Mohon tunggu...
Aspianor Sahbas
Aspianor Sahbas Mohon Tunggu... profesional -

alumni pascasarjana Jayabaya,bekerja di Indonesia Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity (IMPEACH)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

KPK Harus Segera Menangkap Calon Menteri Bermasalah

24 Oktober 2014   03:24 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:56 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Aspianor Sahbas

Walaupun tidak diatur dalam konstitusi, namun sebagai konsekuensi dari keinginan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih Presiden Jokowi telah melibatkan KPK dan PPATK untuk “menyeleksi” para calon menteri yang akan diangkatnya.

Keterlibatan KPK dan PPATK dalam memverifikasi calon menteri yang akan diangkat oleh Presiden merupakan tradisi baru. Banyak pihak yang menganggap bahwa langkah ini merupakan langkah positif. Karena melalui cara ini diharapkan kabinet pemerintahan yang terbentuk adalah kabinet pemerintahan yang bersih. Pemerintahan yang bisa terbebas dari prilaku korupsi.

Berdasarkan nama-nama yang disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada KPK dan PPATK, ada sejumlah nama yang diberi coretan merah dan kuning. Mereka yang diberi coretan merah dan kuning oleh KPK direkomendasi untuk tidak diangkat sebagai menteri. Hal ini dinyatakan Abraham Samad selaku ketua KPK diberbagai media. Bahkan Abraham Samad menganggap bahwa jika Presiden Jokowi tetap mengangkat menteri yang memiliki nilai merah dan kuning bisa disimpulkan pemerintahan yang Jokowi adalah pemerintahan yang kotor. Abraham Samad juga memberikan perumpamaan bahwa pemberian tanda merah dan kuning menunjukan bahwa calon menteri tersebut tidak bersih, sehingga dalam waktu satu atau dua tahun calon tersebut akan bermasalah dengan KPK.

Begitu kerasnya sinyalemen Abraham Samad terhadap calon menteri yang diindikasikan tidak bersih. Sehingga orang yang belum dijadikan tersangka pun harus kehilangan kesempatan untuk menduduki jabatan menteri. Begitu berkuasanyakah KPK sehingga orang yang belum dijadikan sebagai tersangka pun menjadi kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak?

Dari perspektif hukum, mestinya KPK lebih tahu mengenai adanya asas praduga tidak bersalah. Seseorang tidak boleh menanggung sebuah perbuatan yang belum dibuktikan secara hukum, mengenai bersalah dan tidaknya seseorang.

Nampaknya dari sudut pandang KPK, tidak berlaku adanya asas praduga tidak bersalah. Sehingga setiap orang yang menurut KPK terindikasi melakukan melakukan korupsi walaupun belum didukung oleh dua alat bukti yang sah mereka tetap harus dikriminalkan.

Para ahli hukum boleh memperdebatkan apakah cara-cara KPK memperlakukan orang yang belum ditetapkan menjadi tersangka dapat kehilangan hak-haknya untuk menduduki jabatan tertentu.

Namun demikian terlepas dari semua itu, di masyarakat muncul berbagai spekulasi mengenai orang-orang yang diberi catatan merah dan kuning oleh KPK. Masyarakat jadi menduga-duga nama-nama calon menteri yang dimaksud. Apalagi nama-nama calon menteri itu sudah beredar di kalangan masyarakat melalui berbagai media. Tentu saja hal ini sangat merugikan nama baik orang-orang diduga mendapat coretan merah dan kuning oleh KPK.

Oleh sebab itu, untuk mendukung terjadinya penegakkan hukum yang adil terbuka, KPK harus segera mengumumkan nama-nama calon menteri yang dianggap teridikasi korupsi tersebut. Hal ini karena menurut KPK sendiri mereka-mereka yang terindikasi korupsi dengan mendapat coretan merah dan kuning, cepat atau lambat akan berurusan dengan KPK. Sebab jika sampai dalam kurun waktu satu dua tahun ini mereka para calon menteri itu tidak diapa-apakan oleh KPK, berarti KPK telah berbuat zolim menghilangkan kesempatan orang untuk menduduki jabatan menteri.

Untuk itu, demi menghindari berbagai spekulasi dugaan mengenai siapa saja calon menteri yang dianggap tidak bersih itu, maka KPK harus memproses atau menangkap mereka. Dengan demikian, dalam menjalankan fungsi penegakkan hukum KPK benar-benar bergerak pada prinsip keadilan dan keterbukaan. KPK harus membuka kepada publik alasan coretan merah dan kuning---dalam konteks dan kasus apa mereka diduga melakukan korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun