KEMBALI KE UUD 1945 ASLI ATAU MELAKUKAN AMANDEMEN Ke 5
Oleh : ASPIANOR SAHBAS
 DIREKTUR IMPEACH (Indonesia Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity)
Sebagai pembelajar Hukum Tata Negara saya sama sekali tidak tertarik dgn issu kembali ke UUD 45 asli, menurut hemat saya yang justeru penting itu adalah mengamandemen kèmbali UUD 45 yang sudah mengalami bebrapa kali perubahan.
Konstitusi Amerika saja mengalami beberapa kali amandemen untuk suatu kemajuan dan perbaikan. Amandemen itu dimaksudkan untuk mengurangi, menambah atau memperbaiki Pasal atau ayat atau beberapa ketentuan lain yg memang harus dikurangi,ditambah atau diperbaiki jika Pasal atau ayat dalam UUD 45 sudah tidak relevan lagi secara filosofis, yuridis dan sosiologis dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Kembali ke UUD 45 asli saya kira tidak akan menyelesaikan masalah2 mendasar dalam kehidupan berbangsa. Masalahnya kita pernah hidup di era pasca kemerdekaan yg pernah menjalankan UUD 45 asli kemudian UUDS dan pada 5 Juli 1959, melalui dekritnya Presiden Soekarno kembali menegaskan kembali ke UUD 1945 yang kemudian kita kenal sebagai zaman orde lama sampai dengan zaman Orde Baru. Betapa banyak penyimpangan yg terjadi terhadap UUD 45 pada masa itu, sampai terjadinya era reformasi.
Bagi saya UUD 45 yang sudah diamandemen itu sudah memiliki banyak kemajuan yang significant dalam rangka menata kehidupan bernegara. Seperti adanya Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, komisi yudisial, pembatasan masalah jabatan Presiden,diakomodasinya Pasal dan ayat tentang HAM dll. Yang kesemuanya memberi aura NKRI sebagai sebuah negara modern dan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi serta menjamin terlaksananya perlindungan HAM dan law and enforcement.
Oleh sebab itu kembali ke UUD 1945 asli bagi saya bukanlah pilihan yang tepat tapi juga menjadi kurang seksi untuk digulirkan sebagai issu perubahan