Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Harta Kekayaan Debitor Pailit

12 Oktober 2022   16:04 Diperbarui: 12 Oktober 2022   16:06 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Harta Kekayaan Debitor Pailit Tidak Sama Dengan Boedel Pailit

Debitor yang dinyatakan berada dalam status pailit dengan segala akibat hukumnya maka seluruh harta kekayaan debitor pailit tersebut berada dalam sita umum yang segala kepengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator. Perlu menjadi catatan bahwa untuk harta kekayaan debitor pailit ini tidak semua kepengurusan dan pemberesannya dapat dilakukan oleh Kurator. Hanya harta kekayaan debitor pailit yang masuk sebagai boedel pailit yang dapat dilakukan pengurusan dan pemberesan.

Untuk kekayaan debitor pailit  yang masuk kategori boedel pailit hanyalah harta kekayaan debitor yang benar- benar sah milik debitor, tidak dijaminkan dan bebas dari sengketa. Oleh karenanya menjadi jelas bahwa tidak semua harta kekayaan debitor pailit status hukumnya adalah boedel pailit, hanya harta kekayaan debitor yang clean dan clear yang dapat masuk sebagai boedel pailit sedangkan diluar itu para kreditor preferen dan konkuren hanya dapat mengejar sebatas boedel pailit.

Lebih lanjut, terkait dengan Kompetensi Pengadilan yang berwenang mengadili dalam hal terdapat sengketa atas harta kekayaan debitor pailit yang bukan termasuk boedel pailit maka pengajuannya dilakukan melalui Pengadilan negeri dan bukan melalui pengadilan niaga

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun