Mohon tunggu...
Embun Pagi
Embun Pagi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

mahasiswa satra inggris bidang penerjemahan universitas terbuka

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketika Pasal Santet Diributkan

4 April 2013   16:40 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:44 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KETIKA PASAL SANTET DIRIBUTKAN

Saat ini sedang diributkan tentang Pasal Santet.DPR yang sedang menggodok Rancangan Undang-Undang KUHP alias Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memasukkan satu pasal yang dinamakan pasal santet.Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 293 tersebut:

(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Pasal ini diributkan karena dianggap sangat susah untuk dilakukan pembuktiannya.Pasal ini juga dianggap dapat mencelakakan orang lain yang tidak bersalah.Banyak orang yang akan menjadi korban karena akan dituduh sebagai dukun santet.

Padahal di dalam KUHP yang lama pasal yang menyangkut praktek yang berhubungan dengan bidang peramalan,ilmu-ilmu kesaktian dan jimat sudah ada sejak lama.Namun Pasal –pasal tersebut tidak pernah digunakan oleh aparat hukum untuk menjerat orang lain.

Pasal-pasal tersebut adalah:

Pasal 545

(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.

Pasal 546

Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;

2. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.

Pasal 547

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun