Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Dasarnya?  Rakernas PDIP Mengusulkan Amandemen UUD ’45

12 Januari 2016   14:44 Diperbarui: 12 Januari 2016   16:45 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan (sila keempat)

Keadilan sosial bagi seruruh rakyat ( sila kelima ). 

URAIAN MAKNA PANCASILA YANG HARUS DILAKSANAKAN-DIWUJUDKAN DALAM PENYELENGGARAAN “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.”

Ketuhanan Yang Mahaesa (sila pertama)

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui Keberadaan Tuhan Yang Maha Esa adalah "Kuasa Mutlak Yang Hidup Memuliakan setiap warga negara--manusia.” Warga negara berkedudukan Dimuliakan Negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Seorang warga negara adalah pemilik negara dan dimiliki negara.

Keberadaan Tuhan Yang Maha Esa Menghidupkan setiap mahluk mampu hidup dengan         

 sendirinya. Dalam realita bernegara, Tuhan Yang Maha Esa Memberi dan Membatasi Kuasa      

 setiap warga negara dalam bernegara.

Kuasa seorang warga negara/rakyat, membatasi kewenangan yang ada pada dirinya. Agar setiap warga negara berperan sesuai dengan peranannya dalam bernegara. Dan tidak berbuat sewenang-wenang kepada siapapun; serta tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh siapa pun.

2. Negara Kesatuan Republik Indonesia (N.K.R.l.) hadir di bumi alam semesta atas Panggilan (Kehendak) Tuhan Yang Maha Esa dan keinginan luhur Bangsa Indonesia  memiliki negara. Untuk kemuliaan Rakyat lndonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun