumulasi profit.
Politik hokum pendidikan berikutnya adalah program prioritas kemendikbud tahun 2021. Pada dasarnya program ini hanya mempertegas program kampus merdeka sehingga dapat di simpulkan hingga di tahun ini (2021) pemerintah sedang mengkonsolidasikan ekstensifikasi neoliberalisme di bidang pendidikan. Arah politik pendidikan pendidikan saat ini yang tercermin dalam UU cipta kerja dan program kampus merdeka adalah menciptakan ekosistem bagi pertumbuhan bisnis pendidikan.
Dengan pada poin-poin mendasar di atas, maka atas nama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Tolak kampus merdeka
2.Stop liberalisasi pendidikan
3.Sahkan RUU PKS
4.Kampus stop melakukan praktik pungli terhadap mahasiswa
5.Laksanakan pasal 31 UUD 1945
6.Laksanakan pasal 33 UUD 1945
_______________
Ternate, 24 Februari 2021