Mohon tunggu...
Asmita Hamzah
Asmita Hamzah Mohon Tunggu... Guru - Sukses

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Tanggalkan Uang Tunai, Tunaikan GNNT : Strategi Jitu Atasi Problematika Kehidupan

9 Desember 2016   14:47 Diperbarui: 9 Desember 2016   14:52 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

images-3-584a5e648223bd89223baf6d.jpg
images-3-584a5e648223bd89223baf6d.jpg
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat membawa bangsa pada lini kehidupan yang lebih modern, tak terkecuali bangsa Indonesia. Pola tindak laku yang demikian merupakan pengaruh kekuatan teknologi yang serba instan, mudah dan terjangkau. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini pun terus dan akan terus berkembang dalam waktu yang tak terbatas, dengan memberikan nilai guna bagi kehidupan manusia. Banyak negara-negara yang memanfaatkan keunggulan teknologi dalam menekan berbagai permasalahan yang timbul.

Seperti halnya bangsa Indonesia saat ini yang belum bisa dikatakan bebas dari segala permasalahan. Banyak permasalahan klasik yang terjadi, mulai dari masalah kemacetan, pencurian, penggandaan uang, hingga pada maraknya penggunaan uang palsu. Permasalahan tersebut perlu untuk diatasi sehingga aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan merasa aman dari segala ancaman dan bahaya. Guna mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah bekerjasama dengan Bank Indonesia dalam mengatasi problematik yang telah lama membelenggu rakyat Indonesia yaitu kebijakan penggunaan e-money(uang elektronik).

Uang elektronik (electronic money) merupakan alat pembayaran yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit. Artinya bahwa nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Definisi e-moneydifokuskan pada suatu jenis prepaid cardyang dapat digunakan untuk berbagai keperluan  pembayaran (multi purpose) bukan pada suatu single prepaid cardyang hanya dapat digunakan untuk keperluan tertentu seperti kartu telepon sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

Sebagai langkah konkret untuk mendorong peningkatan transaksi non tunai, Bank Indonesia telah meluncurkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of understanding (MoU) antara Bank Indoneisa dengan empat lembaga yaitu Kementrian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai kerja sama dalam rangka memperluas akses layanan keuangan dan edukasi kepada masyarakat serta penggunaan transaksi non tunai dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai kewenangan lembaga masing-masing. Gerakan Nasional Non Tunai ini telah dimulai pada tahun 2014 dan hingga sekarang dalam tahap sosialisasi khususnya ke berbagai wilayah, daerah sampai pada pedesaan yang ada di Indonesia.

Kebijakan ini, memiliki berbagai manfaat dan keunggulan khususnya dalam mengatasi problematik suatu bangsa. Hanya dengan transaksi melalui internet banking, elektronik banking, automated teller machine(ATM), kartu kredit, kartu debet, maupun uang elektroik kenyamanan akan sangat dirasakan masyarakat. Adapun manfaat dan keunggulan dari transaksi nontunai sebagai berikut:

  • Efisiensi
    • Penggunaan e-moneykhususnya bagi pengusaha adalah keamanan dalam setiap transaksi. Dalam hal ini pengusaha tidak perlu khawatir akan adanya bayang-bayang uang palsu. Demikian terjadi karena hasil pembayaran atau uang akan langsung masuk pada rekening pengusaha/penjual yang terhubung saat bertransaksi. Sama halnya dengan pengguna e-money, mereka tidak lagi berlama-lama antri untuk menunggu kembalian atau tidak lagi berlama-lama antri hanya mengambil uang tunai di ATM-nya untuk membeli keperluan. E-moneyini sangat membantu karena pengguna atau pengusaha tidak perlu membunag-buang waktu, tenaga, ataupun pikiran.    
  • Efektifitas
    • Efektifitas yang diharapkan adalah waktu untuk transaksi pembayaran dapat lebih cepat atau singkat karena dengan penggunaan kartu e-moneypengusaha tidak perlu menyediakan uang tunai untuk melayani pembayaran dalam jumlah kecil atau mikro.
  • Mudah
    • Dengan menggunakan e-moneydalam bertransaksi, maka pengguna hanya tinggal memberikan kartu kemudian gesek. Pengguna tidak lagi memeriksa tas, dompet maupun kantong baju atau celana.  
  • Aman
    • E-money merupakan kebijakan yang sangat efektif dalam menekan tindakan kriminal. Masyarakat tidak lagi mengambil uang di ATM atau tidak lagi membawa uang tunai kemana-mana. Dalam hal ini bahwa masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli telah aman dari tindak kekerasan seorang pencuri, penodong atupun perampok.     
  • Nyaman
    • Transaksi dengan menggunakan e-moneylebih nyaman karena tidak perlu mengeluarkan uang receh ataupun menyediakan uang receh, tidak perlu untuk mengantri, tidak mengambil waktu dan lain sebagainya.         

Manfaat dan keunggulan menggunakan e-moneysangat baik bagi masyarakat atau pengguna, maupun pengusaha. Kemudahan yang diberikan e-moneymembuat para pengguna tidak perlu menyiapkan atau membawa dana tunai kemanapun saat pergi dan terhindar dari adanya uang palsu yang mungkin di dapat jika melakukan transaksi secara tunai. Selain itu, penggunaan e-moneydapat meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penurunan biaya transaksi dan penghematan waktu juga meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pendapatan bunga yang diperoleh dari dana kas yang seharusnya dibawa dalam setiap kali bertransaksi namun ditempatkan di bank dalam bentuk tabungan. Dari sisi bank atau lembaga penerbit alat pembayaran non tunai, peningkatan penggunaan pembayaran non tunai merupakan sumber pendapatan berbasis biaya (fee base income) karena nasabah pengguna pembayaran non tunai akan dikenakan biaya administrasi setiap bulannya. Bukan hanya itu, menurut Hidayati (2006), bahwa pendapatan yang didapat dari biaya juga diperoleh dari biaya yang dikenakan untuk jenis transaksi tertentu misalnya untuk transfer atau pembayaran tagihan.     

Adanya tambahan pendapatan yang diperoleh konsumen dari penggunaan e-moneyakan mendorong konsumsi dan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa yang pada gilirannya berpotensi mendorong aktivitas sektor riil. Di era sekarang ini orang enggan membawa uang dalam jumlah yang besar di dalam sakunya karena selain dipandang tidak aman juga di nilai tidak praktis. Besar kecilnya uang yang dibawa oleh masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran dapat menjadi pertimbangan sebagai kendala keefisiensian dalam pembayaran. Kehadiran alat pembayaran non tunai ini khususnya e-moneyyang berbentuk kartu menghilangkan kendala tersebut dan berpotensi untuk mendorong kenaikan tingkat konsumsi. Kemudahan dalam berbelanja yang diberikan bagi nasabah bank yang memiliki alat pembayaran non tunai seperti ATM, kartu debet dan kredit dapat mendorong kenaikan konsumsi dari nasabah tersebut.

Semua kebijakan yang telah disiapkan oleh pemerintah tentu tujuannya adalah untuk kebaikan bersama. Maksudnya bahwa Bank Indonesia telah berusaha menciptakan sebuah inovasi sistem pembayaran baru menggunakan alat baru sebagai perwujudan atas tugasnya sebagai lembaga yang mengatur tentang kelancaran sistem pembayaran. Dalam hal ini, inovasi baru tersebut telah memberikan banyak manfaat bagi kelancaran aktivitas masyarakat. Oleh karenya, kebijakan ini harus di dukung oleh semua kalangan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai. Masyarakat diharapkan agar dapat menanggalkan uang tunai dan beralih ke uang elektronik atau e-money atau dikenal dengan jargon “Tanggalkan Uang Tunai, Tunaikan GNNT”. Keikutsertaan masyarakat menggunakan dan memanfaatkan e-moneydipandang telah memberikan dukungan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Bank Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Hidayati, Siti dkk. 2006. Kajian Operasional E-money. Jakarta : Bank Indonesia.    

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun