Mohon tunggu...
Ashlikhatul Fuaddah
Ashlikhatul Fuaddah Mohon Tunggu... lainnya -

manusia yang masih kehausan....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Input-Proses-Output dalam Sistem Politik Indonesia

14 Juni 2012   14:27 Diperbarui: 4 April 2017   18:27 34479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kehidupan manusia tidak mungkin terlepas dari sebuah komunikasi, sekalipun individu tersebut tidak dapat berbicara, dengan bahasa non-verbal manusia menggantikan bahasa verbal untuk menjalin sebuah komunikasi dengan individu lain. Hal tersebut menandakan bahwa betapa pentingnya sebuah komunikasi untuk berhubungan dengan orang lain dan komunikasi dijadikan sebagai perwujudan manusia sebagai makhluk sosial. Komunikasi yang terjalin antara individu satu dengan individu lain disebut sebagai komunikasi interpersonal. Sedangkan komunikasi lainnya adalah komunikasi kelompok. Kedua komunikasi tersebut menjadi komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh masyarakat umum.

Sekalipun komunikasi interpersonal sudah lazim dalam kehidupan sehari- hari, tidak berarti komunikasi interpersonal bisa disepelekan. Sebagai contoh dapat kita lihat komunikasi yang terjalin antara seorang dokter dengan pasiennya. Dari komunikasi tersebut dapat kita tangkap sebuah ketidakjelasaan komunikasi interpersonalnya. Ketidakjelasaan tersebut terlihat dari apakah seorang dokter harus selalu berkata jujur kepada pasiennya? Apakah seorang pasien boleh bertanya panjang lebar tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawatnya? Sejauh mana seorang dokter boleh memberitahukan kepada pasiennya kelangsungan hidup pasien atau penyakit yang dideritanya? Dan contoh- contoh yang lainnya.

Pada komunikasi kelompok juga terjadi hal yang seperti pada komunikasi interpersonal. Sebagai contoh komunikasi yang terjadi pada sebuah ekspo, dimana dalam ekspo tersebut seorang narasumber mendapat kewenangan sampai seberapa jauh boleh menyampaikan informasinya kepada khalayak, apakah semua informasi boleh diberitahukan kepada khalayak atau tidak. Ekspo diadakan berulang kali dan dalam proses yang terjadi tersebut, masyarakat sebenarnya belum mengetahui apakah komunikasi kelompok tersebut sudah berjalan sesuai dengan sistem komunikasi yang hidup dalam masyarakat atau belum?

Untuk menghindari hal tersebut, diperlukan sebuah jaminan kelancaran sistem komunikasi dengan dibentuknya peraturan tentang semua proses komunikasi. Peraturan tersebut tentu saling berbeda, sebab semua proses berbeda satu sama lain. Maka, idealnya kebijakan komunikasi itu sangat banyak dan kompleks. Terlebih dengan perkembangan zaman yang terjadi saat ini, teknologi komunikasi telah berkembang pesat sebagai contoh, Teknologi komunikasi dan informasi dalam pendidikan Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah memberikan pengaruh terhadap dunia pendidikan khususnya dalam proses pembelajaran. Menurut Rosenberg (2001), dengan berkembangnya penggunaan TIK ada lima pergeseran dalam proses pembelajaran yaitu: 1. dari pelatihan ke penampilan, 2. dari ruang kelas ke di mana dan kapan saja, 3. dari kertas ke “on line” atau saluran, 4. fasilitas fisik ke fasilitas jaringan kerja, 5. dari waktu siklus ke waktu nyata. Komunikasi sebagai media pendidikan dilakukan dengan menggunakan media- media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, e-mail, dan sebagainya. Interaksi antara guru dan siswa tidak hanya dilakukan melalui hubungan tatap muka tetapi juga dilakukan dengan menggunakan media-media tersebut. Guru dapat memberikan layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan siswa. Demikian pula siswa dapat memperoleh informasi dalam lingkup yang luas dari berbagai sumber melalui cyber space atau ruang maya dengan menggunakan komputer atau internet. Sehingga kebijakan komunikasi harus semakin banyak, spesifik dan jelas dalam mengatur semua komunikasi yang terjadi dalam lembaga pendidikan maupun dalam kehidupan masyarakat.

Sebuah proses komunikasi sendiri telah berlangsung lama dalam lingkungan masyarakat. Dan proses tersebut telah mengikuti sistem komunikasi yang ada dan disebut dengan Sistem Komunikasi Indonesia (SKI). Oleh sebab itu, dalam penyusunan kebijakan komunikasi harus bertumpu pada SKI. Sedangkan kebijakan komunkasi itu sendiri adalah seluruh peraturan yang mengatur proses komunikasi masyarakat, baik yang menggunakan media (mulai dari sosial, media massa, hingga media interaktif) maupun yang tidak menggunakan media, seperti komunikasi interpersonal, komunikasi kelompok dan sebagainya. Sedangkan Unesco mengartikan kebijakan komunikasi sebagai prinsip- prinsip dan norma- norma yang sengaja diciptakan untuk mengatur perilaku sistem komunikasi, sehingga keberadaan kebijakan komunikasi terlihat menduduki peringkat. Sistem komunikasi tidak akan berjalan lancar apabila kebijakan komunikasi tidak ada.

Kebijakan komunikasi merupakan kebijakan public yang kebijakannya harus dirumuskan oleh pemerintahan. Berhubungan dengan hal tersebut, kebijakan komunikasi diartikan sebagai studi tentang keputusan dan tindakan yang dilakukan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan komunikasi.

Kebijakan komunikasi yang terbentuk di Indonesia secara spesifik dan jelas baru terfokus pada media massa yaitu tentang penyiaran, pers dan film. Sedangkan kebijakan komunikasi tentang media interaktif, media sosial, komunikasi interpersonal dan komunikasi kelompok belum terumuskan secara spesifik dan jelas. Padahal media interaktif, media sosial, komunikasi interpersonal dan komunikasi kelompok sudah lama hidup dalam kehidupan masyarakat., bahkan komunkasi interpersonal dan komunikasi kelompok sudah sangat lazim digunakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sebuah kebijakan komunikasi harus menjamin keaktifan masyarakat dalam sistem komunikasi. Selain itu, kebijakan komunikasi harus menjamin masyarakat agar dapat ikut mengendalikan perkembangan komunikasi yang terjadi pada diri mereka dan lingkungan serta agar masyarakat tidak dikadalin oleh berbagai pihak terutama penguasa.

Kebijakan komunikasi merupakan sebuah output dari sistim politik. Output tidak akan ada apabila tidak adanya input dan proses. Input diartikan sebagai suatu intensitas pengetahuan dan perbuatan tentang proses penyaluran segala tuntutan yang diajukan atau diorganisasi oleh masyarakat, termasuk prakarsa untuk menterjemahkan atau mengkonversi tuntutan- tuntutan tersebut sehingga menjadi kebijaksanaan yang otoritatif sifatnya. Juga meliputi pengamatan atas partai politik, kelompok kepentingan dan alat komunikasi massa yang nyata- nyata berepengaruh dalam kehidupan politik sebagai sarana atau alat penampung berbagai tuntutan.

Input dalam sistem politik dibedakan menjadi dua, yaitu tuntutan dan dukungan. Input yang berupa tuntutan muncul sebagai konsekuensi dari kelangkaan atas berbagai sumber-sumber yang langka dalam masyarakat (kebutuhan) dalam kajian ini salah satu kelangkaan tersebut adalah kebijakan komunikasi interpersonal. Input tidak akan sampai (masuk) secara baik dalam sistem politik jika tidak terorganisir secara baik. Oleh sebab itu komunikasi politik menjadi bagian penting dalam hal ini. Terdapat perbedaan tipe komunikasi politik di negara yang demokratis dengan negara yang nondemokratis. Tipe komunikasi politik ini pula yang nantinya akan membedakan besarnya peranan dari organisasi politik. Output merupakan keputusan otoritatif (yang mengikat) dalam menjawab dan memenuhi input yang masuk. Output sering dimanfaatkan sebagai mekanisme dukungan dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan yang muncul. Komunikasi politik, sebagai bagian dari ilmu sosial, tetap terikat oleh faktor sejarah dan kebudayaan. Artinya, komunikasi politik tidak bebas nilai. Sejak tahun 1950-an, telah terjadi pergeseran perhatian pakar ilmu sosial dan ilmu politik terhdap Indonesia. Para pakar Barat,selalu diliputi kekecewaan karena perkembangan komunikasi politik yang terjadi dinegara baru merdeka selalu diluar dugaan dan harapan mereka. Misalnya, asumsi demokrasi tidak lebih dari kebiasaan sempit (parochial) pakar ilmu sosial Barat saja.(hlm.189). Artinya, universalisme dari proses demokrasi ternyata tidak berlaku, sebab ciri-ciri lokal (faktor sejarah dan budaya) tidak bisa diabaikan begitu saja. Bahkan semakin disadari faktor sejarah dan budaya akan banyak membantuk jati diri komunikasi politik. Dan kajian mengenai kebudayaan (culture) makin berkembang dengan focus pada kebudayaan politik.

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan landasan pemikiran dari komunikasi politik di tanah air. Sesungguhnya, Pancasila dilatarbelakangi oleh filsafat sosial Indonesia (kolektivisme dan filsafat ekonomi sosialisme). Hal ini merupakan ciri umum dari masyarakat Timur yang membedakannya dari masyarakat Barat (hlm.194). Bagaimana komunikasi politik berperan dalam proses mewujudkan demokrasi di Indonesia? Para pendiri Republik Indonesia sangat tertarik pada demokrasi yang menilai bahwa dalam Pancasila demokrasi dirakit menjadi satu dengan kolektivisme dan keadilan sosial. Dalam hal ini, filsafat politik demokrasi dibangun di atas filsafat sosial kolektivisme dan filsafat ekonomi sosialisme (kedaulatan rakyat) yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.

Konsep kedaulatan rakyat adalah khas Indonesia (temuan para local genius), yang mampu memadukan nilai-nilai Timur dengan nilai-nilai Barat (nilai-nilai lama dengan nilai-nilai baru). Itulah sebabnya, menurut penulis buku ini Prof. Dr. Anwar Arifin, dalam keseluruhan naskah UUD 1945 (asli) sama sekali tidak terdapat kata demokrasi. Justru yang ada,kata kerakyatan dan kata kedaulatan rakyat. Dari konsep kerakyatan dan kedaulatan rakyat itu tercermin atau mempunyai makna demokrasi,dan dalam proses komunikasi politik harus digerakkan oleh supra struktur politik dan infra struktur politik secara timbal balik menuju pada kehidupan yang demokrasi.

Fungsi yang ditunaikan oleh struktur politik masyarakat disebut juga fungsi Input, salah satunya yaitu komunikasi politik. Dalam politik, komunikasi digunakan untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat. Menurut Roucek Warren, komunikasi adalah proses penyampaian fakta, sikap, reaksi emosional atau ikhwal lain mengenai kesadaran manusia.

Hal kedua yaitu proses, di mana input- input yang masuk ke dalam sebuah organisasi atau lembaga akan mengalami sebuah proses perumusan dan penetapan. Menurut Almond, komunikasi politik merupakan salah satu dari empat fungsi input sistem politik. Tiga fungsi input lainnya adalah: sosialisasi politik dan rekruitmen; artikulasi kepentingan/perumusan kepentingan; dan agregasi kepentingan/penggabungan kepentingan. Dalam pendekatan komunikasi politik terhadap sistem politik, telah menjadikan komunikasi politik sebagai penyebab bekerjanya semua fungsi dalam sistem politik (dalam Alfian,1993:1). Ia diibaratkan sebagai sirkulasi darah dalam tubuh, bukan darahnya, tapi apa yang terkandung di dalam darah itu yang menjadikan sistem politik itu hidup. Komunikasi politik, sebagai layaknya darah, mengalirkan pesan-pesan politik berupa tuntutan, protes dan dukungan (aspirasi dan kepentingan) ke jantung (pusat) pemprosesan sistem politik; dan hasil pemprosesan itu,yang tersimpul dalam fungsi-fungsi out-put,dialirkan kembali oleh komunikasi politik yang selanjutnya menjadi feedback sistem politik. Begitulah, komunikasi politik menjadikan sistem politik itu hidup dan dinamis.

Kemudian, Apa arti komunikasi politik itu? Menurut Lord Windlesham, komunikasi politik adalah suatu penyampaian pesan politik yang secara sengaja dilakukan oleh komunikator kepada komunikan dengan tujuan membuat komunikasi berperilaku tertentu(dalam Effendy,1992:158).

Sementara itu, Graig Allen Smith (1990 : vii) mengartikan komunikasi politik adalah proses menegosiasikan orientasi komunitas melalui interpretasi dan pengklasifikasian kepentingan-kepentingan dari hubungan-hubungan kekuasaan dan peranan-peranan komunitas di dunia. Masalah-masalah dapat terselesaikan melalui politik dan politik dapat terselesaikan melalui komunikasi.

Fagen (dalam Zulkarimen Nasution,1990:24) mengartikan komunikasi politik sebagai segala komunikasi yang terjadi dalam suatu sistem politik dan antara sistem tersebut dengan lingkungannya. Cakupannya meliputi studi mengenai jaringan komunikasi (organisasi kelompok,media massa dan saluran-saluran khusus) dan determinan sosial ekonomi dari pola-pola komunikasi yang ada pada sistem yang dimaksud. Sedangkan definisi dari Dan Nimmo (l989:10), komunikasi politik adalah kegiatan komunikasi yang dianggap komunikasi politik berdasarkan konsekuensi-konsekuensi actual maupun potensial yang mengatur perbuatan manusia di dalam kondisi-kondisi konflik.

Lucyan W.Pye memberi definisi komunikasi politik sebagai proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah (dalam Surbakti,1992:119).Disini partai poltik berfungsi sebagai komunikator politik yang tidak hanya menyampaikan segala keputusan dan penjelasan pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diperankan oleh partai politik di negara totaliter tetapi juga menyampaikan aspirasi dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat kepada pemerintah. Fungsi-fungsi ini dijalankan partaipartai politik dalam sistem politik demokrasi.

Untuk menggerakkan proses komunikasi politik dalam suatu negara demokrasi maka peranan dan fungsi-fungsi partai politik menjadi penting dan strategis.Keberadaan partai politik dalam suatu sistem politik yang demokratis mempunyai peranan penting.Sistem politik yang ingin ditegakkan bukan saja secara institusi kelembagaan tetapi juga yang lebih bermakna terhadap pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat dan negara.

Dan dengan demikian penting fungsi komunikasi politik dalam praktik politik, maka banyak para ahli mencoba melakukan kajian-kajian lebih lanjut,baik oleh pakar dalam negeri maupun luar negeri. Seorang pakar komunikasi dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr.Anwar Arifin telah mengkaji dalam buku Komunikasi Politik-Paradigma, Teori, Aplikasi, Strategi dan Komunikasi Politik Indonesia. Singkatnya, berkenaan dengan fungsi pembuatan aturan atau perundang- undangan oleh badan legislative. Di dalam proses inilah sebuah input dapat menjadi output atau selesai sampai diproses tersebut, dalam artian tidak menjadi sebuah kebijakan atau output. Sehingga dalam sebuah proses diperlukan sebuah komunikasi politik yang cerdas agar dapat memformulasikan input tersebut untuk menjadi sebuah output. Perumusan dan penetapan ini hanya boleh dilakukan oleh lembaga berwenang semisal DPR dengan persetujuan presiden apabila menyangkut masyarakat atau Menteri Komunikasi dan Informasi apabila menyangkut masalah Telematika. Dan hasil dari proses adalah output, di mana output merupakan aktivitas yang berkenaan dengan penerapan dan pemakaian keputusan- keputusan otoritatif atau fungsi pelaksanaan aturan oleh semua kalangan. Kebijakan komunikasi yang telah dirumuskan oleh pemerintah dan telah ditetapkannya, harus dilaksanakan sesuai dengan keputusan tersebut. Namun, apabila kebijakan tersebut masih dirasa merugikan kalangan mayoritas pengguna yaitu masyarakat, kebijakan tersebut harus diperbaiki. Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.

Kebijakan komunikasi merupakan sebuah output seperti yang kita ketahui setelah mempelajari sistem politik Indonesia mengenai input, proses dan output. Kebijakan komunikasi yang ada di Indonesia merupakan kebijakan yang sudah seharusnya ada dan harus selalu mengalami perkembangan, sebab masih banyak kebijakan- kebijakan yang belum dibuat padahal keberadaannya telah berlangsung lama. Seperti telah dijelaskan di atas, yaitu perlunya kebijakan untuk komunikasi interpersonal dan komunikasi kelompok.

Kebijakan komunikasi merupakan kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah, namun bukan berisikan keinginan pemerintah tentang bagaimana komunikasi berlangsung. Kebijakan tersebut merupakan akumulasi keinginan masyarakat agar kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh berbagai pihak tidak merugikan masyarakat. Kebijakan komunikasi juga bertujuan untuk menempatkan proses komunikasi sebagai bagian dari dinamika sosial yang tidak merugikan masyarakat. Masyarakatlah yang harus mengendalikan proses komunikasi yang terjadi di antara mereka. Kenyataan ini otomatis menegaskan bahwa pemerintah dan parlemen merupakan fasilitator pembuatan kebijakan komunikasi. Pemerintah hanya merumuskan apa yan dikehendaki masyarakat. Bukankan pemerintah mempunyai kewenangan, kemampuan dan bisa membayangkan konflik yang bakal terjadi apabila tidak ada kebijakan komunikasi? Kalau ada kebijakan komunikasi yang tercipta dan kemudian merugikan masyarakat, maka kebijakan komunikasi tersebut perlu dilakukan revisi dan jika pembuat kebijakan komunikasi tersebut tidak mau mengubahnya, maka perlu diusahakan advokasi kebijakan komunikasi. Rumusan kebijakan komunikasi akan ideal apabila pihak- pihak yang telibat dalam pembuatan kebijakan komunikasi berhasil mengidentifikasikan kebutuhan masyarakat dan masalah komunikasi masyarakat yang harus direspons.

Proses komunikasi dalam kehidupan masyarakat telah sesuai dengan SKI, sehingga dalam pembuatan kebijakan komunikasi harus sesuai atau mempertimbangkan keberadaan SKI. Namun, dalam memperoleh rumusan SKI resmi tidaklah mudah. Hal tersebut disebabkan masyarakat Indonesia yang kompleks atau multicultural. tetapi, akan jauh lebih parah apabila dalam pembuatan kebijakan komunikasi tidak berdasarkan SKI. Rumusan SKI harus dibuat berdasarkan focus of interest ilmu komunikasi. Dan focus of interest disini diatrikan sebagai informasi dan media.

Kebijakan komunikasi yang dibuat berdasarkan jenisnya di Indonesia antara lain yaitu Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Instruksi Preesiden dan Surat Keputusan Menteri.

1.Undang- Undang

UU merupakan peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden. Indonesia memiiki beberapa Undang- Undang yang mengatur penyelenggaraan komunikasi. Undang- Undang pertama terbentuk yaitu UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. UU ini mengatur tentang penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. UU ini merupakan pengganti UU No. 3 Tahun 1989, sebab masyarakat telah berkembang dan bertambah wawasan sehingga muncullah perbedaan dalam sudut pandangnya mengenai telekomunikasi. Menurut UU No. 36 Tahun 1999, pengaturan telekomunikasi dilakukan oleh pemerintah yang mengikutsertakan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah yang berwenang adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang telekomunikasi yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Tifatul Sembiring). Tifatul akan bertindak sebagai penanggungjawab administrasi telekomunikasi Indonesia.

Undang- Undang kedua yairu UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban pers Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta. UU tersebut menggantikan UU No. 21 Tahun 1982. Dalam bab “Asas, Fungsi, Kewajiban dan Peranan Pers” pada UU No. 40 Tahu n 1992 ini, pasal- pasal yang dapat kita lihat adalah pasal yang mengatur tentang kemerdekaan pers, fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan lembaga ekonomi. Kewajiban pers untuk memberitakan peristiwa dan opini sesuai dengan norma yang berlaku, peran pers sebagai penyedia informasi, pendukung demokrasi dan sebagainya. Hal tersebut menandakan bahwa Indonesia telah memiliki kebebasan pers. Sehingga, lembaga pemerintah tidak boleh mengontrol pers Indonesia.

UU No. 40 Tahun 1999 disusun sebagai salah satu jaminan atas kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat yang sesuai dalam UUD 1945 pasal 28F. berdasarkan konstitusi tersebut, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan erdasarkan konstitusi tersebut, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsure yang sangat penting untukmenciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dmokratisyang sangat penting untukmenciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Oleh karena itu, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat harus dijamin.

Berdasarkan UU di atas, upaya pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kehidupan pers Indonesia dikawal oleh Dewan Pers yang Independen. Selain Dewan Pers, masyarakat juga dapat mengambil bagian dalam kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers. Masyarakat berhak ikut memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Sehingga kedewasaan masyarakat dalam pemikiran politik semakin berkembang. Oleh karena itu, masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pers Indonesia dengan terus memantau kebijakan- kebijakan yang dibuat oleh Dewan Pers dan melaporkan apabila kebijakan tersebut dirasa merugikan masyarakat pada umumnya.

UU yang ketiga yaitu UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Undang- Undang ini mengatur tentang pokok-pokok penyiaran nasional dan ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2002 di Jakarta. Undang- Undang ini mengganti UU NO. 24 Tahun 1997. Dalam bab “Pelaksanaan Penyiaran” dapat diketahui pasal- pasal di dalamnya yaitu mengenai isi siaran, bahasa siaran, relai dan siaran bersama, kegiatan jurnalistik, hak siar, ralat siar, arsip siaran, siaran iklan dan sensor isi siaran. Pasal- pasal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan penyiaran sudah demikikan kompleks dan berbagai persoalan. UU ini sangat penting akan keberadaannya karena media penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempergunakan frekuensi terbatas milik public dan mampu mempengaruhimasyarakat. Menurut UU ini, pengaturan lembaga penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah. KPI Pusat diawasi oleh oleh DPR dan KPI Daerah diawasi oleh DPRD. Dalam pelaksanaannya, masyarakat berhak memantau kinerja KPI.

UU No. 32 Tahun 2002 apabila diletakkan dalam kerangka analisis konteks, domain dan paradigmakebijakan komunikasi, maka UU ini memiliki konteks politik nasional, domain ekonomi dan paradigma masyarakat informasi. Konteks politik nasional berarti bahwa UU No. 32 Tahun 2002 mengakomodasi kebutuhan politik nasional. Domain ekonomi berarti bahwa UU No. 32 Tahun 2002 lebih banyak mengatur hal- hal yang berkaitan dengan aspek. Sedangkan paradigma masyarakat informasi bermakna bahwa UU No. 32 Tahun 2002 memfasilitasi terbentuknya masyarakat informasi.

Undang- Undang yang keempat yaitu UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman. UU ini ditetapkan pada tanggal 30 Maret 1992. Pasal- pasal yang di dalamnya antara lain mengaturtentang fungsi dan lingkup usaha perfilman, pembuatan perfilman, jasa teknik film, ekspor dan impor film. Pengedaran film, pertunjukan dan penayangan film, sensor film, peran serta masyarakat, pembinaan perfilman, penyerahan urusan dan ketentuan pidana apabila terjadi pelanggaran- pelanggaran.

UU ini dibuat karena film merupakan media komunikasi massa pandang dan dengar yang memiliki peranan penting dalam pengembangan budaya nasional. Dan dapat disebut ssebagai salah satu pilar untuk mempererat ketahanan nasional. Selain itu menjadi sarana hukum dan upaya untuk mengembangkan perfilman di Indonesia.

2.Peraturan Pemerintah

PP sebagai bentuk kebijakan komunikasi adalah PP No. 5 Tahun 2000. PP ini mengatur tentang penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit. Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 8 September 2000. Pasal- pasal yang termuat di dalamnya adalah pasal tentang ketentuan- ketentuan pebinaan, spectrum frekuensi radio, orbit satelit, biaya hak penggunaan orbit satelit, serta pengawasan dan pengendalian.

Menurut PP ini, Menteri membina penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit. Dia melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang meliputi: perencanaan penggunaan spectrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit; penentuan prioritas penggunaan spectrum frekuensi radio, pendayagunaan spektrun frekuensi radio dan lokasi pada orbit; perizinan penggunaan spectrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit seirinng dengan perkembangan kemajuan teknologi; koordinasi penggunaan spectrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit dalam rangka mendukung kepentingan nasional; monitoring, observasi dan penerbitan penggunaan spectrum frekuensi radio.

3.Keputusan Presiden

Contoh kebijakan komunikasi dari Keputusan Presiden (Keppres) adalah Keppres No. 153 Tahun1999. Keppres ini mengatur tentang keberadaan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional. Pasal yang termuat di dalamnya mencakup tentang kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian serta pembiayaan.

BIKN merupakan Lembaga Pemerintah NonDepartemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab lanngsung kepada Presiden. Tetapi, dalam pelaksanaan tugas operasionalnya BKIN dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinatoar Bidang Politik dan Keamanan. Sehingga menyelenggarakan fungsi: penetapan kebijakan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Presiden; pelayanan informasi komunikasi kepada masyarakat; pemantauan terhadap lembaga pemerintah dan masyarakat di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional dan lain- lain.

Sedangkan BIKN memiliki bidang- bidang sebagai berikut: bidang pengkajian dan pengembangan informasidan komuniksi, bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman, bidang pelayanan informasi media cetak dan media tradisional. Dengan bidang- bidang tersebut, BIKN merupakan lembaga nondepartemen yang cukup sibuk dan bisa menghasilkan berbagai kebijakan komunikasi yang diperlukan oleh masyarakat Indonesia.

4.Instruksi Presiden

Contoh kebijakan komunnikasi dalam bentuk Inpres adalah Inpres No. 6 Tahun 2001 Tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia. Mengingat pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi komunikasi dan informasi, keberadaan Inpres sangat penting. Hal tersebut dikarenakan pemerintah khawatir akan perkembangan tersebut dapat membawa dampak negative pada pola pikir dan cara pandang masyarakat dengan menularkan nilai- nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian dan nilai- nilai luhur bangsa Indonesia.

5.Surat Keputusan Menteri

Untuk SK Menteri terkait dengan kebijakan komunikasi, dalam tiap tahun selalu diperbarui¸ kadang- kadang dua kali terbit dalam setahun.

A. KESIMPULAN

Dari kajian yang telah dipaparkan di atas, yaitu mengenai kebijakan komunikasi sebagai output dalam sistem politik Indonesia¸dapat disimpulkan bahwa kebijakan- kebijakan yang telah dibuat oleh lembaga berwenang dalam hal ini DPR belum sepenuhnya melingkupi masyarakat. Hal ini terjadi karena kebijakan-kebijakan yang ada hanya untuksebagian golongan saja yang memiliki kriteria untuk bergelut di bidang tersebut yang telah memiliki kebijakan.

Kebijakan komunikasi yang di dalam kajian ini merupakan sebuah output, bermula dari kebutuhan seseorang dalam bidangnya untuk memiliki peraturan yang sah agar hal yang sedang ia geluti tidak mengalami kerugian akibat tindakan orang lain, sehingga terbentuklah kebijakan komunikasi semisal tentang peraturan penyiaran.

Output tidak mungkin ada apabila tidak adanya sebuah input dan proses di dalamnya. Dengan tuntutan maupun dukungan dari masyarakat, suatu hal yang dibutuhkan masyarakat akan menjadi pertimbangan oleh lembaga yang berwenang. Dengan adanya input tersebut, sebuah proses akan berjalan yang di dalamnya harus ada sebuah komunikasi politik demi kelancaran proses tersebut.

B. SARAN

Dengan semakin berkembangnya komunikasi di masyarakat, maka sebagai lembaga pemerintah yang duduk di kursi parlemen harus segera menciptakan kebijakan-kebijakan agar tidak terjadi kerugian dari salah satu pihak. Orang- orang yang duduk di kursi parlemen merupakan wakil- wakil rakyat yang bermula dari rakyat juga, sehingga kondisi yang ada saat ini harus dapat ditangkap dengan cepat dan kemudian ditindaklanjuti.

Kebijakan komunikasi yang tercipta saat ini barulah kebijakan yang hanya dapat dirasakan oleh golongan tertentu. Masyarakat pada umumnya belum bahkan tidak merasakan apapun dari kebijakan tersebut. Sekalipun dalam kebijakan tersebut, mayarakat dapat dan dianjutkan berperan di dalamnya. Namun, masyarakat dalam konteks apa? Masyarakat intelektual (mahasiswa dan yang bergelut dalam pendidikan), atau masyarakat umum?

Apabila masysrakat yang dimaksudkan adalah masyarakat intelektual, maka kebijakan tersebut benar adanya. Akan tetapi jika masyarakat yang dimaksud oleh kebijakan tersebutadalah masyarakat umum? Bagaimana mungkin? Belum tahukah masyarakat Indonesia pada umumnya?

Seharusnya, kebijakan- kebijakan yang telah ada dikaji ulang dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Hal ini disebabkan karena masih banyak kebijakan yang telah ada namun kurang spesifik peraturan di dalamnya. Sebagai contoh kebijakan tentang perfilman, saya rasa kebijakan yang ada kurang dirasa keberadaannya disebabkan masih banyak beredar film- film yang kurang memberi pendidikan. Memang, hal tersebut merupakan sebuah bisnis, namun dalam beredarnya film tersebut memberikan dampak negative bagi generasi muda. Sehingga, diperlukan kebijakan baru untuk pengaturannya.

Kebijakan yang harus ada adalah kebijakan untuk komunikasi interpersonal dan komunikasi kelompok. Kedua komunikasi tersebut merupakan komunnikasi yang telah berkembang berabad- abad lamanya, namun kebijakan untuk hal tersebut belumlah ada. Tidak menutup kemungkinan, pembuatan kebijakan tersebut adalah cukup sulit, dilihat dari komunikasi interpersonal yang masyarakat gunakan bermacam- macam cara dan bahasa, namun kebijakan tersebut tetap harus ada agar terdapat batasan- batasan dalam menyampaikan ekspresi kita kepada orang lain.

Seperti masalah komunikasi antara dokter dengan pasien, seharusnya terdapat aturan- aturan agar tidak terjadi salah penginformasian. Contoh lain kebijakan yang sudah ada, yaitu pers, di mana seorang wartawan yang dituntut oleh personil dewa yang sangat terkenal (Ahmad dhani). Di kejadian tersebut Dhani tidak suka mobilnya disoroti kamera, padahal sebagai seorang public figure, mobil tidaklah lagi menjadi barang privasi atau sendiri.

Refferensi:

Abrar, Ana Nadhya.2008. Kebijakan Komunikasi: Konsep, Hakekat dan Praktek. Yogyakarta: …….Gava Media

Arifin, Anwar.2003.Komunikasi Politik-Paradigma, Teori, Aplikasi, Strategi Komunikasi Politik Indonesia.Jakarta : PT Balai Pustaka

Kantaprawira, Rusadi.1977.Sistem Politik Indonesia- Suatu Model Pengantar. Bandung: ……Tribisana

http://www.slideshare.net/FreyKrasic/contoh-jurnalpendidikanpeningkatantikguru

http://blog.unila.ac.id/young/sistem-politik-indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun