Mohon tunggu...
Asman Sahaluddin
Asman Sahaluddin Mohon Tunggu... -

Lahir dengan nama Asman dari pasangan Bapak Sahaluddin dan Ibu Juhaera. Sempat menempuh kuliah di Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau pada tahun 1998 jurusan Manajemen Perusahaan, Fakultas Ekonomi, namun tidak selesai dan keluar pada tahun 2002. Menyelesaikan Pendidikan S1, jurusan Ilmu Hukum pada fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) pada tahun 2012. Dilanjutkan dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun yang sama. Tahun 2013 mengikuti Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan dinyatakan lulus. Memulai aktivitas di dunia NGO pada tahun 2000 dengan ikut mendirikan Kelompok Studi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (KSBHAM) Buton sekaligus menjadi anggota Badan Pekerja pada periode pertama. Tahun 2004 mendirikan Lembaga Suaka Alam Indonesia (ELSAIN) di Kota Baubau dan menjadi Direktur Eksekutif periode 2004-2009. Salah satu pendiri Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Buton (JPKP) Tahun 2004. Tahun 2009 menjadi salah satu pendiri LBH Buton Raya sekaligus menjadi salah satu pengurus periode 2009-2012 sebagai Direktur Advokasi dan dipercaya menjadi DIrektur Eksekutif Pada Tahun 2013. Amanah sebagai Direktur Eksekutif LBH Buton Raya terbilang sangat singkat, tepatnya pada bulan November 2013, dipercaya menjadi Koordinator Badan Pekerja KontraS Sulawesi dengan kantor di Makassar, Sulawesi Selatan untuk periode 2013-2016. Salah satu penulis buku Menyusun Puzzle Pelanggaran HAM 1965; Sebuah Upaya Pendokumentasian bersama KontraS Jakarta dan International Centre for Transitional Justice (ICTJ). Tedubara, salah satu Desa di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, tempat kelahiran saya.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Defisit Listrik di Kota Baubau

30 Oktober 2014   02:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:13 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Senin (27/10) bertempat di aula Kantor Area PLN Baubau, berlangsung rapat yang dihadiri Aktivis PENA 98, LBH Buton Raya, LBH Baubau, Walikota Baubau, DPRD Kota Baubau, Jajaran Manajemen PLN, dan Konsumen unntuk membahas pemadaman listrik yang sudah berlangsung selama satu bulan. Rapat ini diwarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Baubau. Dalam paparannya, manajemen PLN menjelaskan tentang penyebab terjadinya pemadaman listrik. Dijelaskan bahwa beberapa pembangkit mengalami kerusakan konstruksi, mesin yang sudah tua dengan tahun perakitan 1973 dan beberapa pembangkit yang tidak berjalan maksimal karena musim kemarau, seperti PLTA, dan belum beroperasinya satu unit PLTU dengan kapasitas 20 MW karena terkendala ganti rugi sebagian tanah masyarakat.

Mengawali diskusi, Aktivis PENA 98, Tony Atmajaya menyampaikan bahwa pemadaman listrik ini telah menimbulkan kemarahan publik, dan para pelaku ekonomi mengalami kerugian dengan nilai kurang lebih di atas seratus juta setiap harinya. Persoalan lain muncul, Pemerintah Kota Baubau merasa tidak memiliki wewenang untuk mengurus penyediaan listrik, tetapi menjadi wewenang penuh pihak PLN. Pernyataan Pemerintah Kota Baubau melalui Walikota Baubau ini tidak beralasan, oleh karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menyediakan tenaga listrik, salah satunya melalui Perusahaan Daerah.

Setelah melalui perdebatan selama kurang lebih empat jam lamanya, Pihak PLN dan Pemerintah Kota Baubau disaksikan oleh seluruh stakeholders yang hadir, menyepakati untuk menempuh langkah-langkah yang konstruktif untuk mencegah terjadinya defisit listrik di Area Baubau yang saat ini mencapai 8 MW. PLN, dalam jangka pendek memberikan jaminan untuk meminimalisir defisit listrik sampai 0,6 MW pada akhir november 2014. Dalam jangka Panjang, Pemerintah Kota Baubau bersama-sama dengan DPRD akan membuat regulasi tentang kelistrikan dan menyiapkan Perusahaan Daerah Kelistrikan. Disepakati pula, untuk mengevaluasi progres kesepakatan yang telah dibuat itu, setiap bulan akan dilakukan pertemuan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun