Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Karyawan -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

rindu tak berujung rasa

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sosialisasi Pemberian Vaksin MR di Indonesia

20 September 2018   02:34 Diperbarui: 20 September 2018   08:27 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH. Ma'ruf Amin mengatakan bahwa tindakan imunisasi bukan sekedar boleh tapi wajib, kalau terindikasi anak-anak terancam penyakit dan kecacatan.

Kewajiban imunisasi itu sebenarnya sudah tercantum dalam fatwa MUI Nomor 4 tahun 2016. Menurut Amin penyakit Rubella merupakan penyakit yang sangat berbahaya. Penyakit yang disebabkan virus itu dapat berdampak kepada kecacatan sehingga seseorang menjadi lemah dan tidak bisa bertahan hidup.

"Jika memang diyakini berbahaya, maka boleh kendati vaksinnya belum halal" kata kandidat cawapres 2019 itu.

Ia menjelaskan soal fatwa mengenai vaksin MR (Measles Rubella)  bahwa hal itu mubah (boleh) dari MUI. Imunisasi pada anak-anak wajib dilakukan para orangtua.

"Karena belum ada yang halal, maka yang tidak halal pun menjadi boleh" kata Rois Aam PB Nahdlatul Ulama itu.

Amin mengatakan ia telah mempunyai bukti konkret dari Kementerian Kesehatan tentang bahaya Rubella sehingga bersedia mengeluarkan fatwa. Semua yang berdampak bahaya mesti dilenyapkan, termasuk bahaya penyakit Rubella.

Amin menjelaskan mengenai cara berpikir MUI, bahwa data, evaluasi dan bukti sudah ada bahwa penyakit Rubella ini sangat berbahaya sehingga mau tidak mau harus diimunisasi. "Hukumnya bukan cuma boleh, namun wajib" tuturnya.

Mengapa pro-kontra tentang pemberian imunisasi vaksin MR  masih ramai terjadi di masyarakat walaupun sudah ada fatwanya. Menurutnya vaksin MR sudah ada dan diberikan kepada anak-anak di tanah air semenjak tahun 2017 lalu, tetapi MUI baru mengeluarkan fatwa yang membolehkan pemberian vaksin MR tahun 2018. Ketua MUI ini sangat menyayangkan Kemenkes tidak meminta pandangan ulama sejak awal.

Sementara itu, Fitria Setia Rini, Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penilaian Halal Produk Kemasan Kementerian Agama menjelaskan bahwa konsep hukum Islam itu membolehkan bahan yang tidak halal bahkan haram untuk dikonsumsi bila dalam kondisi yang darurat dan membahayakan kelangsungan hidup manusia.

Apabila ada bukti yang membahayakan bagi manusia, produk tidak halal itu hukumnya mubah (boleh).

"Namun diusahakan mencari sumber-sumber lain pengganti bahan yang tidak halal itu" ujar Fitria.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun