Mohon tunggu...
Aspianor Sahbas
Aspianor Sahbas Mohon Tunggu... profesional -

alumni pascasarjana Jayabaya,bekerja di Indonesia Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity (IMPEACH)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hubungan Komunikasi Legislatif dan Media Pers

29 September 2014   17:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:05 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

HUBUNGAN KOMUNIKASI LEGISLATIF DAN MEDIA PERS

OLEH: Aspianor Sahbas

Sesungguhnyaantara legislatif dan media tidaklah mempunyai hubungan strukturalyang mengharuskan adanyaketerkaitan secara lembaga. Namun demikian, kedua lembagaini saling membutuhkan dalam hal membangun hubungan kemitraan.Terutama dalam hubungannya dengan membangun kemitraan di bidang informasi, komunikasi dan kontrol sosial.

Bagi lembaga legislatif hubungan kemitraan dengan media pers ini menjadi penting mengingat fungsi dan peranan pers diperlukan untuk menyosialisasikan berbagai aktifitas lembaga legislatif, baik yang berkaitan dengan fungsilegislasi—sebagai pembuat Peraturan Perundang-Undangan, maupun yang berhubungan dengan fungsi kontrol terhadap eksekutif. Upaya-upaya itu akhir-akhir ini sudah sering dilakukan dengan melibatkan media pers untuk meliput berbagai rapat-rapat Dewan dengan pihak eksekutif maupun yudikatif.Termasuk misalnya keterbukaan Dewan dalam pembahasan Pansus angket century yang saat ini sedang berlangsung. Masyarakat dan media pers dapat menyaksikan secara lansung proses-proses rapat yang dilaksanakan. Ini membuktikan bahwa ada hubungan yang cukup baik antara lembaga legislatif dengan media pers.

Selain itu, media pers---cetak ataupun elektronik yang menjadi salah satu pilar demokrasi, juga sangat diperlukan untuk mengawal proses-proses demokrasi yang berlangsung di lembaga legislatif. Misalnya dalam hal sejauh mana lembaga legislatif mampu melaksanakan fungsi dan wewenangnya secara resfonsib sejalan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Media pers juga dapat mengambil peran untuk memberikan masukan berupa gagasan-gagasan pemikiran bagilegislatif dalam membuat Peraturan Perundang-undangan.

Hubungan kemitraan ini harus dibangun tentu saja berdasarkan prinsip-prinsip yang mutualistik. Ada kerja sama yang saling menguntungkan di antara kedua lembaga ini. Media dengan segala peranannyadalam menjalankan fungsinya tidak boleh bertindak menghakimi atau “mengobok-obok” kerja-kerja yang dilakukan legislatif tanpa dasar dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Fungsi kontrol sosial media hendaknya diarahkan untuk melakukan kritik-kritik yang konstruktif dalam rangka membangun penguatan lembaga legislatif dan mendorong semakin transparannya lembaga legislatif dalam menjalankan fungsinya.

Demikian pula sebaliknya ,lembaga legislatif harus memberikan ruang bagi media pers untuk mengkritisi apa-apa yang menjadi produk legislatif yang barangkali tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Sebagai lembaga demokrasi, lembaga legislatif harus dapat mengerti dan memahami kepentingan media pers dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya. Ini penting agar terbangun saling pengertian di antara kedua lembaga ini. Transparansi dan objektifitas adalah dua hal yang menjadi kata kunci untuk membangun saling pengertian tersebut.

Harus diakui, di era reformasi ini ada kecenderungan media melakukanfungsi kebebasan pers yang berlebih-lebihan. Tuntutan perkembangan demokrasi yang bergulir cepat di tengah-tengah kehidupan masyarakat sering menjadi penyebabnya. Sehingga tidak jarang terjadi “out of context” dalam menyampaikan pemberitaan-pemberitaan kepada masyarakat. Juga terjadinya pelanggaran kode etik pers serta penyimpangan prinsip-prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang. Selain itu juga tidak jarang kita menangkap kesan bahwa media pers ditunggangi oleh kelompok-kelompok kepentingan tertentu. Kita membutuhkan media pers yang benar-benar independen, berpihak pada keadilan dan kebenaran. Media pers seharusnya bisa memosisikan diri sebagai pihak yang netral.Kita percaya bahwa pers yang bebas dapat menjadi katalisator demokrasi bagi sebuah negara.

Keadaan ini tentu saja dapat merugikan banyak pihak. Karena itu penguatan lembaga media pers untuk menjadi lembaga yang profesional, kredibel dan informatif merupakan suatu keniscayaan.

Dalam perkembangan masyarakat yang semakin maju dan modern seperti dewasa ini, pers memiliki peranan yang semakin luas sehingga eksistensi pers sering disebut sebagai kekuasaan keempat (the fourth of estate). Artinya, di samping lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dalam arti luas bahwa pers juga berperan dalam mengawal dan mengawasi jalannya pembangunan nasional menuju tercipatnya kesejahteraan rakyat.

Dewasa ini tak mungkin kita memahami kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat tanpa peran keterlibatan insan pers.

Menjadi keniscayaan bagi lembaga-lembaga negara, eksekutif, yudikatif, legislatif dan masyarakat untuk menjamin dan menghargai kebebasan pers dan sekaligus mengoreksi kinerja pers tanpa membreidelnya.

Bagi lembaga legislatif seperti DPR RI, untuk membangun hubungan komunikasi dengan media pers secara intens memang perlu ada strategi-strategi komunikasi khusus yang melibatkan ke Humasan Sekretariat Jenderal DPR RI. Karena bagaimanapun dengan jumlah anggota yang cukup banyak, pembidangan kerja yang spesifik serta banyaknya informasi kedewanan yang harus dikelola, sangatlah rumit jika hubungan komunikasi yang terbangun hanya bersifat personal dan tidak terkoordinasi dengan baik. Apalagi, seperti kita ketahui media pers juga memiliki unit-unit kerja yang banyak dengan segala pembidangannya. Oleh sebab itu, untuk membangun komunikasi yang efektif harus dibangun hubungan yang sinergis antara media pers dengan lembaga kehumasan Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan demikian, di samping adanya pola komunikasi dan arus informasi yang bersifat personal dengan anggotadan pimpinan legislatif, juga ada pola hubungan komunikasi yang bersifat kelembagaan antara Sekretariat Jenderal dan insan pers.

Dari berbagai sudut pandang pemikiran seperti saya kemukakan di atas, saya berkesimpulan bahwa lembaga legislatif dan media pers, meskipun tidak memiliki hubungan struktural, namun antara lembaga legislatif dan media pers dapat saling membangun hubungan komunikasi dalam rangka saling memberi informasi, sosialisasi kebijakan, kritik, dan melakukan fungsi kontrol masing-masing. Media pers juga dituntut untuk mampu menjadi lembaga yang independen sehingga tidak menjadi alat propaganda yang rentan ditunggangi oleh kepentingan kepentingan politik tertentu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun