Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenai Perlindungan Hak Karya dan Hak Intelektual

13 November 2022   14:17 Diperbarui: 13 November 2022   14:18 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai Perlindungan Hak Karya dan Hak Intelektual

Perlindungan hak karya dan hak intelektual perlu dimaksimalkan dalam dunia kerja saat ini. perlunya dimaksimalkan perlindungan atas hak-hak tersebut dikarenakan banyak faktor dimulai dari faktor yang sifatnya eksternal maupun internal. Dari kedua faktor tersebut tentu faktor ekternal masih memegang peran yang besar sehingga peningkatan perlindungan atas hak karya dan hak intelektual perlu diperhatikan.

Bisa diambil contohnya, misalkan penulis yang yang juga memiliki ketrampilan dalam Coding mempergunakan bahasa program C++. Disaat tertentu mendapatkan sebuah project dari klien untuk membantu membuatkan aplikasi keuangan sederhana.

Setelah disepakati timeline kerja berikut dengan deliverablesnya maka project segera dilaksanakan tapi ada sesuatu yang terlewatkan karena saking senangnya mendapatkan project yakni mengenai source code yang merupakan inti dari hasil karya penulis sebagai programmer yang mana source code tersebut haruslah tetap dan melekat pada diri penulis namun dalam prakteknya source tersebut tidak dapat dimiliki penulis dan disyaratkan untuk dilepas dan dimiliki oleh pemberi project.

Dari sini tentu faktor ekternal  yang berperan besar sehingga kepemilikan source code dikarenakan ketimpangan bargaining position maka dimiliki oleh pemberi project.

Oleh karenanya untuk meminimalisir bargaining position inilah selain instrumen perlindungan hukum atas hak karya dan hak intelektual perlu dimaksimalkan dengan perbanyak sosialisasi juga perlu adanya suatu insentif bagi para pemberi project untuk karya-karya yang menunjang teknologi informasi supaya tetap membiarkan hak karya dan hak intelektual melekat pada pembuat aplikasi dengan bantuan pemberian kompensasi dari pemangku kepentingan dan regulator kepada para pemberi project dalam insentif dibidang usahanya masing-masing.

Salam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun