Mohon tunggu...
Aspianor Sahbas
Aspianor Sahbas Mohon Tunggu... profesional -

alumni pascasarjana Jayabaya,bekerja di Indonesia Monitoring Political Economic Law and Culture for Humanity (IMPEACH)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kontroversi Hukum Pengisian Jabatan Gubernur DKI

1 November 2014   08:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:58 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KONTROVERSI HUKUM PENGISIAN JABATAN GUBERNUR DKI

OLEH : Aspianor Sahbas

Kontroversi pengisian jabatan Gubernur DKI, bermula dari keluarnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di kelurakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ini dikeluarkan untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut pemerintahan SBY UU Nomor 22 tersebut telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Akibat dikeluarkannya Perppu tersebut maka munculah ketentuan Pasal 173ayat (1) yang berbunyi; “ Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Karuan saja Pasal 173 tersebut memancing tafsiran baru bahwa pengisian jabatan Gubernur DKI Jakarta yang kebetulan kosong karena ditinggalkan oleh Joko Widodo yang menjadi Presiden tidak serta merta akan digantikan oleh Basuki Tjahya Purnama (Ahok) sebagai Wakil Gubernur.

Namun demikian, ketentuan Pasal 173 tersebut dinegasikan oleh Ketentuan BAB XXVIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 203ayat (1) Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Dengan adanya ketentuan Pasal 203 ini seolah-olah Pasal 173 jadi terbantahkan. Akan tetapi persoalan yang muncul kemudian adalah bahwa bunyi ketentuan Pasal 203 itu tidak merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 TentangPEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Akan tetapi merujuk kepada UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Padahal selama ini pemerintahan di DKI Jakarta dijalankan berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007.

Celakanya, mekanisme pengisian jabatan Gubernur yang kosong dalam UU nomor 29 Tahun 2007 sama sekali tidak diatur. Yang diatur hanya mekanisme pengisian jabatan Gubernur melalui mekanisme pemilihan langsung. Lihat saja misalnya ketentuan Bagian KeduaSusunan Pemerintahan

Pasal 10

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 11

(1)Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(2)Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(3)Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jadi, bagaimana mekanisme pengisian jabatan Gubernur di DKI Jakarta jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 hanya bisa dilakukan pemilihan secara langsung. Wakil Gubernur tidak serta merta menggantikan jabatan Gubernur yang mengalami kekosongan.

Namun demikian benar adanya jika merujuk ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, maka Wakil Gubernur lah yang akan mengisi jabatan Gubernur yang kosong.

Dalam konteks pengisian jabatan Wakil Gubernur yang kosong jika mengacu kepada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam ayat (2) dijelaskan bahwa: Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.

Artinya pengisian jabatan Wagub tidak berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tetapi berdasarkan ketentuan Perppu. Semestinya jika mekanisme pengisian jabatan merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004 maka pengisian jabatan Wagubnya pun merujuk ketentuan yang sama.Artinya Waki Gubernur dipilih melalui DPRD berdasarkan usulan yang yang disampaikan oleh Gubernursebanyak 2 orang yang berasal dari partai pengusung.

Dari perspektif hukum telah terjadi inkonsitensi norma hukum dalam ketentuan Perppu tersebut. Oleh sebab itu wajar jika kemudian menimbulkan banyak penafsiran dan menimbulkan kontroversi hukum.

Langkah DPRD DKI Jakar meminta fatwa ke Mahkamah Agung tidak akan menyelesaikan masalah. Karena fatwa MA bukanlah produk hukum yang mengikat. Sementara jika Ahok tetap dilantik maka SK pengangkatan Ahok berpeluang untuk digugat ke PTUN.

Jjalan yang bisa ditempuh untuk menghindarkan terjadinya penafsiran dan kontroversi hukum terhadap mekanisme pengisian jabatan Gubernur DKI adalah menunggu Perppu dibahas di DPR untuk kemudian dilakukan perbaikan dan mendapat pengesahan dari DPR untuk dijadikan UU. Atau mengajukan judicial review ke MK dengan pertimbangan bahwa apakah Pasal 203 Perppu tersebut sudah sejalan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena inilah produk hukum yang bisa mengikat semua pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun