Mohon tunggu...
Asmiati Malik
Asmiati Malik Mohon Tunggu... Ilmuwan - Political Economic Analist

Political Economist|Fascinated with Science and Physics |Twitter: AsmiatiMalik

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Waspada dengan Biro Travel Umrah Nakal

16 April 2018   20:34 Diperbarui: 16 April 2018   20:49 1250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jurnalindonesia.co.id

Maraknya bisnis berlabel dan berkedok agama di Indonesia membawa pengaruh yang positif dan negatif. Dampak positifnya adalah banyaknya pilihan yang diberikan kepada masyarakat sehingga memungkinkan kompetisi pasar yang intensif yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi konsumen.

Kompetisi yang sehat akan menghasilkan barang dengan kualitas yang bagus dengan harga yang kompetitif. Akan tetapi dampak negatif dari bisnis berlabel agama yang hanya semata-mata digunakan untuk kepentingan bisnis atau pencapaian keuntungan pribadi, maka faktor agama hanya menjadi basis branding untuk meraih perhatian dan simpati dari konsumen baru.

Kasus-kasus Besar

Pada prakteknya banyak pelaku usaha menggunakan label Agama bukan karena dasar ibadah akan tetapi hanya berdasarkan pada pencapaian keuntungan yang sebesar-besarnya. Misalnya saja kasus First Travel, bisnis yang bergerak dibidang penyediaan jasa travel umrah buat ummat Islam. Kerugian yang disebabkan oleh penggelapan dana ummat ditaksir mencapai 1 trilliun Rupiah dengan jumlah konsumen yang dirugikan sebanyak63.310 calon jamaah.

Penyelewengan dana konsumen ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dari pemilik usaha First Travel, seperti untuk pembelian barang pribadi berupa rumah, kendaraan, pembelian aset usaha, hingga investasi ke jenis usaha lainnya di luar negeri.

Berselang tidak lama dari kasus First Travel muncul kasus baru dari jenis travel yang serupa yaitu kasus Abu Tour. Abu Tour sendiri merupakan bisnis yang juga bergerak dipenyediaan jasa travel umrah. Abu Tour dikelola dan dimiliki oleh Abu Hamzah, seorang pengusaha muda berasal dari Sulawesi Selatan.

Kasus Abu Tour Travel lebih parah dari dengan kasus First Travel, dimana dana jamaah yang raib ditaksir lebih dari1 Trilliun Rupiah. Jumlah jamaah yang belum diberangkatkan tercatat sebesar 86.720 jamaah dari seluruh Indonesia, dengan jumlah jamaah paling besar berasal dari Sulawesi Selatan.  

Penanganan Kasus Abu Tour yang Sempat Terkesan Lamban

Penanganan kasus Abu Tour sendiri terkesan lamban dibanding dengan penanganan kasus First Travel. Kasus terbilang pelik karena 4 faktor utama. Pertama, banyaknya jumlah jamaah yang dirugikan bisa menghasilkan dampak keamanan politik yang siginifikan, apalagi menjelang pilkada. Sayangnya kasusnya masih terkesan sepi dan kurang ditanggapi oleh pemerintah regional dan pusat, apalagi kasus ini secara didukung oleh tokoh besar seperti Aksa Mahmud. Aksa Mahmud sendiri adalah pendiri dari Bosowa yang memiliki banyak cabang usaha diantaranya adalahBank Bukopin.

Padahal seandainya kasus ini menjadi jualan politik pilkada dengan jumlah jamaah yang dirugikan akan dengan mudah untuk meraup suara pemilih. Sayangnya hal ini sepertinya tidak menjadi perbincangan politik yang menarik.

Faktor kedua adalah, banyak agen yang bertugas untuk merekrut jamaah menggunakan dana pribadi mereka dan juga merekrut jamaah baru dari orang-orang yang ada disekitar lingkungan mereka seperti keluarga dan teman. Sehingga beban psikologis yang berat dan rasa malu apabila kasus ini kemudian diproses melalui jalur hukum. Karena akan pupus harapan mereka untuk diberangkatkan. Oleh karena itu jumlah jamaah yang melaporkan kasus ini masih relatif sedikit dari persentase jamaah yang belum berangkat hanya 400-an jamaah yang melapor, atau sepadan dengan 0.5% dari total jamah yang belum berangkat. Sehingga terkesan kasus belum memiliki urgensi secara besar.

Faktor yang ketiga adalah, banyaknya potensi jamaah yang dirugikan bisa memberikan dampak ekonomi politk yang besar sehingga aparat penegak hukum masih berkonsentrasi mencari solusi bagaimana jamaah tersebut bisa diberangkatkan. Karena kalaupun kasus ini diproses di peradilan maka pasal yang dikenakan kemungkinan adalah pasal penipuan dan penggelapan dengan masa hukuman maksimal4.5 tahun. Sehingga terkesan setelah menjalani sepertiga masa tahanan dari 4.5 tahun tidak sepadan dengan uang yang dinikmati oleh pelaku.

Faktor ke empat adalah, kurangnya liputan media tentang kasus ini. Hal ini bisa disebabkan karena media-media besar kebanyakan berada di Jakarta sehingga jauh dari jangkauan. Dan mungkin saja kasus ini tidak memiiki nilai jual berita yang cukup meraih simpati dari penonton dan pembaca.

Sedangkan seluruh aset dari Abu Tour baru bisa disita untuk digunakan mengembalikan dana jamaah baru bisa diproses setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan. Sedangkan berdasarkan informasi dari keluarga jamaah yang sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian, jumlah aset Abu Tour hanya mencapai 155 Milliar. Sedangkang menurut seorang informan yang tidak ingin disebut namanya, dana yang raib mencapai 1,2 Trillun, itu berarti total dana yang raib sebesar 1.05 Trilliun,

Dengan jumlah dana yang raib itu sebenarnya tidak susah untuk melacaknya karena untuk nominal sebesar itu tidak mungkin disembunyikan ditempat tertentu saja. Akan tetapi dana itu bisa diliat dari aliran dana keorang-orang disekeliling pemilik usaha, apalagi apabila ada penambahan cash flow secara mendadak dan konsisten ke rekening-rekening tertentu. Aliaran dana ini juga bisa diliat kesejumlah usaha yang dikembangkan dari unit usaha Abu Tour. Dan juga jumlah penambahan aset dari pemilik dan orang-orang disekitar pemilih sendiri. Misalnya pembelian mobil mewah jenisLamborghini dan motor mewah lainnya dengan mengunakan dana Jamaah.

Bagaimana Menyikapi Kasus ini?

Sebenarnya persoalan ini dengan mudah bisa ditilik dari teori ekonomi sederhana dalam melihat sifat dari pelaku ekonomi tersebut. Dimana dalam teori ekonomi klasik, setiap pelaku ekonomi dianggap sebagai homo-economomicus atau manusia sebagai manusia yang rasional dan selalu mengejar keuntungan sebenar-besarnya. Oleh karena itu, meskipun usaha tersebut berlabel agama tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan etika pelaksanaan usaha.

Oleh karena itu sangat penting peran pemerintah untuk mengawasi aktivitas pasar, karena kepercayaan kepada pelaku usaha tidak boleh semata-mata didasarkan oleh faktor agama saja, akan tetapi harus ada regulasi yang ketat apalagi dampak kerugian dari praktek usaha tersebut sangat besar.

Disamping itu pelaku usaha harus benar-benar menerapkan etika bisnis yang professional berlandaskan pada pemenuhan kewajiban dan kepuasan layanan kepada konsumen. Contoh misalnya dari kasus Abu Tour, dari pemilik usaha menawarkan solusi untuk memberangkatkan jamaah dengan meminta jamaah untuk menambah setoran sebesar15 juta untuk bisa diberangkatkan. Hal ini sudah menyalahi etika bisnis dimana pada awal konsumen melakukan pembayaran tidak ada perjanjian awal dimana menyatakan bahwa harga sewaktu-waktu bisa berubah. Disamping itu seolah-olah pembayarang ini dilakukan untuk menutupi biaya jamaah yang sudah hangus sebelumnya.

Disamping itu pada prakteknya jamaah yang sudah melakukan penambahan dan membayar hampir30 juta Rupiah untuk bisa diberangkatkan mendapatkan pelayanan jasa yang sangat tidak memuaskan dari Abu Tour. Bahkan ada100 jamaah yang terkatung-katung di bandara Kuala Lumpur menunggu pemberangkatan dari KL ke tanah air.

Untungnya ijin usaha Abu Tour sudah dicabut, akan tetapi ini belum menyelesaikan masalah utamanya yaitu dana nasabah yang harus dikembalikan, dan benar-benar menelusuri kemana aliran dana tersebut dialirkan.

Dari keseluruhan dari kasus ini hal yang paling penting adalah Konsumen harus cerdas menilik jenis penyedia jasa yang betul-betul kredibel dari segi pelaksaan usaha. Masyarakat tidak boleh takut memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen dan jangan mudah percaya meskipun jenis usaha tersebut ber-label agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun