Mohon tunggu...
Asih Nurjanah
Asih Nurjanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bismillah:)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perubahan Sosial-Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

17 April 2020   12:57 Diperbarui: 17 April 2020   13:06 19807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: Suara.com)

Tidak ada masyarakat yang tidak mengalami perubahan, walaupun dalam taraf yang paling kecil sekalipun akan selalu berubah. Perubahan tersebut dapat berupa perubahan yang sangat kecil sampai pada taraf perubahan yang sangat besar sehingga memberikan pengaruh yang sangat besar pula bagi aktivitas atau perilaku manusia (Martono, 2018).

Dalam kehidupan masyarakat dapat kita jumpai berbagai bentuk perubahan sosial, bentuk-bentuk perubahan sosial salah satunya yaitu Perubahan Sosial yang Tidak Direncanakan (Tidak Dikehendaki). Merupakan perubahan yang berlangsung tanpa direncanakan atau dikehendaki oleh masyarakat dan diluar jangkauan pengawasan masyarakat (ER, 2012).

Konsep perubahan yang tidak dikehendaki atau yang tidak diharapkan oleh masyarakat contohnya seperti musibah yang terjadi di Indonesia saat ini. Akibat adanya pandemi covid-19 atau yang dikenal dengan virus corona, membuat terjadinya perubahan dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Diketahui virus ini pertama kali berasal dari Kota Wuhan di China dan muncul pada bulan Desember 2019. Akibat adanya pandemi covid-19 ini memberikan dampak bagi beberapa negara yang terjangkit virus tersebut, salah satunya di negara Indonesia. Sebagaian besar masyarakat Indonesia sudah merasakan dampak dari covid-19 ini.

Akibat terus melonjaknya jumlah korban yang terpapar virus covid-19 dalam setiap harinya, maka pemerintah menentukan kebijakan untuk masyarakat agar dapat menjaga jarak fisik (physical distancing), pembatasan aktivitas dikehidupan sosial masyarakat, dimana aktivitas seperti berkerja, sekolah, hingga ibadahpun dianjurkan untuk dilakukan di rumah. Hal ini guna memutus mata rantai penularan virus covid-19.

Selain itu pembatasan lainnya mulai diberlakukan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintahan pusat melalui Kementerian Kesehatan telah resmi memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberlakukan status PSBB. Adapun pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pemberlakuan status PSBB bagi ibu kota negara ini diumumkan Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta, pada Selasa (7/4/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan telah memutuskan bahwa PSBB mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2020).

PSBB ini mengatur mengenai pola berkendara dan operasional transportasi massal dalam masa PSBB. Terdapat lima hal penting di dalamnya, yaitu:

  • Berlaku 14 hari Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, PSBB akan diberlakukan selama 14 hari terhitung sejak disetujui Menkes. Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/200), maka pembatasan akan berlangsung selama 24 April 2020. Penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila tidak ditemukan penurunan pandemi virus corona secara signifikan.
  • Pembatasan Transportasi Aturan PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50%. Jam operasional transportasi umum menjadi pukul 06.00-18.00 WIB. Untuk layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi yaitu ojek dalam jaringan (daring) hanya diperbolehkan mengangkut barang saja selama PSBB. Maka, sepeda motor dihimbau tidak untuk penumpang satu motor terdiri dari satu orang.
  • Tidak ada penutupan jalan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan jalan saat PSBB berlangsung di Jakarta, begitu pula akses keluar masuknya.
  • Tidak ada penilangan bagi pelanggar PSBB Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama berlakunya PSBB di Jakarta hingga 19 April 2020. Operasi penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona semakin meluas Dan tertib lalu lintas.
  • Pengiriman logistik tetap berjalan normal Kendaraan niaga masih tetap beroperasi selama pemberlakuan PSBB, terutama di bidang logistik atau angkutan barang. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pasokan kebutuhan sehari-hari secara normal (Aturan Berkendara Selama Penerapan PSBB, 2020).

Kebijakan yang dibuat pemerintah ini tentunya memberikan perubahan sosial maupun ekonomi bagi kehidupan masyarakat. Perubahan sosial-ekonomi yang terjadi di masyarakat diantaranya:

  • Kehidupan Sosial

Masyarakat Indonesia identik dengan kehidupan gotong royong dan kuatnya interaksi sosial antar individu, namun akibat adanya pandemi covid-19 ini masyarakat terpaksa harus mengurangi aktivitas diluar ruangan. Dan dianjurkan untuk melakukan aktivitas di rumah. Penggunaan teknologi merupakan jawaban yang membuat masyarakat menggantungkan interaksinya melalui media sosial. Seperti kegiatan pelaksanaan pembelajaran daring, melalui platfrom atau aplikasi yang bisa digunakan selama pembelajaran daring salah satunya Zoom dan Schoology.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun