Beli Tanah Bisa Rugi?? Apa Kerugiannya dan Bagaimana Langkah Antisipasinya??
Tulisan ini merupakan sambungan dari tulisan kami sebelumnya yang berjudul mengenai Penting! Cara Jual Beli Tanah yang Aman.Â
Dalam transaksi jual beli tanah, sebagai konsumen/pembeli harus waspada atas obyek transaksi yang akan dibelinya. Konsumen/ pembeli yang mau membeli tanah senyatanya perlu melakukan tidak hanya pengecekan secara fisik tapi juga perlu melakukan pengecekan kelengkapan seluruh legalitas / surat-surat dari tanah yang akan dibelinya.
Kekurang cermatan dalam melakukan pengecekan akan berdampak kerugian yakni bila transaksi sudah terjadi, tanah sudah ditempati dan dikemudian hari ada pihak ketiga yang lebih berhak atas tanah tersebut maka selaku pembeli dapat terancam dikenakan pidana pasal 385 KUHPidana yang mengatur mengenai penyerobotan tanah dan atau pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya sebagai dimuat dalam pasal 2. Jadi selaku konsumen selain kerugian terancam pidana dapat juga dikenakan gugatan secara perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum.Â
Langkah Antisipatif
Langkah antisipatif yang dapat dilakukan oleh pihak pembeli adalah dalam melakukan transaksi jual beli tanah harus benar-benar dilakukan pengecekan dan harus tahu kebenaran dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah yang dilakukan serta perlu melibatkan Advokat guna mengawal setiap tahapan transaksi yang dilakukan.
Sekian dan terima kasih
Salam