PERAN WAKAF DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT
Wakaf  merupakan  salah  satu  ajaran  Islam  yang  mengandung unsur spiritual dan material. Wakaf banyak memiliki  manfaat dan  faedah terutama dalam hal membantu fakir miskin untuk  meningkatkan  kesejahteraan  mereka.  Ini  karena  harta wakaf dapat digunakan sebagai  modal  investasi  jangka panjang  untuk membangun fasilitas umum  yang  diperlukan  masyarakat (Shalih Abdullah Kamil, 1993: 41).
Dalam istilah lain, Wakaf merupakan salah satu mekanisme redistribusi kekayaan dalam Islam. Mekanisme wakaf juga sejatinya mengandung unsur investasi dan tabungan (saving). Selain itu, wakaf juga dapat membantu aktivitas ekonomi sebuah Negara, baik digunakan sebagai sumber modal pembangunan atau yang lainnya.
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.Â
Prinsip penggunaan wakaf adalah ditahan pokoknya dimanfaatkan hasilnya.Harta wakaf dapat dimanfaatkan untuk sarana kegiatan ibadah, sarana kegiatan pendidikan serta kesehatan, vantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa.Â
Selain itu, wakaf juga dapat digunakan bagi kemajuan dan peningkatan ekonomi umat kesejahteraan umum lainya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundangan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.
Lantas apa potensi wakaf di Indonesia?
Potensi  tanah  wakaf  diIndonesia  tergolong  sangat  besar.  Hal  ini dikarenakan  jumlah  penduduknya  yang  mayoritas  adalah Muslim. Ahmed Mohamed Ali, Presiden Islamic Development Bank (IDB) menyatakan bahwa Badan  Wakaf  Indonesia  (BWI)  berpotensi  menjadi  pusat  gerakan  wakaf  di kawasan  Asia  Tenggara.  Terkait  dengan  itu,IDB  menyarankan  agar  BWI mendirikan  sebuah  Bank  Wakaf  khusus  untuk  negara-negara  di  kawasan ASEAN(Sambas 2014).
Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Agama Republik Indonesia, luas tanah wakaf di Indonesia sebesar48.812,62 ha yang tersebar  di  348.916  lokasi.  Adapun rinciannya sebagai berikut : luas  tanah  wakaf tersebut,  sebanyak  44,99%  digunakan  untuk  membangun  masjid,  28,23% untuk  mushalla,  10,59%  sekolah,  8,40%  untuk  sosial  lainnya,  4,59%  untuk makam   dan   sisanya   sebesar   3,21%   untuk   pesantren (Direktorat Pemberdayaan Wakaf, n.d.
Dalam pernyataan diatas, penulis berasumsi bahwa banyaknya asset berupa tanah wakaf di Indonesia, merupakan suatu tantangan tersendiri bagi umat islam untuk dapat meningkatkan potensi harta wakaf guna memakmurkan dan mensejahterakan umat, salah satunya melaluli pembangunan yang berkualitas sehingga memiliki manfaaat bagi seluruh umat.