Mohon tunggu...
Moh. Ashari Mardjoeki
Moh. Ashari Mardjoeki Mohon Tunggu... Freelancer - Senang baca dan tulis

Memelajari tentang berketuhanan yang nyata. Berfikir pada ruang hakiki dan realitas kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Dasarnya?  Rakernas PDIP Mengusulkan Amandemen UUD ’45

12 Januari 2016   14:44 Diperbarui: 12 Januari 2016   16:45 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Buntutnya? Meletus reformasi ’98 yang mungkin hampir-hampir sedahsyat peristiwa berdarah G30S-PKI, 1965. Dan Pak Harto terpaksa mundur  selaku presiden.

Zaman Pak Habibie  Para aktor politik di negara ini agaknya mengalami demam panggung reformasi. Di negara yang berpancasila ini mulai terjangkiti wabah demokrasi yang tak jelas jenisnya.

Jenis demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Indonesia, jenis demokrasi barat, atau jenis demokrasi yang lain?

Tetapi banyak disebut oleh mereka yang paham demokrasi, sebagai demokrasi kebablasan.

Zaman Gus Dur  Kebablasan demokrasi kian menjadi-jadi. “Tayangan demokrasi” di sidang em pe er dikatakan seperti taman kanak-kanak. Ada yang protes, boleh-boleh saja. Dianggap wajar di negara demokrasi. Tidak merespon juga tak masalah karena demokrasi.

Gus Dur terpaksa nekad membuat dekrit yang tak wajar. Tanpa pilpres Gus Dur digantikan Bu Mega secara sah karena musyawarah.

Zaman Bu Mega  UUD’45 diamandemen seperti tanpa kajian. Anggota dewan perwakilan rakyat atau anggota majelis permusyawaratan rakyat yang terhormat seperti tak peduli dengan dasar negara (Pancasila) sebagai satu-satunya sumber menyusun undang-undang dasar R.I.  Setiap hari ada demo menuntut Mega-Hamzah turun, sampai hari terakhir masa jabatan beliau.

 Zaman Pak Es Be Ye.  Demokrasi di Indonesia seperti benar-benar bebas sebebas-bebasnya. Rakyat hampir setiap hari disuguhi tontonan orang-orang yang bebas bicara apa saja. Dan juga memberi kesan siapa saja bebas berbuat apa saja seperti tak perlu takut salah dan dosa. Barangkali mengikuti langkah partai-partai oposisi dan koalisi.  

Kembali ke masalah amandemen UUD’45. Percuma kalau masalahnya hanya kembali ke UUD’45 sebelum diamandemen. Yang harus dipastikan adalah dasar mengamandemen.  UUD NKRI harus disusun berdasar Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara harus disempurnakan dengan dilengkapi makna sila-silanya serinci mungkin, agar sempurna. Sehingga mudah dipelajari, dimengerti dan diamalkan dalam menyelenggarakan negara atau pemerintahan.

Berikut disampaikan sedikit tentang isi Pancasila menurut renungan penulis. Siapa pun manusia penghuni alam semesta ini. Warga negara Indonesia atau asing, baik atas nama pribadi, komunitas, institusi, lembaga ataupun parpol bebas memberi makna Pancasila menurut pandangan masing-masing. Selama negara ini belum mampu menyempurnakan keberadaan Pancasila sebagai dasar negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun